BERGESERNYA ANGKUTAN PENUMPANG MOTOR PEPET KE ANGKUTAN PENAMBANGAN PASIR DI KABUPATEN LANDAK KALIMANTAN BARAT

Authors

  • RASYIDAH NIM. A1011161271 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Angkutan sungai seringkali digunakan masyarakat di daerah perairan di gunakan sebagai sarana untuk penyebrangan dan berpergian yang efektif. Namun pergerakkan ini bergeser oleh pesatnya perkembangan alat transportasi yang semakin modern dan canggih serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berupa pembukaan lahan guna membuat jalan dan pembangunan jembatan, dengan sendirinya akan mengancam keberadaarn motor pepet sebagai sarana transportasi yang bergerak di perairan dan yang memiliki nilai dan muatan lokal. Hal ini mengancam jalur transportasi sungai di DAS Desa Mungguk. Hal ini membuat bergesernya pergerakkan angkutan sungai dari mengangkut penumpang menjadi penambang pasir. Motor pepet merupakan sarana satu-satunya sarana yang bergerak di sungai sebagai sarana transportasi untuk penyebrangan dan berpergian dari Desa Mungguk ke Kota Ngabang.

Penulis menggunakan metode penelitan secara normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif digunakan dengan melakukan penelitian kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui proses redukasi data dan penarikan kesimpulan penelitian ini. Adapun pwnwlitian empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengamati kejadian yang terjadi serta meneliti bahan-bahan pustaka dan/atau daa sekunder. Penelitian ini bersifat yaitu deskriftif dengan tujuan memberikan gambaran tentang suatu hal di daerah tertentu danpada saat tertentu juga.

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui faktor yang menyebabkan bergesernya fungsi motor pepet dari mengangkut penumpang ke penambang pasir di Desa Mungguk. Adapun faktor yang menyebabkan bergesernya fungsi motor pepet yaitu karena pengguna motor pepet yang mana dulu ramai hampir semua penduduk menggunakannya sekarang bergeser ke jalur darat karena kebijakan pemerintah yang mana membuka lahan untuk membuat jalan dan pembangunan jembatan. Dengan banyaknya perubahan ini pemilik motor pepet beralih sebagai penambang pasir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Kata kunci : Angkutan Sungai, Faktor Penyebab Bergesernya.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU/ LITERATUR

Abbas, Salim ,1993, Manajemen Transportasi,cetakan kedua,PT.Raja Grafindo persada ,Jakarta.

Adisasmita, Rahardjo,2014, Manajeman Pembangunan Transportasi,Graha Ilmu,Yogyakarta.

Adisasmita, Sakti Aji, 2012, Perencanaan Infrastruktur Transportasi wilayah, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Ahmad Munawar, 2005, Dasar-Dasar Teknik Transportasi. Bete Offset, Yogyakarta.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2017, Profesi Hukum Itu Asyik!, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ashsofa, Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rinerka Cipta, Jakarta.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Edisi dua,Balai Pustaka.

Edward, Morlok, K, 1998, Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi, Erlangga, Jakarta.

Fidel, Miro, 2005, Perencanaan Transportasi, Penerbit Erlangga,Jakarta.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2013, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Kamaludin, Rustian, 1987, Ekonomi Transportasi, Penerbit Ghalia Indonesia.

Kementrian Perhubungan Badan Penelitian dan Pengembangan, 2013, Studi Sistranas pada tataran transportasi Lokal (TATARLOK) di wilayah propinsi Maluku Utara, Jakarta.

Kodoatie, Robert, 2005, Pengantar Manajemen Infrastuktur (revisi), Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Lee, Jae Young, 1998, Transportasi Suatu Pengantar, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Maulana, A Taufik, 2005, Transportasi Air, Diktat Kuliah Fakultas Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Muhammad, Abdulkadir, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Baktii, Bandung.

Mukti , Fajar dan Yulianto Achamad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum empiris &,normatif, Pustaka Pelajar.

Nasution, M. Nur, 2004, Manajemen Transportasi, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta.Pertama,Yogyakarta.

Purba, Hasim, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, PustakaBangsa Press,Medan.

Purwosujipto, H.M.N., 1983, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Hukum Pelayaran Laut dan Peraiaran Darat, Djambatan, Jakarta.

Ramli, Utina, et. al, 2018, Ekosistem dan Sumber Daya Alam Pesisir,Edisi

Reksohadiprodjo, Sukanto, 1993, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Energi, BFEE Yogyakarta, Edisi Kedua, Yogyakarta.

Salim, 2002, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo, Jakarta.

Schoot, J.W, 1981, Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang Berkembang, Gramedia, Jakarta.

Silalahi M Daud, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jilid 1, Bandung.

Tamin, 1997, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Penerbit ITB, Bandung.

Tamin, 1997, Perencanaan dan Permodelan Transportasi, Penerbit ITB, Bandung.

Wirah Aryoso dan Syaiful Hermawan,2013,Kamus pintar bahasa Indoensia,Pustaka Markmur,Jakarta.

ARTIKEL/ INTERNET

Definisi Metode Deskriptif, https://idtesis.com/metode-deskriptif/, diakses pada tanggal 28 Januari 2020.

Pengertian transportasi, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian- transportasi.html diakses pada tanggal 18 desember 2019.

www.kalbariana.web.id di akses tanggal 24 agustus 2020.

Profil Kabupaten Landak, http://landakkab.go.id di akses tanggal 1 Oktober 2020.

ProfilKecamatanNgabang,Sippa.ciptakarya.pu.go.id/sippa_online/ws_file/dokume n/rpi2jm/DOCRPIJM_576c627c07_BAB%20VIBAB%20VI%20PROFIL%20UMUM%20KABUPATEN%20LANSAK.pdf. di akses tanggal 1 Oktober 2020.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Keputusan Menteri Perhubungan. KM No 49 Tahun 2005 Tentang adanya Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau jo. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 58 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2021-02-08