KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. MITRA INTI SEJATI PLANTATION BENGKAYANG MEMBERIKAN CUTI MELAHIRKAN TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kctenagakerjaan sendiri telah mengatur tentang hak-hak dasar / perlindungan kepada pekerja perempuan termasuk untuk cuti melahirkan. Permasalahan yang terjadi pada PT. Mitra Inti Sejati Plantation adalah pekerja perempuan yang bekerja di bidang lndustri Kelapa Sawit pada PT Mitra mli Sejati Plantation terdapat pekerja yang tidak mengetahu aLan ketentuan yang telah di tetapkan Undang- Undang hal ini lah yang mengakibatkan hak-hak pekcrja wanita tidak terlaksana sebagimana mestinya. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini adalah apakah pemberian cuti melahirkan pekerja perempuan di PT. Mitra Inti Sejati Plantation di kota bengkayang sudah sesuai dengan undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakesjaafl Hash penelitian adalah bahwa dalam pemberian cuti melahirkan yang dilakukan oleh PT.Mitra Intl Sejati Plantation terhadap tenaga keija wanita, masih betum terlaksana sebagaimana mestinya, khususnya dalam bal pembenan cuti melahirkan. faktor yang menjadi menyebabkan pcngusaha PT.Mitra Inti Sejati Plantation tidaL melaksankan kewajibannya dalam bal pemberian cuti melahirkan kepada tenaga kerja wanita mengalami keterlambatafl dalam pengurusan cuti melahirkan dikarenakan Talai dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan yang ada khususnya Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakeijaafl yang mengatur mengenai cuti melahirkan, melainkan hanya berpegang pada perjanjian kerja yang telab ada. Akibat hukum bagi pengusaha PT.Mitra Inti Sejati Plantation yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam suatu pemberian cuti melahirkan hubungan kerja adalah clapai diminta pembayaran ganti rugi yang sesuai untuk tenaga kerja wanita yang sedang dalam masa cuti melahirkan dan atau merupakan hak yang harus diterima oleh tenaga kerja wanita. Ketenagakeriaafl adalah dapat melakukan upaya tuntulan ganti rugi dan atau dapat melakukan upaya musyawarah mufakat untuk mencapai kesepahaman maupun dapat melakukan tuntutan ke pengadilan Kata
Kunci Pcrlindungan Hukum. dan Cuti Melahirkan
References
DAFTAR PUSTAKA
A, Hamzah, Istilah dan Bahasa Latin, Alumi, Bandung. 1985.
Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Abdul Rahmad Budiono, Pengantar Hukum Perburuhan Indonesia, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta. 1995.
DarwanPrinst.Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung, PT. Citra Bakti. 2004.
Djumaji, Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta. Rajawali ke-2. 1993.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Pembunuhan, Jakarta : djambatan 1999.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2010.
Masri Singanigrum dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Surve, Jakarta, 1996.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rusli, Hardijan, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Sentaneo Kertonegoro, Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksannannya di Indonesia, Jakarta, Mutiara Sumber Widya. Cetakan 3.1987.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Kerja, Jakarta: Raja Grafika, 2007.
Peraturan
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang Ketenagakerjaan
Undang- undang No 13 Tahun 2003 mengatur hal ini, terdapat pada pasal 82
Pasal 28 H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 18 Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sisrtem Jaminan Sosial Nasional
Keputusan Presiden No. 83 tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi.
Pasal 2 Kepmenaker 224/2003