PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MELAKSANAKAN FUNGSINYA BERDASARKAN PASAL 33 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. (STUDI DI DESA MATANG LABONG KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS).
Abstract
Skripsi ini berjudul Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melaksanakan Fungsinya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi di Desa Matang Labong Kecamatan Tebas kabupaten Sambas). Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melaksanakan Fungsinya Belum Sesuai Dengan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Di Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas)". Tujuan penelitia ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan peran dan kinerja Badan Permusyawaratan Desa belum maksimal serta Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang harus dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Matang Labong. Setelah data penelitian yang diperlukan terkumpul, dikelompokan berdasarkan jenis dan sumbernya kemudian dianalisa secara deskriptif, yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 20 orang msyarakat Desa Matang Labong dan ketua BPD, Kepala Desa, Camat Tebas.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi dan fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, di Desa Matang Labong masih belum terlaksana dengan baik. Faktor yang menjadi penghambat kinerja BPD karena Kurangnya pengetahuan tentang tugas dan fungsi dari anggota BPD, Kurangnya koordinasi, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya partisipasi dari masyarakat.
Untuk lebih meningkan kinerja dari BPD sebaiknya Kepala Desa dan BPD bersinergi menjalin hubungan yang harmonis dan selalu melakukan koordinasi dalam menjalankan tugas msing-masing untuk kepentingan masyarakat, angota BPD juga harus menigkatkan kapasitas diri dan pengetahuan tentang tugas dan fungsinya serta harus lebih menggencarkan lagi sosialiassi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dari BPD.
Kata kunci : Fungsi, BPD, Menampung dan menyalurkan aspirasi dan Pengawasan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung.
Ari Dwipayana, et. Al. 2006, Pembaharuan Desa Secara Partisipatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Asmsdi, Skripsi, Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan fungsi Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa, Pontianak.
Dian Haryani, Skripsi, 2015, Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemrintahan Desa Di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Medan, Universitas Medan Area.
Haw Widjaja, 2012, Otonomi DesaI Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh, PT Raja Grafindo Husada, Jakarta.
Haw Widjaja,2005, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koeswinarno, 2013, Evektifitas Metode Pengawasan Fungsional Peningkatan Kinerja Aparatur Kementrian Agama, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, Jakarta
Markus Lukman, 2007, Hukum Tata Pemerintahan Daerah, Pmih Untan Press, Pontianak.
Nikmatul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Pers, Malang.
Nikmatul Huda, 2009, Hukum Pemerintahan Desa, Nusa Media, Bandung.
Prayudi Atmosudirjo, 1992, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sutoro Eko, 2003, Kompeksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Pustaka Pelajar Kerja Sama Dengan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip UGM, Yogyakarta.
Suriansyah Murhaini, 2015, Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Soerjono Suekanto, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sulistiyo Basuki, 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta.
Sri Hartati, Skripsi, Analisis Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sungai Ungar Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Pekanbaru.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahnun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 20218 Tentang Badan Permusyawaratan Daerah
C. Internet
https://www.google.com/search?q=pengertian+peran&oq
https://pegiringan.desa.id/apa-sih-tugas-dan-fungsi-badan-permusyawaratan-desa-bpd-simak-jawabannya/
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/09/pengertian-badan-permusyawaratan- desa-bpd-tujuan-tugas-wewenang.html
https://sarjanaekonomi .co.id/evaluasi-devenisi-tujuan-fungsi-jenis-dan-tahapan-terlengkap/