PELAKSANAAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 73 TAHUN 2016 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENJUALAN OBAT-OBATAN ANTIBIOTIK (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • ANGGA SAFUTRA NIM. A1012171127 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kesehatan masyarakat menjadi salah satu pengaruh penting untuk peningkatan pergerakan suatu negara dengan tujuan pembangunan kesehatan. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang ditandai penduduk dengan hidup yang berperilaku dalam lingkup lingkungan sehat.

Obat-obatan disini menjadi tombak awal bagi kesehatan yang hakiki namun banyak penyalahgunaan yang dapat menyebabkan tidak optimal dan maksimal hasil pengobatan tersebut. Obat jika disalahgunakan dapat membahayakan tubuh yang salah satunya adalah obat keras, psikotropika, dan narkotika. jika tidak tepat ditangani dan juga tidak diawasi dari dokter dapat menambah parahnya penyakit bahkan kematian menghampiri. Salah satu obat keras adalah antibiotik, perlu pengawasan untuk menekan peyalahgunaan obat-obatan yang sebenarnya dapat menyebabkan resistensi terhadap obat-obatan. Antibiotik sebagai obat yang dapat membunuh, dan mencegah akan pengaruh dari bakteri jahat masuk ke tubuh seseorang sehingga akan menjamin kesehatan masyarakat yang hakiki.

 

Keyword : Antibiotik, Pengawasan,   Resistensi

References

DAFTAR PUSTAKA

Afan Gafar, 2004, Politik Indonesia Transisi Menuju demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

AMRIN, 2005, Penggunaan Antibiotik di RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUP dr. Kariadi, Study Group, 2005, Semarang.

Bahar Azwar, 2004, Bijak Memanfaatkan Antibiotika, Cet. 1, Kawan Pustaka, Jakarta.

Darmansyah, I. 2000. Pemakaian Antibiotik pada Anak, Bagian Farmakologi Fakultas Kedokteran UI, Jakarta

Hani Handoko, 1999, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, PT. Refika Aditama, Jakarta.

Jum, anggraini, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, 2012, Jakarta.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta.

Kee, J. L.., 1996. Farmakologi : Pendekatan proses Keperawatan, Cetakan I, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Khudzaifah Dimiyanti dan Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum UMS, Surakarta.

Lawrence W. Friedman, 2001, Ameican Law An Introduction, Second Edition, diterjemahkan Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, 2001, Jakarta.

M. Manullang, 1977, Dasar-dasar Management, Ghalia Indonesia, Jakarta.

, 2005, Dasar-Dasar Manajemen, Gadjah Mada Unversity Press, Yogyakarta.

M. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Cetakan 5, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Makmur, 2011, Efektivitas Kebijakan Pegawasan, PT. Refika Aditama, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta.

Oyetunde, O., Olugbake, O., Famudehin, K., F., 2010, Evaluation of us of

antibiotic without prescriptionamong young adults, African Journal of

Pharmacy and Pharmacology, Vol. 4(10), Nigeria.

Prajudi Admosudirdjo, 1983, Hukum Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Prayudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, 1981, Jakarta.

Reeves D, 2007, The 2005 Garrot lecture, The Changing Acces of Patients to Antibiotics-for better worse, J. Antimicrob. Chemother., hal 341.

Sarwoto, 1978, Dasar-dasar Organisasi dan Manajement, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Siagian, Sondang P., 1970, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, 1970, Jakarta.

Sujamto, 1996, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutono, T. DOI, 1990, Data Obat di Indonesia, Edisi 7, PT. Grafidian Jaya, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2002, Polisi dan Lalu lintas, Rajawali Press, 2002, Jakarta.

, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta.

, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, 1983, Bandung.

, 1983, Sosiologi Hukum, Rajawali Press, 1983, Jakarta.

Sofyan Safri Harahap, 2001, Sistem Pengawasan Manajemen (Management Control System), Pustaka Quantum, Jakarta,.

Stephen Zeenot, 2013, Pengelolaan dan Penggunaan Obat Wajib Apotek, D-Medika, Jogjakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

Tan Hoan Tjay, 2002, Obat-Obat Penting, Edisi Kelima, Cetakan Kedua, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

, 2007, Obat-Obat Penting Khasiat, Penggunaan, dan Efek-Efek Sampingnya, Edisi Keenam, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Victor M. Situmorang, 1994, Aspek Hukum Kawasan Melekat, Cetakan Pertama, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Winardi, 2005, Azas-azas Managemen, Alumni, 2005, Bandung.

Yosa, 2010, Pengertian Pengawasan, itjen-depdagri.go.id/artcle-25 pengertianpengawasan.html, diunduh tanggal 15 Maret 2017.

Abdullah Syukur, 1987, Kumpulan Makalah “Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya dalm Pembangunanâ€, Persadi, Ujung Pandang.

Beatrix Anna Maria Fernandez, 2013, Studi Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat-NTT, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, dikutip dari DiazGranadoz CA, Antimicrobial resistance: international control strategies, with a focus on limited-resource settings, Int. Antimicroba Agents, 2008.

Deo Andika Putra S, 2014, “Pengawasan Penjualan Obat Keras Oleh Badan

Pengawas Obat dan makanan Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor

Tahun 2009 Tentang Kesehatanâ€.

M. Shulfie Asabul J., 2017, Karakteristik Antibiotik untuk Terapi pada Pasien Infeksi Saluran Kemih di Rumah Sakit Universitas Hasannudin, Fakultas Kedokteran Universitas Hasannudin, 2017, dikutip dari Neal M. J., 2006, At a Glance Farmakologi Medis, Edisi Ke Lima, Erlangga, Jakarta.

Rina Hidayati Pratiwi,2012, “Mekanisme Pertahanan Bakteri Patogen Terhadap Antibiotikâ€, Jurnal Universitas Indraprasta PGRI, 2012, dikutip dari Stringer JL, “Basic Concepts in Pharmacology a Student’s, Survival Guide, 2006, Edisi 3. (diterjemahkan oleh: dr. Huriawati Hartanto), Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Sadikin, ZD, 2011, Penggunaan Obat Yang Rasional, J Indn.Med.Assoc.Vol 61, No. 4, April, 2011, Jakarta.

Sriono, 2020, Penerapan Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 49 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan dalam Hubungannya dengan Uji Berkala terhadap Angkutan Umum (Oplet) di Kota Pontianak, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Djie Anita, 2019, “3 Kasus Resistensi Antibiotik Akibat Infeksi ESBLâ€, sehatq.com, 20 Nov 2019, available from: URL: https://www.google.com/amp/s/www.sehatq.com/artikel/tiga-kasus-resistensi-antibiotik-akibat-infeksi-esbl/amp

Iffa Rohmah, 2016, Penegakkan Hukum, http://pustakakaryaifa.blogspot.com, Diakses : Pukul 12.00 WIB, Tanggal 8 Januari 2015

Rima Serani Imamun Nissa dan Chozanah Rosiana, 2020, “Dikonsumsi Roy Kiyoshi, Sebenarnya Apa Fungsi Obat Psikotropika Benzo?â€, Suara.com, (Cited 2020 Mei, 09),available from: URL: https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/health/2020/05/09/070500/dikonsumsi-roy-kiyoshi-sebenarnya-apa-fungsi-obat-psikotropika-benzo

Downloads

Published

2021-02-02