KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN FASILITAS KEPADA PENANAM MODAL MENURUT PRESPEKTIF UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract
Indonesia adalah sebuah negara yang sedang berkembang dalam berbagai aspek pembangunan. Tujuan dan arah pembangunan nasional yaitu berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, dimana masyarakat yang adil dan makmur itu akan diwujudkan melalui pembangunan di berbagai bidang, di antaranya bidang ekonomi. Adapun tujuan dan arah pembangunan saat ini lebih terkonsentrasi pada aspek ekonomi.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal yang dinilai relevan dengan permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini.
Dalam pemberian fasilitas hak atas tanah kepada penanam modal asing, yang justru semakin banyak memunculkan kasus-kasus pertanahan khususnya dibidang perkebunan sawit. Semakin bertambahnya status tanah-tanah milik asing maupun perorangan. Hal tersebut seharusnya menjadi tanda tanya besar dan juga menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut disebabkan oleh Pemerintah yang tidak melakukan kontrol yang berkala atau terus menerus. Pemerintah seharusnya dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat, penuh tanggung jawab dan bijaksanaan khususnya dipandang dari segi hukum ekonominya.
PP 40 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (4) Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru.
Menurut pada pasal-pasal dalam UUPA dimana ditentukan bahwa orang asing yang boleh memiliki tanah dengan Hak Pakai atau Hak Sewa untuk Bangunan di Indonesia adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 42 b dan Pasal 45 b UUPA)
Kegiatan penanaman modal tersebut menciptakan tanggungjawab besar bagi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal, baik oleh pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh pemerintah, yang diberi kewenangan persetujuan penanaman modal yang jelas disebutkan dalam Pasal 27, 28 dan 29 UU No. 25 Tahun 2007
Kata Kunci : Fasilitas, Pengawasan, Pemerintah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia I, Djambatan, Jakarta.
David Kairupan, 2013, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.
Ida Bagus Rahmadi Supanca, 2006, Kerangka Hukum Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
IBR Supanca; Frida Sugondo; Maman Usman; Susy Sulistyawati, 2010, Ikhtisar Ketentuan Penanaman Modal, The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), Jakarta.
Irawan; M. Suparmoko, 1998, Ekonomi Pembangunan, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.
Lusiana, 2012, Usaha Penanaman Modal di Indonesia, Raja Grafindo Fersada, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofya Efendi, 1989, Metode Penelitian Survey, LP3LS, Jakarta.
Naswar Bohari, Muhammad Zulfan, 2011, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Investasi, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin,
Salim HS., dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sadono Sukirno, 1994, Pengantar Teori Ekonomi, Raja Grafindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tujuan Singkat), : Rajawali Pers, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2010, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung.
Internet
https://kbr.id/nusantara/062013/80__kebun_sawit_di_kalbar_dikuasai_asing/60221.html.
https://www.mongabay.co.id/2017/05/30/berlarut-konflik-lahan-masyarakat-dengan perusahaan-sawit-di-kubu-raya/
Jurnal
Adang Abdullah, 2007, Tinjauan Hukum Atas Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007: Sebuah Catatan, Jurnal Hukum bisnis, Volume 26-Nomor 4, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
Naswar Bohari, Muhammad Zulfan, 2011, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Investasi, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman dan tatacara perizinan dan fasilitas penanaman modal
Keputusan Menteri Keuangan No.176/PMK/011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan Industri dalam Rangka Penanaman Modal, Pasal 3
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-V/2007 dan Nomor 22/PUU-V/2007.
SK Ketua BKPM No.21 tentang Persyaratan Investasi Minimal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing.