KEWAJIBAN PENGELOLA TAMAN KANAK-KANAK AL-MADANI PONTIANAK UNTUK MENYETOR UANG SUMBANGAN GEDUNG PADA PENGURUS YAYASAN AL-MADANI SYARIF ABDURRAHMAN PONTIANAK

Authors

  • NURJANNAH NIM. A11110136 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kewajiban pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani untuk membayar uang sumbangan gedung kepada pengurus YayasanAl-Madani Syarif Abdurahman Pontianak, berdasarkan perjanjian lisan atau tidak tertulis yang disepakati ketika Ketua Yayasan Al-Madani Syarif Abdurahman Pontianak menyampaikan Surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Masalah yang terjadi dari perjanjian yang telah disepakati antara Taman Kanak-Kanak Al-Madani dengan pihak Yayasan, adalah pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya atau wanprestasi. Rumusan Masalah : “Apakah Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Menyetor Uang Sumbangan Gedung Pada Pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman  Pontianak?” Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani dalam melakukan penyetoran uang sumbangan gedung pada pengurusYayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pengelola Taman Kanak-kanak belum dapat melakukan kewajiban menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (3) Untuk mengungkapkan akibat hokum bagi pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani yang belum dapat melaksanakan kewajibannya menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung dari pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani. MetodePenelitian: Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian: Bahwa pihak Taman Kanak-Kanak Al-Madani belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban menyetorkan uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman. Faktor penyebabnya karena pengelolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak menjadikan kewajiban pembayaran uang gedung, sebagai prioritas, dan banyakya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kegiatan Taman Kanak-Kanak. Akibat hukumnya, pengurus yayasan memberikan teguran baik lisan mau puntulisan dan menempatan staf khusus bidang keuangan di Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung adalah melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah serta memberikan tempo perpanjangan waktu pembayaran uang gedung.

 

Kata Kunci : Perjanjian Pengelolaan, Pembayaran Uang Sumbangan Gedung, Yayasan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany. Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara. 2002

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2003

Mariam Daruz Badrulzaman.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni. 2001

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, 2002

M. Yahya Harahap. Pengantar Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni. 2003

P.N.H Simanjuntak. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2007

Subekti. R. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni. 2004

------------. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta 2007

-------------. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian.Jakarta: Intermasa. 2001

-------------. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2005

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdat (burgelijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita. 2006

Syahrani Riduan. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. 2002

Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2004

Wirjono Prodjodikoro.Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung. 2001

Gunawan Widjaja. Hapusnya Perikatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Pers. 2002

----------------------, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2006

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2002

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Yunus Alfian. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta, 2001.

Downloads

Published

2020-08-29