PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS DI KABUPATEN KUBU RAYA (Showroom Auto Mobil 88 Kabupaten Kuburaya)
Abstract
Mobil adalah kendaraan darat yang digerakkan oleh tenaga mesin, beroda empat atau lebih (selalu genap), biasanya menggunakan bahan bakar minyak (bensin atau solar) untuk menghidupkan mesinnya. Mobil merupakan salah satu transportasi darat yang diminati dan dipertimbangkan. Pada umumnya masyarakat membeli mobil untuk menikmati dua fungsi, yaitu sebagai sarana untuk menghantarkan penumpang dari satu tempat ke tempat yang lainnya dan mengangkut barang-barang dalam aktivitas kerja sehari-hari, sedangkan fungsi lainnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan tersendiri bagi seseorang yang memiliki dan menaiki mobil tersebut. Pengertian jual "“ beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Perjanjian jual "“ beli merupakan suatu ikatan bertimbal balik dalam mana pihak yang satu ( si penjual ) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya ( si pembeli ) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas jumlah sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah Penelitian hukum normatif merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Jenis Pendekatan Masalah, dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di dalam Bab-bab sebelumnya, maka dapat dirumuskan beberapa kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu sistem Penjualan mobil pada Showroom dilakukan oleh dua departemen yaitu Departemen Sales dan Departemen Administrasi Sales. Calon pembeli yang tertarik untuk membeli mobil dapat melakukan pembayaran dengan cara Tunai maupun Kredit. Pelayanan yang buruk atau tidak ramah, jelas telah melanggar hak pembeli dan kewajiban penjual itu sendiri yang telah di atur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya tertuang dalam Pasal 4 huruf g dan penjelasannya di Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pada Pasal 7 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah jelas mengatur kewajiban bagi penjual yakni melayani pembeli dengan baik, jujur dan tidak diskriminatif yang mana dalam penjelasan pasal tersebut penjual dilarang membeda -bedakan pembeli dalam memberikan pelayananan dan mutu pelayanan kepada pembeli.
Kata Kunci : Showroom, Penjual, Pembeli
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Penerbit Alumni
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2003. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing
Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono. 2015. Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 1998. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Gradika
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Muhammad, Abdul Kadir. 1982. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni Muhammad, Abdul Kadir. 2006. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Patrik, Purwadi. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Mandar Maju
Soekanto, Soerjono. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
Soerjono dan Abdul Rahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Subekti. 1995. Aneka Perjanjian, Cetakan Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Syaifuddin, Muhammad. 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Penerbit Mandar Maju
Slide PPT Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Slide Profil UPTD Parkir, Manajemen Penyelenggaraan Parkir di Kota Surakarta, Surakarta, (November, 2015)
Tobing, David M.L. 2007. Parkir + Perlindungan Hukum Konsumen. Jakarta: Timpani Agung
Jurnal/Karya Ilmiah
Ari Hermawan dan Murti Pramuwardhani Dewi. 2013. “ Pemberangusan Serikat Pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta†. Jurnal Hukum Yustisia, Edisi 86 (Mei-Agustus, 2013)
Basri. 2015. “ Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir.†Jurnal Perspektif, Volume XX, Nomor 1 (Januari, 2015)
Herniwati. “Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata terhadap Jual Beli secara Online (E-Commerce). Jurnal Ipteks Terapan (Research of Applied Science and Education). V8.i4, (2015)
Listiawati, Danty. “Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Standar dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen.†Privat Law. (Edisi 7 Januari-Juni, 2015)
Parmitasari, Indah. “Hubungan Hukum Antara Pemilik Kendaraan dengan Pengelola Parkir.†Jurnal Yuridis. Vol.3 No.1, (Juni, 2016)
Putriyanti, Ayu. 2015. “ Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Kaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara,†Jurnal Pandecta,Volume 10, Nomor 2 (Desember, 2015), http://journal.unnes.ac.id , (Diakses pada tanggal 2 Maret 2017, pukul 13.00 WIB)
Rizal, M. Choirul. 2013. “Sanksi Tindak Pidana Pencantuman Klausula Baku Pada Karcis Parkir Kendaraan Bermotor.†Al-Daulah:Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 3, Nomor 2 (Oktober, 2013)
Rizal, Moch. Choirul. “Sanksi Tindak Pidana Pencantuman Klausula Baku pada Karcis Parkir Kendaraan Bermotor.†Jurnal Al-Daulah. Vol.3, No. 2, (Oktober, 2013)
Taufik Yahya, Dwi Suryahartati, dan Firya Oktaviarni. “Perlindungan Konsumen Atas Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Jasa Perparkiran di Kota Jambi.†Majalah Hukum Forum Akademika. Volume 25, Nomor 1, (Maret, 2014)
Yulianti, Rahmani Timorita. “Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah.†La Riba Jurnal Ekonomi Islam. Vol. II, No. 1, (Juli, 2008)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah