TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM MEMELIHARA RUMAH YANG DISEWA DI KELURAHAN TOKAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa sealin digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian sosail antar salah satu solusi kepedulian social apabaila dilihat dari kegunaan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik rumah. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetep saja ada kelalaian yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : " Faktor Apa yang Menyebabkan Penyewa Tidak Memelihara Rumah yang Di sewanya Di Kelurahan Parit Tokaya kecamatan Pontianak selatan ?." Yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatakan data dan informasi tetnatng tanggung jawab dalam memelihara yang disewa, memngungkapkan faktor penyebab penyewa tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah pemilik yang disewa , akibat hukum bagi penyewa yang tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah yang disewa dari pemiliknya, upaya pemilik rumah terhadap penyewa yang tidak bertanggung jawab dalam memelihara rumah yang disewa. Adapun penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan deskriptif.
Adapun hasil penelitian yang dicapai adalah pemilik rumah dengan penyewa rumah telah melakukan perjanjian sewa menyewa, serta telah mengatur tentang hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Tetapi pada kenyataannya penyewa yaitu Egi Munandar dan Irwan dianggap telah melakukan kelalaian ( wanprestai ), yaitu tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memelihara dan merawat rumah yang disewanya, dan faktor penyebab 2 ( dua ) orang penyewa yaitu Egi Munandar dan Irwan tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memelihara rumah karena faktor ekonomi dan juga keterbatasan waktu, penyewa Egi Munandar harus mengganti uang biaya perbaikan rumah sebesar Rp 500.000,00 untuk perbaikan cat dinding dan sedot wc , dan penyewa Irwan harus mengganti uang biaya perbaikan rumah sebesar Rp 100.000,00 untuk memetotng rumput dan membersihkan sampah yang ada di dapur, pemilik rumah telah melakukan upaya yaitu memberikan teguran secara langsung terhadap penyewa rumah agar bertanggung jawab atas kelalaiannya ( wanprestasi ) yang telah terjadi didalam perjanjian yang disepakati diantara pemilik dan penyewa rumah.
Kata kunci :Perjanjian, Sewa menyewa Rumah, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2002,Hukum Perikatan, Alumni Bandung,hlm 160
Abdulkadir Muhammad,2000,Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan.hal 2
Bachsan Mustafa,2003,Sistem Hukum Indonesia Terpadu,PT Citra Aditya Bakti,Bandung.hal 41
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001, hlm. 1226
Elsi Kartika Sari, Simanunsong advendi,2017, Hukum dalam Ekonomi,Gramedi Widiasarana,Jakarta,29.
Hari Saherodji.Pokok – Pokok Hukum Perdata.Aksara Baru.Jakarta.hal 99
Hilaman Hadikusumo.1994,Bahasa Hukum Indonesia,Alumni,Bandung,hal 102
Idil Victor, Permasalahan Pokok Dalam Perjanjian, diakses dari http://idilvictor.blogspot.com/2009/01/hukum-perikatan.html, pada taggal 20 november 2019 pukul 23.23.
Kamus Besar Bahasa Indonesia,Hal.833
M.Yahya Harahap,2006,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,Sinar Grafika,Jakarta Hal 19.
M.Yahya Harahap. Segi- segi Hukum Perjanjian,Hal 240
M.Yahya Harahap.1982.Segi – Segi Hukum Perjanjian.Bandung:Alumni,hal 60
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi.,1999,Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,Hlm. 125.
R subekti,Aneka perjanjian,Alumni,Bandung,1994, hal 1
R. Subekti,1995,Aneka perjanjian,Alumni,Bandung,hal 1.
Rachmat Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Putra Bardin, Bandung, 2009, hlm.39
Rerry Aprillia,Hal- Hal yang Harus ada didalam perjanjian sewa menyewa, Balai Pustaka,Jakarta,Hal 34
Ronny Hanitijo Soemitro,1999,Metedologi Penelitian Hukum,Ghalamania Indonesia,Jakarta.hal144
Sri soedewi masjchoen sofwan,1980.Hukum Perdata-Hukum Perutangan,Bagian A,Seksi Hukum Perdata UGM,Yogyakarta,hal 1
Wawan Muhwan Hariri, 2011,Hukum Perikatan, Bandung: Cv. Pustaka Setia, h. 88.
Wirjono Prodjodikoro,Azas-Azas hukum Perjanjian,Sumur Bandung,1986.Hal 9
Yahya Harahap,1986,Segi Hukum Perjanjian,PT Alumni, Bandung,Hal 60
Yahya Harahap,1991Segi-Segi Hukum Perjanjian,Bandung:Alumni,Hal.220