WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MULTI FINANCE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • TRI SANTO NIM. A1011141005 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sehubungan dengan terjadinya perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan Anggota diawali dengan perjanjian pinjam meminjam yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana dengan yang dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance memberikan pinjaman kepada Anggota. Perjanjian simpan pinjam   tersebut termuat dalam surat perjanjian yang di tanda tangani kedua belah pihak. Keterbatasan keuangan serta keterlambatan dalam membayar angsuran pinjaman dari pihak Anggota inilah yang menimbulkan perkara dalam hal pembayaran angsuran kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance yang merasa dirugikan, oleh sebab itu Anggota menunda"“nunda untuk membayar angsuran dengan alasan bahwa pinjaman yang dipinjam belum bisa diangsur serta belum ada pemasukan dari usaha maupun penghasilan yang mereka dapat faktanya usaha mereka tersebut masih berjalan normal.

                  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance Wanprestasi Dalam Melakukan Pembayaran Anggsuran Di Kota Pontianak?. Metode penelitian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan permasalahan dilapangan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara pemilik Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan Anggota di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab Anggota belum melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran angsuran pinjaman, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Anggota yang belum melaksanakan kewajibannya kepada Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance terhadap Anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pinjaman dan akibat hukum terhadap Anggota.

Hasil penelitian adalah bahwa terjadinya wanprestasi dalam persoalan antara pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan pihak Anggota dikarenakan telatnya pembayaran angsuran yang dilakukan oleh pihak Anggota terhadap pihak Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance dengan tempo pembayaran yang telah di tentukan kedua belah pihak dari sumber data dan informasi yang diperoleh. Dalam pelaksaanaan perjanjian pinjam meminjam dilakukan secara tertulis dan kewajiban membayar angsuran pinjaman yang telah di tentukan tanggal pembayarannya. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi tersebut pemilik dari Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance hanya memberikan berupa teguran serta denda terhadap telatnya pembayaran angsuran pinjaman dan diselesaikan secara kekeluargaan terhadap   Anggota walaupun merasa dirugikan.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Anggota, Koperasi Simpan Pinjam Multi Finance.

References

DAFTAR PUSTAKA

Arifinal Chaniago dkk, Pendidikan Koperasi Perkoperasian Indonesia, Bandung, Angkasa, 1973.

Andjar Pachta W.Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemy, 2005, Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha, Cet.I. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Agus Yudha Hermoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, Jakarta, Prenamedia Group.

A. Sony Keraf, 1998, Etika Bisnis, cet-16, penerbit Kanisius.

Ahmadi Miru dan Saka Pati, 2013, Hukum Perikatan penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.

AbdulKadir Muhammad, 2001, Hukum Perjanjian, alumni, Bandung.

_________, 2002, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung , halaman 4

_________, 2004, Hukum Perikatan, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, hal. 24.

Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, halaman 107.

J. Satrio,1997,Pokok-Pokok Hukum Perikatan,Bina Cipta, Jakarta.

_________, 2001, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, halaman 84

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.

_________, 2005, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, Halaman 53.

Leli Joko Suryono ,Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia, LP3M, Yogyakarta, 2014,

M. Yahya Harahap, SH, 2008, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

_________,2001, Segi-Segi Hukum perjanjian, Cetakan xii, Alumni, Bandung, hal. 6.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi,Metode Penelitian Survei, LP3ES, 2006.

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 2.

Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUHPerdata, Bandung, Alumni, halaman 108-120

R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

_________,2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata Cetakan ke-31, Intermasa, Jakarta, halaman 5.

_________, 2005,Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

_________, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2001, hlm 3.

Revrisnond Baswir, Koperasi Indonesia, Yogyakarta, BFE-Yogyakarta, 2000.

R. Setiawan, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, halaman 4.

R.Soeroso, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm 3.

Soerdjono Soekanto, 2008,Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers.

Salim,H.S 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, halaman 16.

_________, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, Halaman 33-34.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan XXVII, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, halaman 8.

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, halaman.110.

Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, halaman 197.

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu Sumur,Bandung.

Downloads

Published

2021-02-08