TANGGUNG JAWAB JURU PARKIR TERHADAP PEMILIK HELM YANG HILANG DI PARKIRAN CAFE"™O KECAMATAN PONTIANAK KOTA

Authors

  • SURANGGA NIM. A1011141164 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Transportasi darat khususnya kendaraan pribadi merupakan salah satu primadona bagi masyarakat perkotaan dengan alasan biaya yang lebih murah dan juga lebih hemat. Pengguna kendaraan bermotor pribadi yang begitu tinggi meningkatkan kebutuhan akan lahan atau ruang parkir karena sepeda motor tidak selamanya bergerak dan ada saatnya untuk berhenti sehingga tempat parkir menjadi unsur terpenting dalam transportasi.

Pengguna jasa parkir seringkali mengalami kehilangan helm yang terjadi pada saat kendaraan diparkirkan di lokasi parkir. Namun pada saat pengguna jasa parkir meminta pertanggungjawaban untuk mengganti helm yang hilang dilokasi parkir, juru parkir menolak untuk mengganti rugi atas kehilangan helm tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya didalam kehidupan masyarakat dan bersifat bersifat deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subjek dan objek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.

Dari penelitian yang telah dilakukan terkait tanggung jawab juru parkir atas kehilangan helm di lokasi parkir Café"™O, juru parkir terbukti belum bertanggung jawab untuk mengganti rugi atas kehilangan helm yang terjadi di lokasi parkir dikarenakan juru parkir menyatakan bahwa iuran parkir tidak sebanding dengan resiko kehilangan helm dan juru parkir keberatan ganti rugi karena merasa tidak ada peraturannya.

 

Kata kunci: Tanggung Jawab, Wanprestasi, Juru Parki

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir, M. (2009). Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ashshofa, B. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Basuki. (1998). Transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta Dati Masa ke Masa. Yogyakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan DIY.

Harahap, M. Y. (1994). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Harahap, M. Y. (2001). Segi-Segi Hukum Perjanjian . Bandung: Alumni Bandung.

Loman, M. J. (2020, April 20). Asosiasi Industi Sepeda Motor Indonesia. Retrieved from AISI: https://www.aisi.or.id/static/

Miru, A. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, A. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, A., & Sakka, P. (2008). Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, W. (1991). Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.

Prof.R.Subekti, S. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Ratminto, & Atik, W. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sigarimbun, M., & Sofyan, E. (1999). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, R. H. (2001). Permasalahan Hukum Didalam Masyarakat. Bandung: 1998.

Sofwan, S. S. (1933). Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. In Hukum jaminan di Indonesia (p. 1). Jakarta: BPHS Departemen Kehakiman RI.

Subekti. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.

Subekti, & Tjitrosedibio. (2003). Kitab Undang-Undan Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.

Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti, R., & Tjitrosubidio, R. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sunggono, B. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Widjaja, G. (2003). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.

Widjaja, G., & Ahmad, Y. (2003). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2021-01-19