PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU EIGENRICHTING TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TINGKAT PENYIDIK DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ANDRIE HUTABARAT NIM. A1011161199 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945   Pasal 1 ayat 3 menyebutkan "Indonesia adalah negara hukum." Oleh sebab itu maka hukum harus ditegakan seadil-adilnya, hukum merupakan aturan yang mengatur masyarakat dan menetapkan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dengan demikian penegakan hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram. Penegakan hukum terhadap pelaku eigenrichting yang umumnya terjadi pada pelaku tindak pidana pencurian baik itu pencurian biasa, pencurian ringan maupun pencurian dengan kekerasan, adalah salah satu penegakan hukum yang belum ditegakan. Eigenrichting adalah suatu tindakan sepihak yang dilakukan oleh massa atau perorangan dengan tujuan atau dalih untuk memberi sanksi berupa efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencurian diluar aturan atau hukum yang berlaku.

Rumusan masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: "Mengapa Terhadap Pelaku Aksi Sepihak Oleh Massa (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Belum Di Tegakan Hukumnya"Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi yang jelas mengenai kasus tindak pidanapencurian di Kota Pontianak yang mendapat luka atau kehilangan nyawa akibat dari amukan massa, Untuk mengetahui penegakan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku pencurian, Untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang dilakukan massa terhadap pelaku pencurian agar masyarakat mengetahui bahwa ada aturan yang mengatur agar tidak menjadi suatu kebiasaan

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar penegakan hukum pidana terhadap pelaku eigenrichting terhadap pelaku tindak pidana pencurian belum ditegakan karena kesulitan aparat berwajib dalam menemukan saksi dan barang bukti untuk membuktikan aksi dari massa yang melakukan eigenrichting terhadap pelaku tindak pidana pencurian

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Eigenrichting, Tingkat Peyidik.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam H.R. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum. Jakarta. Restu Agung. 2009

Ali Zaidan. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika. 2015.

Arief Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005

Bawengan Gerson. Penyidikan Perkara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramitha. 1977

Frans Maramis. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Ed 1. Cet. 3. Jakarta. Rajawali Pers. 2016.

Hamzah Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia. 2001.

Hamzah Andi, Kamus Hukum, Jakarta.Ghalia Indonesia, 1986

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Ngalian, 2010

Hiariej Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015

Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana, Bandung, Penerbit Alumni, 1986,.

Soekanto Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali, 1983

Mertokusumo Sudikno, Hukum Acara Pidana Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2010

P.A.F Lamintang, Lamintang F.T. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika. 2014.

Prodjohamidjojo Martiman. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 1. Jakarta. Pt. Pradnya Paramita. 1996.

Reksodiputro Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994

Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grapindi Persada, Jakarta, 1990

Shant. Dellyana, 1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Syahni Abdul, Sosiologi Kriminalitas, Bandung. Remaja Karya, 1987

Tresna.R. Azaz-azaz Hukum Pidana. Jakarta. Tiara. 1959.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Damang averroes al-khawarizmi. 2011. Pengertian Tindak Pidana. [internet] : https://www.negarahukum.com/

https://pontianak.tribunnews.com/2017/10/05/warga-paret-demang-tangkap-pencuri-dan-bakar-motornya

https://pontianak.tribunnews.com/2018/06/12/dua-pencuri-dihajar-warga-kepergok-curi-batrei-tower

https://pontianak.tribunnews.com/2018/10/18/warga-tangkap-pelaku-pencurian-hp-di-rumah-kost?page=all

https://kalbar.antaranews.com/berita/367602/pencuri-bersenjata-tajam-tewas-dihakimi-massa-di-pontianak

Downloads

Published

2021-01-11