PEMBATALAN PERTUNANGAN ANTARA PIHAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PADA MASYARAKAT DAYAK KEBAHAN"™T DI DESA LABANG KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI

Authors

  • LORENSIUS MILKO AKRIS TOPAN NIM. A1011131119 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tahapan perkawinan Adat Dayak Kebahan"™t dimulai dengan pertunangan sebelum melaksanakan perkawinan, masyarakat Adat Dayak Kebahan"™t akan melaksanakan prosesi Adat Pertunangan terlebih dahulu. Adat pertunangan masyarakat Dayak Kebahan"™t di Desa Labang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, sudah diatur dalam hukum adat Dayak Kebahan"™t dimana hukum tersebut mengatur hubungan antara bujang dan gadis yang terikat dalam status pertunangan. Pertunangan adat dapat dibatalkan atau diputuskan sehingga secara hukum adat, kedua belah pihak tidak dapat melanjutkan pertunangan. Dalam hukum Adat Dayak Kebahan"™t, pembatalan pertunangan yang dilakukan oleh pasangan yang telah bertunangan akan dikenakan hukum Adat Ingka Tunang.

Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu mengapa terjadi pembatalan pertunangan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan pada masyarakat Dayak Kebahan"™t Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi ? Metode yang digunakan dalam penelitian pada skripsi ini yaitu metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif. Metode tersebut dilakukan dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data untuk memperoleh kesimpulan akhir.

Hasil penelitian ini menunjukan seluruh responden menyatakan bahwa penerapan Hukum Adat Ingka Tunang masih efektif diterapkan atau dilaksanakan di Desa Labang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Dan ada 6 pasangan yang telah melakukan pembatalan pertunangan yang dikenakan hukum adat Ingka Tunang dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Januari 2020, ditemukan juga bahwa faktor penyebab terjadinya pembatalan pertunangan ialah, adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang telah bertunangan, akibat dari pembatalan pertunangan bagi pasangan yang membatalkan pertunangan ialah dikenakan hukum Adat Ingka Tunang, Upaya hukum yang dapat diberikan Ketua Adat kepada pihak yang telah melakukan Ingka Tunang adalah berupa sanksi pengembalian barang tunang atau denda adat.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pada periode penelitian ditemukan terdapat 6 pasangan yang membatalkan pertunangan, dan telah dikenakan sanksi hukum adat Ingka Tunang, sesuai dengan aturan adat   yang berlaku di Desa Labang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Dengan hal ini menunjukan bahwa Hukum Adat Ingka Tunang masih berlaku, dan masih ditegakan hingga saat ini oleh masyarakat adat Dayak Kebahan"™t.

 

 Kata Kunci:PertunanganAdat, PembatalanPertunangan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddqie, Jimly. Pembentukan dan Pembuatan Hukum. Jakarta: Al Hikmah dan DITBINPERA, 2002.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju, 1992.

_______, Bahasa Hukum Adat. Bandung: Alumni, 1984.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Cetakan ke-11. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Mudjianto, Bambang. Petunjuk Praktis Metode Kualitatif. Yogyakarta: Tiarana Lokus, 2014.

Muhammad, Bushar. Asas-asas Hukum Adat (Suatu Pengantar). Jakarta: Pradnya Paramita, 1984.

Rato, Dominikus. Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2011.

Shant, Dellyana. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Soekanto, Soerjono. Meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1981.

Soemidiningrat, Otje Salman. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: Alumni, 2002.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 1990.

Soetojo, Prawirohamijoyo dan. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlingga University Press, 1986.

Sulastri, Dewi. Pengantar Hukum Adat. Bandung: CV Pustaka Setia, 2015.

Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: CV. Haji Masagung, 1998.

Wulandari, Dewi. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Downloads

Published

2021-02-01