WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI NUGET DI DESA PAL SEMBILAN KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • SANGGAROSA DINDA YURISTYA NIM. A1012151117 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

"WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP PENGUSAHA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI NUGET DI DESA PAL SEMBILAN KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA"     dan masalah penelitian adalah "Faktor Apa Sebagai Penyebab Pembeli Wanprestasi Terhadap Pengusaha Dalam Pembayaran Harga Nugget Sesuai Perjanjian Jual Beli Nugget Di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ?". dan tujuan penelitian ini adalah Pertama :   Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembayaran harga Nugget dalam perjanjian jual beli antara penjual dengan pihak pembeli di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, kedua Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pembeli   tidak memenuhi kewajiban pembayaran harga Nugget dalam perjanjian jual beli antara penjual dengan pihak pembeli di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ketiga Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pembeli yang tidak memenuhi kewajiban membayar harga Nugget dalam perjanjian jual beli antara penjual dengan pihak pembeli di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, keempat Untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pengusaha Nugget terhadap pembeli yang tidak memenuhi kewajiban membayar harga Nugget dalam perjanjian jual beli antara penjual dengan pihak pembeli di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual belio Nuget, dan hasil penelitian ini adalah Pertama Bahwa pihak pembeli Nugget telah melakukan wanprestasi, karena tidak membayar lunas sisa harga Nugget yang masih terhutang pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian,   kedua bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan pihak pembeli Nugget tidak membayar sisa harga Nugget yang masih terhutang tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembeli adalah karena adanya keperluan mendesak dan karena tidak punya uang, ketiga bahwa akibat hukum terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah sebagian besar adalah membayar ganti rugi, ada sebagian kecil pembatalan perjanjian disertai, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak pengusaha Nugget sehubungan dengan wanprestasi yang dilakukan pihak pembeli Nugget adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan tidak pernah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Jual beli Nuget, Wanprestasi

References

DAFTAR

Abdulkadi Muhammad., Hukum Perikatan, PT. Citra aditya Bakti, Bandung, 2016.

----------------------., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016.

----------------------., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, 2016.

Hartono Hadisapoetro., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2016.

Iur R. Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016.

Karto., Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, jakarta, 2016.

Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017.

Mariam Darus Badrulzaman., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Periktatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2016.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2014.

Ronny Hanitijo Soemitro., Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indoensia, jakarta, 2016.

Satrio, J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Sri Soedewi, Masjchoen Sofwan, Ny, Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2016.

- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2016.

Subekti,., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2016.

- - - - - - - - - - - - - -., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2016.

- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2016.

Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2016.

Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2016.

Yahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016.

Downloads

Published

2020-09-03