PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL KOSMETIKA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi, tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Keinginan manusia khususnya wanita untuk tampil cantik dan sempurna dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dengan mengedarkan/menjual kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Beragamnya produk kosmetika yang beredar atau dijual di Kota Pontianak, maka penulis memfokuskan pada kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat dan hidroquinon. Dalam kenyataannya, masih banyak produk kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya beredar dan dijual di pasaran, khususnya di Kota Pontianak. Para pelaku usaha di Kota Pontianak memanfaatkan ketidaktahuan konsumen akan hak-haknya dalam menjual/mengedarkan jenis kosmetik krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut data dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Pontianak, bahwa jumlah kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 17 (tujuh belas) jenis, di antaranya adalah LIXIAO Night Cream, Rose Night Cream, D"™SWISS Night Cream, KOREAN WIDYA Night Cream, Whitening Treatment Night Cream, LIE CHE Day Cream/Whitening Soap, LIEN HUAN Day/Night Cream, dan Temulawak Two Way Care.
Berdasarkan data dari Polresta Pontianak diketahui bahwa selama kurun waktu 3 tahun terakhir dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 terdapat 13 kasus pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya dilaporkan oleh konsumen. Akan tetapi dalam kenyataannya, kosmetika jenis krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya masih tetap beredar dan dijual oleh pelaku usaha di Kota Pontianak. Perbuatan pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam realitanya, pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut tidak pernah mendapatkan sanksi hukum yang tegas dari aparat penegak hukum.
Faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak karena adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum yang menganggap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak tidak terlalu ekstrim dan masih mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, PPNS dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dan PPNS dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) yang bersifat pre-emtif, preventif dan represif terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak agar pelakunya tidak dapat lolos dari jerat hukum.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Penjual, Kosmetika, Berbahaya.
References
DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR / BUKU:
Andriyani, Vina Budi, 2011, Identifikasi Asam Retinoat Dalam Krim Pemutih Wajah Secara Kromatografi Lapis Tipis, Universitas Sumatra Utara, Medan.
Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dellyana, Shanty, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Kartanegara, Satochid, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
-----------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1981, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
------------, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung.
------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.
Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
------------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, UI-Press, Jakarta.
------------, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.
------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
------------, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL & Co., Jakarta.
Tranggono, Retno Iswari, 2007, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Wasitaatmadja, Syarif M., 1997, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, UI-Press, Depok.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.
JURNAL :
Astuti, Dian Wuri, et.al., “Identifikasi Hidroquinon pada Krim Pemutih Wajah yang Dijual di Minimarket Wilayah Minomartani Yogyakartaâ€, Journal of Agromedicine and Medical Sciences, Vol. 2, No.1, 2016.
Sudarmono, “Analisis Zat Merkuri pada Krim Pemutih Wajah yang Beredar di Kota Manadoâ€, Jurnal Penelitian Program Studi Farmasi FMIPA UNSRAT, Manado, 2004.
INTERNET :
Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 14 Agustus 2020, pukul 20.15 wib
Citra, M.D., Hati-hati Pakai Krim Pemutih, http://cybermed.cbn.net.id/cbprt/health- news, diakses pada tanggal 15 Agustus 2020, pukul 20.30 wib.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MenKes/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.