PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN SENJATA API DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • MONANG APRIADI SITOMPUL NIM. A1012151099 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Salah satu kewenangan Polri termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Salah satu kewenangan Polri yakni sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf E, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang "Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam". Terdapat 6 (enam) instansi selain Kepolisian yang memiliki senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Adapun instansi tersebut adalah Rutan Klas II A Pontianak yang memiliki 6 pucuk senjata api, Sat Pol PP Pemkot Pontianak yang memiliki 3 pucuk senjata api, Bank Kalbar Cabang Pontianak yang memiliki 5 pucuk senjata api, Bank Mandiri Cabang Pontianak yang memiliki 6 pucuk senjata api, Bank Indonesia memiliki 5 pucuk dan BNN Kota Pontianak terdapat 9 pucuk. Pengawasan yang dilakukan Polresta Pontianak Kota belum sesuai karena disinyalir beberapa persyaratan kecakapan dan kejiwaan hanya diberlakukan sebatas formalitas saja, dan pengecekan senjata, amunisi dan keberadaan senjata api dilakukan tidak secara kontinyu.

Berdasarkan uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Mengapa Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian   Republik Indonesia terhadap pemberian izin dan pengawasan senjata api di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota belum efektif?

Dari hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap pemberian izin dan pelaksanaan pengawasan senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota belum efektif karena faktor kurangnya anggota dibagian pengawasan senjata api di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota sehingga untuk melakukan persyaratan sesuai standar yaitu memiliki kesehatan jiwa dan kesehatan secara medis biasanya diabaikan, Pemenuhan persyaratan Kecakapan dan Kejiwaan bagi subyek yang diberikan izin hanya diberlakukan sebatas formalitas saja dan Upaya Polresta Pontianak Kota dalam mengefektifkan pelaksanaan pengawasan senjata api di Kabupaten Bengkayang yaitu Peningkatan Pengawasan harus tetap dilakukan oleh Kepolisian terhadap masyarakat yang memiliki senjata api secara legal. Sistem pengawasan anggota Polri dilakukan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan Poliri bidang pengawasan senjata api. Melalui pengecekan senjata, amunisi dan keberadaan senjata api tersebut, diharapkan mampu memperketat dan mempersempit keberadaan penyalahgunaan senjata api.

 

Kata Kunci: Pengawasan, Senjata Api dan Polresta Pontianak Kota

References

DAFTAR PUSTAKA

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981;

Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, : Rajawali, 1983;

Padmo Wahyono, Masalah Kenegaraan Dewasa Ini, Jakarta : Ghalia Indonesia. 1984;

Soerjono Soekanto, Pengantar Penilitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984;

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta :Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;

Sondang P Siagian, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, Jakarta: Gunung agung, 1986;

Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta :Ghalia Indonesia, 1986;

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Jakarta : Bina Cipta, 1987;

Sukarno K. Dasar-Dasar Managemen¸ Jakarta :Miswar, 1992;

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, Jakarta:PT. Grasindo, 1994;

M.Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995;

Amiroedidin Syarif. Perundang-undangan (Dasar, Jenis, Teknik Membuatnya). Bandung: Rineka Cipta. 1997;

Soerjono Soekanto. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung : Cv Remaja Karya. 1998;

A Hamid S. Attamini. Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Jakarta : UI 1999;

Schermerhorn, Management, 7th ed., New York: John Wiley & Sons Inc, 2002;

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta,:PT Kompas Media Nusantara, 2003;

Awaloedin Djamin, Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia Dari Zaman Kuno Sampai Sekarang. Jakarta: Yayasan Brata Bhakti POLRI, 2004;

Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta : UII Press, 2005;

Hadi Warsito, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta :Prestasi Pustaka, 2005;

Anak Agung Bayu Perwita, Mencari Format Komperhensif Pertahanan dan Keamanan Negara, Jakarta: Propartia Institute, 2006;

Jimly Assiddiqie. Perihal Undang-undang. Jakarta:Konstitusi Press. 2006;

Muhamad Yamin dan Sebastian Matengkar, Intelijen Indonesia Towards Profesional Inteligence, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006;

Tim Propatria Institute, Mencari Format Komprehensif Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, Jakarta: Tim Propatria Institute, 2006;

Azwar Daris, Tujuan Dan ruang Lingkup Pengawasan.Jakarta.Sinar Baru, 2007;

Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius, 2007;

Mei Rini. Pertanggungjawaban Pidana Anggota Polri Terhadap Penggunaan Senjata Api Tanpa Prosedur. Medan: USU Press 2007;

Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi , Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007;

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008;

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang : UMM Press, 2009;

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009Y.Sri Pudyatmoko, Perizinan, Jakarta: Garsindo, 2009;

Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, Bandung: Nusa Media, 2010;

Soimin, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara di Indonesia.Jogjakarta : UII Press. 2010;

Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi keempat, Yogyakarta:Liberty, 2011;

M. Busyro Muqoddas, Hegemoni Rezim Intelijen, Yogyakarta: PUSHAM UII, Cetakan Pertama, 2011;

Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2010;

Jimly Asshiddiqie dan M.Ali Safa’at , Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press, 2012;

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara (Penerjemah: Raisul Muttaqien dari Hans Kelsen, 1971, General Theory of Law and State, New York, Russel and Russel), Cet. VIII,Bandung 2013;

Yoyok Ucuk Suyono, Hukum Kepolisian, Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Yogyakarta:Laksbang Grafika, 2013;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Repunik Indonesia;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.

Downloads

Published

2021-01-10