IMPLEMENTASI PASAL 34 KONVENSI HAK ANAK OLEH PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM HAL EKSPLOITASI SEKS DAN PENYALAHGUNAAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK.

Authors

  • FEBTY ARDIANINGSIH NIM. A1011151137 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh seluruh negara dikarenakan anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya agar generasi penerus bangsa ini tidak rusak demi terwujudnya negara yang lebih maju. Hal itu dikarenakan anak rentan terjun ke dalam dunia hitam apabila tidak diberikan perlindungan yang maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak. Oleh karena itu penulis membahas permasalahan ini dalam skripsi ini dengan judul "Implementasi Pasal 34 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Hal   Perlindungan Terhadap Anak Dari Eksploitasi Seks Dan Penyalahgunaan Seksual Di Kota Pontianak " adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana pemerintah kota Pontianak memberikan perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual di kota Pontianak sesuai dengan pasal 34 Konvensi Hak Anak Tahun 1989.

Metode yang digunakan didalam penulisan ini adalah metode penulisan   Normatif empiris dengan lebih memfokuskan pada pendekatan normatif, adapun sumber data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan KPPAD Kota Pontianak.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah kota Pontianak telah menerapkan implementasi dari pasal 34 konvensi hak anak tahun 1998 yang didalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak pemerintah kota Pontianak telah melakukan pengembangan Kota Layak Anak yang merupakan sistem pembangunan bagi perlindungan anak dan adanya Peraturan Walikota Pontianak Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan dan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, namun peraturan tersebut masih berupa peraturan umum bukan khusus kepada Perlindungan Terhadap Anak dari Eksploitasi Seks dan penyalahgunaan seksual, sehingga hal tersebut belum terlaksanakan secara optimal.

 

Kata Kunci : Implementasi , Konvensi Hak Anak, Penegakan Hukum, Kota Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku :

Abu Huraerah,2007, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Bandung

Ashadi Siregar, 1979, Menyusuri Remang-Remang Jakarta, Jakarta: Sinar Harapan.

Bagir Manan,1997, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Bambang Sunggono, 1996, Metodologi Penelitian Hukum,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung.

Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, (Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998).

Darwan Prinst, 2003, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta.

Eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia, Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Medan, 2008.

Hairul Bariah Mozasa, Aturan-Aturan Hukum Trafiking (Perdagangan Perempuan dan Anak), USU Press, Medan.

Husaini Usman, dan Purnomo Setiady Akbar,2011,Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta.

Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Kartini Kartono, 1981, Pathologi Sosial I, Jakarta : CV. Rajawali.

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra , Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : Remaja Rusdakarya. 1993)

Maria Alfons, Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual. (Malang: Universitas Brawijaya, 2010).

Moch. Faisal Salam,2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Mochtar Kusumaatmaja, 1982,Pengantar Hukum Internasional Buku I, Binacipta, Bandung.

Pjillipus M. Hadjon,Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1987).

Protokol Opsional Konvensi Hak Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak.

Protokol Opsional Konvensi Hak- Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.

Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi.

Sampur Dongan Simamora, dan Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak.

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung.

Sulistyowati Irianto, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Sulistyowati Irianto, kemitraan Partnership.

Tanya & Jawab tentang Eksploitasi seksual komersial anak, ECPAT Internasional, 2001.

Teguh Prasetyo,2014,Hukum Pidana,PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.

Unicef Perwakilan Indonesia., 1996, Pengembangan Hak Anak – Pedoman Pelatihan tentang Konvensi Hak Anak, Jakarta.

Zainal Asikin,2012 Pengantar Ilmu Hukum,Rajagrafindo Persada,Jakarta.

Jurnal :

Piri, Megalia Tifan, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak (Kajian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002), Jurnal Hukum Lex Administratum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013, hal 2

Lilik Purwastuti Yudaningsih, 2005, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (EKSA)’, (Jurnal Ilmu Hukum, 2005), <https://media.neliti.com/media/publications/43293-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-korban-eksploitasi-seks-komersial-anak.pdf>, diakses pada tanggal 8 Agustus 2020

Yuniantoro Fredi, 2018, Esksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan PerundangUndangan, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1.

Internet :

https://www.anakmandiri.org/2017/02/17/10-hak-anak-berdasarkan-konvensi-hak-hak-anak-pbb-tahun-1989/

https://www.beritasatu.com/nasional/551550/baru-4-bulan-ada-10-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-pontianak

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/614/anak-anak-korban-perang

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1371/3

Dasar Hukum :

Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 35 Tahunn 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Downloads

Published

2020-09-02