UPAYA PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TERHADAP NASABAH WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA.

Authors

  • SAPARUDDIN NIM. A01112156 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia antara pihak PT. Federal International Finance dengan pihak nasabah, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian kredit, dimana secara tegas didalam nya mengatur hak dan kewajiban masing "“ masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga telah terjadi adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak nasabahdalam pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor roda dua. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas maka Skripsi ini diberi judul: "Upaya PT. Federal International Finance Terhadap Nasabah Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua. Rumusan masalah: " Bagaimana Upaya PT. Federal International Finance Terhadap Nasabah Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia Di Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya"Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua Dengan Jaminan Fidusia Di Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya?". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa sebanyak 37 orang nasabah yang dijadikan sampel mengatakan perjanjian kredit dilakukan secara tertulis, dimana pihak PT. Federal International Finance telah menyediakan formulir tersendiri sehingga nasabah hanya cukup menandatangani dan mengisi   formulir tersebut setelah disepakati. Perjanjian kredit yang dilakukan antara pihak nasabah dengan pihak PT. Federal International Finance terbentuklah dalam perjanjian yang baku. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah dalam pembayaran angsuran. Bahwa penyabab nasabah melakukan wanprestasi karena belum berkecukupan untuk membayar angsuran dikarenakan hal-hal tertentu dan Bahwa sebagian nasabah melakukan wanprestasi karena faktor kelalaian. Akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran kredit, dapat diberikan peringatan dan teguran secara tertulis.

 

Kata Kunci:Perjanjian kredit kendaraan bermotor roda dua, nasabah, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A. Qirom Syamsudin Meliala, 1995. Pokok – pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta

Djaja S Meliala, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung :Penerbit Nuansa Aulia

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT.Rajawali Pers, Jakarta

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia, PT.Raja Grafindo

Persada, Jakarta,

H. Martin Roestamy 2009, Hukum Jaminan Fidusia, (Jakarta :Percetakan Penebar

Swadaya),

IswI Hariyani, dan R. Serfianto D.P 2010, Bebas Jeratan Utang Piutang,(Pustaka

Yustisia, Yogyakarta),

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta

Munir Faudy 2002, Jaminan Fidusia Revisi Kedua (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2003),

_______, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, (Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti),

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakrti, Bandung

Miranda Nasihin 2012, Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan, Buku

Pintar,

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi.,Metode Penelitian Survey, LP3ES, (Jakarta, 1999)

R. Subekti dan R. Tjirosubidio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Cet. 40, Jakarta

R. Subekti, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta

R.Wirjono Projodikoro, 1993, Asas-Asas Hukum Perjanjian,Sumur, Bandung ,

Subekti 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita),

Siamat,2003, serba Serbi Kredit,Graha Press, Jakarta,

Zaeni asyhadie 2005, Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Raja, Grafindo Persada, Jakarta,

Undang-Undang

Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Downloads

Published

2020-09-04