PELAKSANAAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUM 2009 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN ( Studi usaha jasa Wedding Organizer dalam pelaksanaan pernikahan di kota Pontianak )
Abstract
Di dalam menjalankan suatu usaha perdagangan dan jasa di butuhkan suatu izin usaha dari pemerintah agar usaha yang dijalankan mempunyai legalitas serta mendapatkan perlindungan hukum agar usaha yang dijalankan dapat berjalan maksimal dan lancar sebagaimana telah di sebutkan di dalam perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).di dalam hal ini yang berwenang di dalam memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di daerah Kota Pontianak adalah Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak yang berwenang memberikan surat izin usaha perdagangan (SIUP) kepada para pelaku usaha perdagangan khususnya pelaku usaha jasa Wedding Organizer dalam pelaksanaan pernikahan di Kota Pontianak. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) peraturan daerah kota Pontianak tentang izin usaha menyebutkan bahwa "setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP" para pelaku usaha Wedding organizer harus wajib memiliki SIUP yang dimana masih ada ditemukan pelaku usaha Wedding Organizer yang masih belum memiliki SIUP. Untuk itu perlu perhatian lebih dari pihak pemerintah dan pelaku usaha Wedding organizer untuk memperhatikan peraturan yang ada.
Kata kunci : Izin usaha, Wedding Organizer
References
DAFTAR PUSTAKA
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Gravindo Persada, 2012
Ateng Syafrudin, Perizinan untuk Berbagai Kegiatan. Dikutip pada skripso M. Panca Kurniawan. 2016
Bagir Manan. Ketentuan-ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Jakarta. 1995. Hal 8 dalam Andrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta : Sinar Grafika. Hal. 170
E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. (Jakarta: Icthiar 1957), Hal 187 Dalam Andrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta. Sinar Grafika. Hal 167
Hani Hndoko. (1999). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Jakarta : PT Rafika Aditam. Hlm.360
Helmi. 2012. Hukum Perizinan lingkungan hidup. Jakarta Sinar Grafika. Hal 167
Makmur (2011) Efektivitas Kebijakan Pengawasan. Bandung PT. Refika Aditama Hlm. 176
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, hal 29
Mediabisnisnesia.blogspot.com Wedding Oragnizer
M. Nazir, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya : Yuridika, 1993
Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Management, Ghalia Indonesia Jakarta: Hlm. 93
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, 2005
Sopi. 2013 Pengaruh Pengawasandan Penilaian Prestasi Kerja Terhadap Motivasi Pegawai Kantor Bea Cukai Tipe Madya. Bandung. Hlm.17
Sri Pudyatmiko Y. Pirizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Grafindo, Jakarta, 2009
https://fqcorporate.wordpress.com/service/wedding-organizer-2/tahapan-wedding-organizer-sistem/
https://jurnal.umk.ac.id/index.php/SK/article/view/3219/1584
http://saweddingorganizer.blogspot.com/2017/10/ruang-lingkup-wedding-organizer.html