TANGGUNG JAWAB KASIR AKIBAT KURANGNYA PENERIMAAN PEMBAYARAN DI SUPERMARKET GARUDA MITRA PONTIANAK BARAT

Authors

  • NOVICA NIM. A1011151135 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Di Indonesia, Supermarket sudah dapat dijumpai hampir disetiap kota, dahulunya hanya terdapat di kota-kota besar, sekarang Supermarket sudah dapat dijumpai di kota-kota kecil. Di kota Pontianak, Supermarket sudah banyak didirikan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya, salah satunya yakni Supermarket Garuda Mitra. Supermarket Garuda Mitra berlokasi di jalan H. Rais A. Rachman, Kelurahan Sei. Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Supermarket Garuda Mitra berdiri sejak tanggal 15 bulan Mei tahun 1991, Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha, tentunya pengusaha tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan sendiri, melainkan dibantu dengan karyawan yang diposisikan sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : “Apakah Kasir Telah Bertanggung Jawab Terhadap Kerugian Akibat Kurangnya Penerimaan Pembayaran Di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab kasir terhadap kerugian akibat kurangnya penerimaan pembayaran di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan kurangnya penerimaan pembayaran yang dilakukan kasir di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi kasir yang melakukan kelalaian terhadap kerugian akibat kurangnya penerimaan pembayaran  dengan pembeli dalam perjanjian kerja di Supermarket Garuda Mitra Pontianak Barat, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha Supermarket Garuda Mitra terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian kasir dalam perjanjian kerja. Kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif.

Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian antara pengusaha Supermarket Garuda Mitra dengan kasir dilakukan secara tertulis yakni Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Akan tetapi, dalam melaksanakan prestasinya kasir melakukan kelalaian, yang menyebabkan kerugian bagi Pengusaha Supermarket Garuda Mitra. Faktor yang menyebabkan kasir melakukan kelalaian adalah kurangnya ketelitian. Akibat hukum bagi kasir yang melakukan kelalaian pada pengusaha Supermarket Garuda Mitra adalah mengganti kerugian dan mendapatkan teguran atas perbuatannya. Upaya penyelesaian yang dilakukan pengusaha terhadap kasir yang masih belum bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian dalam kurangnya penerimaan pembayaran adalah mendapatkan teguran dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat.

 

 

Kata kunci: Perjanjian kerja, Tanggung Jawab Kasir, Hak dan Kewajiban Kasir, Kelalaian

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Abdulbakar Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Alumni: Bandung.

---------------, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Abdul R. Budiono,2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, PT Indeks.

Asri Wijayanti,2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika.

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Djumadi, 2006, Pengantar Hukum Perjanjian Kerja Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Elha Santoso, 2004, Kamus Praktis Modern Bahasa Indonesia, Surabaya Pustaka Dua.

Fakultas Hukum Untan, 2017, Pedoman Penulisan Skripsi, Pontianak, FH Untan.

H.M.N Purwosujtjipto, 2007, Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta, Djambatan.

Kartasapoetra, 1994, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Jakarta, Sinar Grafika.

Lalu Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni: Bandung.

Maimun, 2004, Hukum Ketenagakerjaan (Suatu Pengantar), Jakarta, PT. Pradya Paramita.

Masri Singarimboun dan Sofian, 1995, Metode Penelitian Dan Survey, Jakarta, LP3HS.

Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Asas-Asas Hukum Perikatan, Bandung Citra Aditya Bakti.

---------------, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III, Alumni; Bandung.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Bandung, Citra Aditya.

Ronny Hanintijo Soemitro, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Salim H.S, 2013, Hukum Kontrak Teori dan Tekhnik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika.

R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Putra Abardin.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Balai Pustaka.

R. Subekti, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Nasional, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

---------------, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.

---------------, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.

---------------, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan ke-31, Jakarta, Intermasa.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sendjun W. Manulang, 1990, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta Cet. 1.

Suparni Ninick, 2000, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kepailitan, Cetakan Kelima, Jakarta, Rineka Cipta.

Surojo Wignjodi Puro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni; Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 1999, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung, Sumur.

Zainal Asikin, 2008, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, PT RajaGrafindoPersada.

B. Website

 Ebta Setiawan, 2019, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Online”, available from URL : http://www.kbbi.web.id/usaha.html/ (diakses pada 14 Januari 2019, 21:14 WIB)

 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-100/MEN/VI/2004, available from URL : http://turc.or.id/news/wp-content/uploads/2016/01/2.-Kepmen-No-KEP.100-MEN-VI-2004.pdf (diakses pada 18 Desember 2019, 22:43 WIB)

Downloads

Published

2020-08-27