PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN SUAMI-ISTERI DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK
Abstract
Mediasi di pengadilan merupakan lembaga pengadilan yang menjadi kewajiban bagi para pihak sebelum proses pembacaan gugatan. sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 namun pelaksanaannya ada yang berhasil dan tidak berhasil, seharusnya jika Mediasi yang dilaksanakan berhasil akan sangat menuntungkan bagi para pihak yang bersengketa atau berselisih, karena dengan terwujudnya hal tersebut maka lembaga peradilan secara tidak langsung juga membantu dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah warahmah, tetapi upaya tersebut kiranya perlu dievaluasi dan diperbaiki ketika kenyataannya bahwa perkara perceraian di Pengadilan Agama Pontianak yang diupayakan selesai masih sedikit, serta dari pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pontianak belum efektif atau gagal, oleh karena itulah saya tertarik ingin menulis faktor apa yang menyebabkan mediasi gagal.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah "Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pelaksanaan Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perceeraian Suami-Isteri Di Pengadilan Agama Pontianak Gagal ?".Tujuan penelitian untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan mediasi dalam proses penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab proses mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak, untuk mengungkapkan akibat hukum mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian Suami-Isteri di Pengadilan Agama Pontianak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode jenis penelitian hukum empiris yaitu dengan melakukan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil analisis penelitian bahwa pada dasarnya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Pontianak sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 namun pelaksanaannya ada yang berhasil dan tidak berhasil atau gagal dalam menyelesaikan perkara perceraian serta para pihak tidak mau menawarkan alternatif maupun solusi selain perceraian, yang menjadi penyebab gagalnya mediasi pada bulan September hingga desember di Pengadilan Agama Pontianak sebagian besar berakhir gagal atau tidak berhasil dikarenakan memiliki pasangan baru atau selingkuh, sudah terlalu lama pisah, rumah tangga sudah tidak harmonis, dan terdapat trauma kekerasan dalam rumah tangga, serta para pihak yang berperkara akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya serta mempunyai keinginan untuk menyelesaikan permasalahan para pihak yang berperkara di persidangan dengan putusan yang sesuai mereka inginkan yaitu putusan perceraian, upaya Pengadilan Agama Pontianak dalam penyelesaian perkara perceraian melalui proses mediasi tidak berhasil berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi yaitu para pihak yang berperkara akan melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan sampai dengan putusan.
Kata Kunci : Perceraian, Mediasi, Pengadilan Agama
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandunh
Achmad Ali, 2004, Sosiologi Hukum, Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta
Bambang Sutiyoso, 2010, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
B.N. Marbun, Kamus Hukum Indonesia, Jakrta, Sinar Harapan, 2016
Gary Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi, Elips Proect, Jakarta, 1999
Gatot P. Soemartono, Arbitrase dan Mediasi, Gramedia, 2006, Jakarta
Gayuh Arya Hardika, 2004, Quo Vadis Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia, Trade Union Right Center
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2016
Muhammad Syaifullah, 2009, Mediasi Dalam Tinjauan Hukum Islam Hukum Positif di Indonesia, Walisongo Press, Semarang
Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Rajawali Press, Jakarta
Rachmadi Usman, Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Sugeng Pujileksono, Metode Penelitian Komunikasi, Kelompok Intrans Publising, Malang, 2015.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta
Suyut Margono, 2000, ADR Dan Arbitrase Proses Pelembangan dan Aspek Hukum, PT. Graha Indonesia, Bogor
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Penertbit Kencana Prenata Media Grub: Jakarta, 2009
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010