PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT MASYARAKAT MADURA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Perkawinan pada masyarakat adat madura khususnya di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, banyak pasangan suami istri yang menikah secara agama islam saja (dibawah tangan). Perkawinan tersebut di anggap sah karena telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan : Suatu perkawinan dapat dikatan sah dan mengikat apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Namun secara yuridis formil tidak sah, karena tidak didaftarkan dan dicatat pada kantor Urusan Agama (KUA) atas perkawinan tersebut. Kendala dari perkawinan dibawah tangan adalah ketika terjadinya perceraian, yakni penggunaan hukum mana yang menjadi rujukan dalam pembagian harta bersama. Perceraian sebagaimana dalam Undang Undang Perkawinan dimasukkan sebagai salah satu alasan putusnya perkawinan selain karena kematian dan keputusan pengadilan, secara materiil perceraian didasari oleh kaedah agama/ kepercayaan dari pasangan bersangkutan dan secara formil putusan pengadilan memberikan keabsahan atas perceraian yang terjadi menurut hukum negara yang berlaku.Rumusan masalah:Bagaimana Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Madura Di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Pembagian harta bersama setelah perceraian yang terjadi dikalangan masyarakat madura di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya ialah menggunakan adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku . Yang mana dalam ketentuan Hukum pembagian harta tersebut telah ditentukan supaya salah satu pihak tidak merasa dirugikan. Pembagian harta bersama setelah perceraian dikalangan masyakat madura di Kecamatan sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya bertitik tolak dengan peraturan hukum yang mana pembagian harta bersama tersebut dapat merugikan salah satu pihak mantan pasangan suami istri.
Dengan demikian berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat bahwa harta yang diperoleh bersama selama pernikahan lebih dominannya diambil oleh mantan istri. Hanya sedikit saja dari mantan suami yang mendapat bagian harta bersama, bagian tersebut diperoleh jika ada kesepakatan dari mediasi yang dilakukan bersama tokoh adat dan tokoh agama.
Key word :Perceraian, adat madura dan pembagian harta bersama
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000,Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti),
Abdulkadir Muhamad, 2003,Hukum Dan Penelitian Hukum.PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Departemen Agama RI, 2001 Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Kompilasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, CV. Mandar Maju, Bandung.
Kamal Mukhtar, 1974 Asas – Asas, Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta.
M. Djamil Latif, 1982, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia. Jakarta.
.........................., 1982, Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi,1999 Metode Penelitian Survey, LP3ES, (Jakarta)
Mien Ahmad Rifai, 2007, Manusia Madura, Pilar Media, yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2005 , Mengenal Hukum Suatu Pengantar,liberty, Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
P.N.H.Simanjuntak, 2007 Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, djambatan, Jakarta.
Rofiq, Ahmad, 1998 , Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, Bumi Aksara, Jakarta.
...................................Kamal Mukhtar1993, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
................................Penjelasan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, 1986 Hukum Orang dan Keluarga, alumni, Bandung.
Zainudin ibn Abdu al-Aziz al-Malibari, Fath al-Mu‟in biSyarh Qurrah al-Aini, (Surabaya: Bengkulu Indah, tt),