PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT JUAL BELI TANAH KAVLING ANTARA PEMBELI DENGAN PIHAK CV. INTI ALAM SEJAHTERA DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, maka akan meningkatnya jumlah kebutuhan orang akan tanah yang akan dijadikan sebagai hunian/tempat tinggal. Namun pada masa sekarang ini untuk mendapatkan tanah guna memenuhi kebutuhan hidup bukanlah sesuatu yang mudah. Berbagai cara dapat dilakukan oleh seseorang dalam upayanya untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan melakukan perbuatan jual beli. Dalam jual beli tanah pembeli harus mengetahui tentang luas tanah,ukuran tanah, harga dan status sertifikat, dalam jual beli tanah kavling pembeli dapat menggunakan dua cara untuk melakukan pembayaran yaitu dengan membayar secara cash (Tunai) maupun secara kredit (angsuran).
CV.Inti Alam Sejahtera merupakan Badan Usaha yang bergerak pada bidang jual beli tanah kavling, yang berlokasi di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Badan Usaha yang berdiri sejak 2016 ini merupakan badan usaha yang sudah menjalankan usahanya beberapa tahun lalu dan sudah banyak menjual tanah kavling dan memiliki konsumen (Pembeli) yang berasal dari kabupaten Kubu Raya maupun Kota Pontianak
Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.
Jual Beli tanah Kavling antara pihak CV.Inti Alam Sejahtera (Penjual) dengan pembeli yang tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis, salah satu kewajiban pihak Pembeli adalah membayar angsuran tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Faktor yang menyebabkan pembeli belum membayar angsuran tanah kavling kepada CV.Inti Alam Sejahtera dikarenakan pembeli beranggapan bahwa lokasi tanah dan status hak milik belum jelas, karena tanah kavling belum diberi batas kavling sehingga pembeli bingung tentang batas tanah kavlingnya dan CV.Inti Alam Sejahtera belum bisa menunjukan sertifikat hak milik karena masih dalam proses pemecahan
Akibat hukum terhadap Pembeli yang belum membayar angsuran kepada pihak CV.Inti Alam Sejahtera adalah pembeli membayar ganti rugi berupa denda. Upaya yang dilakukan CV.Inti Alam Sejahtera dalam mengatasi pembeli yang belum membayar angsuran yaitu memberikan peringatan secara langsung pada pembeli agar segera melakukan pembayaran angsuran
Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli,Kredit, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir muhammad,2003,Hukum perikatan,jakarta PT . Rineka Cipta,
-----------------------------, 2003Hukum perjanjian di indonesia (jakarta :PT . Rineka Cipta
A.Qirom Syamsudin Meliala,1989.S.H., Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Leberty, Yogyakarta,
Lukman Santoso,2001,Hukum Perjanjian Kontrak, Jakarta
M. Yahya Harahap,1986segi-segi hukum perjanjian,Sumur, bandung
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,metode penelitian Survey,LP3ES,Jakarta 1999
Perangin Effendi. 1997. Mencegah Sengketa Tanah. Jakarta : Rajawali Press
R.Subekti Dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradya Paramita.
R.Subekti , 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT,Intermasa.
-------------1995,Aneka Perjanjian, Jakarta, PT.Citra Aditya Bhakti
Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri ghalia Indonesia,Jakarta.
Soemin Soedharyo, 1994. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta : Sinar Grafika
Soerjono Soekanto dan Sri mamudji,2006penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo,Jakarta
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2000, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata
Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Sinar Grafika
Suharmoko,2007, Hukum perjanjian( Teori dan analisis kasus) kencana, Jakarta,
Sutikno Mertokusumo, 1991Mengenal Hukum Suatu Pengantar,liberti, Yogyakarta
Wirjono Prodjodikoro,2011,azaz azaz hukum perjanjian. Jakarta, Sinar Grafika