TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • TUTI TRISNAWATI NIM. A1012161085 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Kabupaten Sekadau " bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau belum selesai. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli yang melakukan perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau belum dapat terlaksana sepenuhnya sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikarenakan as hak-hak konsumen yang belum dipenuhi oleh PPAT/Notaris saat memberikan pelayanan jasanya dimana hak-hak yang belum dipenuhi misalnya hak atas kenyamanan, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif saat menggunakan jasa PPAT/Notaris. Bahwa faktor penyebab tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau belum selesai adalah bahwa karena beberapa faktor baik dari PPAT/Notaris yaitu belum adanya kesadaran PPAT/Notaris untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta memberikan pendidikan hukum atau penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar dan masyarakat mengalami persoalan saat melakukan pengurusan sertifikat pemilikan hak atas tanah yang disebabkan waktu yang dijanjikan oleh   PPAT/Notaris tersebut tidak tepat waktu. Sedangkan faktor dari masyarakat adalah dikarenakan masyarakat tidak memahami tentang prosedur pengurusan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat serta masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau penyelesaian persoalan yang terjadi dalam penggunaan jasa PPAT/Notaris para pihak memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak dikarenakan diantara kedua belah pihak telah mengenal lama dan selalu saling memerlukan satu dengan yang lainnya sehingga jalan musyawarah dianggap pilihan yang tepat

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jual Beli Tanah

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta

Boedi Harsono, 2000, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Penerbit Djambatan, Jakarta

Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 10, Universitas Trisakti, Jakarta

--------------------, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Effendi Perangin, 1991, Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Downloads

Published

2021-01-21