PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN2014 PASAL 62 HURUF (a) TENTANG DESA (Studi Di Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau)
Abstract
Skripsi ini berjudul “PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 62 AYAT (a) TENTANG DESA (STUDI DI DESA TANGGUNG KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU)”, masalah yang diteliti penulis “faktor-faktor apa saja yang menyebabkan peran BPD belum efektif dalam pembentukan peraturan desa serta bagaimana upaya untuk meningkatkan efektifitas peran BPD dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014? Dengan menggunakan metode penulisan hukum secara sosiologis atau empiris.
Hasil penelitian yang didapatkan bahwa: 1. Peranan BPD desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau dalam pembentukan peraturan desa belum efektifkarena ditinjau dari jumlah peraturan desa yang dihasilkan oleh BPD bersama Kepala Desa sangat sedikit. 2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat BPD dalam pembentukan peraturan desa yaitu, faktor sumber daya manusia anggota BPD, faktor pembiayaan penyelenggaraan BPD, serta faktor lemahnya koordinasi antara ketua BPD dan Kepala Desa.
Rekomendasi yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu: Pemerintah desa sebaikanya mengadakan program-program peningkatan kemampuan SDM BPD, BPD harus lebih teliti dalam menggali kebutuhan-kebutan lain yang diperlukan BPD dalam menunjang fungsi dan tugasnya dalam memberikan usulan rancangan peraturan desa, meningkatkan komunikasi yang baik dan mengadakan pertuaman yang intens antara Kepala Desa dan BPD agar kepurtusan yang diambil BPD bersama Kepala Desa sesuai dengan keinginan masyarakat.
Kata kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Peran, Peraturan Desa.
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Mr.S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994. Hal 48
Sondang P Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2003. Hal 3
Syarifin dan Jubaedah, Hukum Pemerintah Daerah, Pustaka Bani Quaraisy, Bandung, 2005
HAW. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia(Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2007), Jakarta: PT. Grafindo Persada, Hal.148
HAW. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli dan Utuh, Jakarta: Rajawali Pers 2003. Hal.23
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,Sinar grafika, Jakarta 2010 hal 1
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,2010, hal.21
Lexy J. Meleong, Metode Penelitian Kualitatif, Cet. 21, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005, hal.97
Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000. hlm. 102
Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, Cet.3, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995. hlm. 134
Website
http//muhammadfahriramli.blogspot.com/2012/12/seberapa-efektif-hukum-itu. Html dikutip tanggal 17 Oktober 2017
http://telaahhukum.blogspot.com/2016/02/pemerintahan-desa-berdasarkan-undang.html dikutip tanggal 21 Desember 2017
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa