PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KEPANJEN MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 001/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn)
Abstract
Penulisan penelitian ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Anak. Di dalam sistem hukum Eropa Continental mengenal yang disebut dengan positivisme legalistik. menurut aliran ini, hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa sehingga tidak ada hukum lain selain hukum yang berasal dari undang-undang.
Berbeda halnya dengan positivisme legalistik, teori keadilan sunstantive mengatakan bahwa hukum tidak hanya yang tertera dalam peraturan perundang-undangan. Menurut teori keadilan substantive, hakim tidak boleh memutus perkara perkara hanya terpaku kepada peraturan perundang-undangan namun harus melihat latar belakang seseorang melakukan tindak pidana. sehingga, apabila dalam suatu aturan perundang-undangan didapati bahwa suatu peraturan tersebut tidak dapat mewujudkan keadilan, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman diluar ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara pidana Anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, Anak tersebut tidak dipidana penjara sebagai mana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim dalam perkara tersebut mengalihkan pidana penjara menjadi tindakan pembinaan selama satu tahun. Hal inilah yang dapat dilihat dari teori keadilan substantive, yakni melihat hukum dari segi kemanfaatan bukan hanya sekadar kepastian dan keadilan semata.
Sejalan dengan teori keadilan substantive, teori restorative justice juga mengedepankan tujuan kemanfaatan dalam menyelesaikan perkara. Apalagi dalam kasus yang melibatkan anak, anak bukanlah seseorang yang dapat menanggung penderitaan di dalam penjara. Apabila anak melakukan tindak pidana, tindakan pembinaan adalah hal yang tepat untuk diri anak. Sebab, anak bukan untuk dihukum dan anak berhak memiliki masa depan yang lebih baik.
Kata Kunci : Anak, Keadilan Substantive, Restorative Justice
References
DAFTAR PUSTAKA
a.Buku
Bunadi Hidayat, 2014,Pemidanaan Anak di Bawah Umur,P.T Alumni,
Bandung
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015,Sistem Pertanggungjawaban Pidana
: Perkembangan dan Penerapan,Jakarta, Rajawai Pers
Mahrus Ali, 2015,Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cet.2, Jakarta, Sinar
Grafika
H.M Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2012,Hukum Pidana,Jakarta
Moeljatno,2006,Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Ariman H.M dan Raghib F, 2016,Hukum Pidana, Jawa Timur, Setara
Press
Ariman H.M Rasyid dan Raghib F, 2016,Hukum Pidana, Jawa Timur,
Setara Press
Nasir M. Djamil, 2013,Anak Bukan Untuk Dihukum(Catatan
Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar
Grafika, Jakarta Timur
Wagiati Soetodjo, 2006,HukumPidana Anak, PT Refika Aditama,
Bandung
Ahmad Rifai, 2010,Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif
Hukum Progresif,Sinar Grafika. Jakarta
Lilik Mulyadi, 2007,kekuasaan kehakiman,Bina Ilmu, Surabaya
Sudarto. 1986,Kapita Selekta Hukum Pidana,Alumni Bandung
Jhony Ibrahim, 2007,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Cetakan Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang
Pieter Mahmud Marzuki,2007,Penelitian Hukum Edisi Pertama Cetakan
Ketiga,Kencana, Jakarta
SoerjonoSoekontodan Sri Mamudji,2001,Penelitian Hukum Normatif
Suatu Tinjauan Singkat,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Burhan Ashshofa,1998,Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Djisman Samosir, 2012, Sekulumit tentang Penologi dan Permasyarakatan,
Nusa Media, Bandung
Eva Achjani Zulfa,2009,Keadilan Restoratif,Badan Penerbit Universitas
Indonesia, Jakarta
Nikmah Rosidah, 2014,Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia,
Pustaka Magister, Semarang
Rimdan, 2012,Kekuasaan Kehakiman,Renada Media Group, Jakarta
Afthonul Afif, 2015,Pemaafan, Rekonsiliasi, dan Restorative Justice,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta
b.Disertasi
Made Sadhi Astuti, 1997,“Pemidanaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Tahun Sebagai Pelaku Tindak Pidana Oleh HakimPengadilan
Negeri Wilayah Provinsi Jawa Timurâ€DisertasiFakultas Hukum
Universitas A,irlangga, Surabaya
c.Jurnal
M. Syamsudin, 2014, Keadilan Substantive Dalam Putusan Sengketa
Tanah Magersari,Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 1,2014
Zenny RezaniaDewantary,Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi
Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak,Veritas Et Justita. Vol 2 No.2, 2016
Hanafi Arief; Ningrum Ambarsari,Penerapan Prinsip Restorative Justice
DalamSistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Al’Adi. Vol X No.2, 2018
Salman Luthan dan Muhammad Syamsudin, 2008,Kajian Putusan-Putusan
Hakim Untuk Menggali Keadilan Substantif dan Prosedural, Laporan
Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi 2013,Direktorat Penelitian
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Pangestika Rizki Utami,Konsep Diversi dan Restorative Justice Sebagai
Pergeseran Tanggung Jawab Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana
Anak,Volksgeist, Vol. 1 No. 1,2018
d.Undang-Undang
KitabUndang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
e.Internet
Mahfud M.D.,Penegakan Keadilan di Pengadilan,http://mahfudmd.com
diakses 13 Juni 2020, Pukul 14.35
Hikmawan Syahputra, 2011,Keadilan Substantif dan Supremasi Hukum
Merupakan Cerminan Masyarakat Madani,
https://www.google.com/amp/s/hikmawansp.wordpress.com/2011/04/2
/38/amp/diakses 30 September 2020 pada pukul 15.16
Moh. Mahfud MD dalam jurnaltoddoppuli.wordpress.com,Keadilan
Substantif,
https://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2014/09/03/keadilan-
substantif/diakses 30 September 2020 pada pukul 15.40
Handar Subhandi Bakhtiar,PengertianRestorative Justice (Keadilan
Restoratif)http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/11/pengertian-
restorative-justice-keadilan.html?m=1diakses 1 Oktober 2020 pada
pukul 15.53
Setyo Utomo, ArtikelSistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang
Berbasis Retorative Justice, Disampaikan Dalam Seminar BPHN
Rocky Mabun, 2013,Restorative Justice sebagai Sistem Pemidanaan di
Masa Depan,http://forumduniahukumblogku.wordpress.comdiakses
November 2020 pada pukul 17.56
MYS, “Menggali Karakter Hukum Progresifâ€
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt529c62a965ce3/menggali-
karakter-hukum-progresif?page=2diakses 24 Januari 2021 pada pukul
42
Davit Setyawan, 2014,Menuju Restorative Jusyice dalam Sistem
Peradilan Anak,
https//:www.google.com/amp/s/www.kpai.go.id/berita/artikel/menuju-
restorative-justice-dalam-sistem-peradilan-anak/ampdiakses 23
November 2020 pada pukul 16.00