PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • IMAM SUNTORO NIM. A1011141226 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Buku nikah merupakan sesuatu yang wajib di miliki oleh pasangan suami istri, hal itu sebagai bukti bahwa mereka telah melangsungkan pernikahan, dianggap sah oleh agama dan mempunyai kekuatan hukum. Sebagaimana yang di sebutkan dalam Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 "Buku nikah adalah dokumen petikan akta nikah dalam bentuk buku". Namun demikian dalam perjalanan pernikahan tersebut, terkadang karena sesuatu dan lain hal bukti nikah berupa Buku nikah tersebut baik dari pihak suami atau pihak istri atau dari keduanya yaitu suami isteri hilang atau rusak sehingga data-data dalam Buku Nikah tersebut tidak dapat terbaca, sehingga pada saat diperlukan para pihak suami dan atau isteri mengalami kesulitan.

Penelitian dengan judul "Permohonan Duplikat Buku Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya", dengan tujuan penelitian untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang prosedur pengajuan duplikat buku nikah, untuk mengungkapkan penyebab penerbitan duplikat buku nikah yang belum sesuai prosedur, Untuk mengungkapkan akibat Hukum pengajuan permohonan duplikat Buku Nikah yang belum sesuai prosedur dan untuk mengungkap upaya hukum yang dapat dilakukan pihak kantor urusan agama agar permohonan duplikat buku nikah tidak menjadi masalah dikemudian hari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan menggunakan sifat Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian permohonan duplikat buku nikah.

Hasil penelitian ini adalah penerbitan duplikat buku nikah untuk menggantikan buku nikah yang rusak atau hilang di Kantor Urusan Agama Kecematan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, faktor penyebab penerbitan Duplikat Buku Nikah untuk menggantikan Buku Nikah yang rusak atau hilang karena tidak tegasnya petugas dan adanya rasa kasihan, akibat hukum dari permohonan duplikat buku nikah yang belum sesuai prosedur adalah banyak pemohon yang mengajukan duplikat buku nikah tanpa memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dan upaya hukum yang dapat di tempuh kantor urusan agama kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya adalah dengan menerapkan syarat-syarat pengajuan duplikat buku nikah secara ketat sesuai dengan prosedur yang berlaku di wilayah Kantor Urusan Agama tersebut.

 

 

Kata Kunci : Permohonan Duplikat, Buku Nikah, Kantor Urusan Agama

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006

Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.. 1/1974 sampai KHI, Jakarta : Kencana, 2014

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017

Al Hafidz Haja Al Asqalani, Buluqul Maram Min Adilatil Ahkam, Matbaah Mastafah Al Baby Hal Halaby Wa Auladuhu, Al qahirah, 2016

Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan Dan Perceraian, (BP - 4) Pusat, Membina Keluarga Bahagia Sejahtera

Djam’an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sudjana (2000:234), Cet. I, Alfabeta, Bandung, 2009

Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi. Mandar Maju, Bandung, 2016

H. Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Dina Utama, Semarang, 2017

K. Wantjik Saleh., Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016

Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2016

M.Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, CV. Zahir Trading Co, Medan, 2001

Mahmud Yunus., Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’I, Hanafi, Maliki, Hanbali, PT.Hidakarya Agung, Jakarta, 2017.

M.Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2016

Mardani, Hukum Perkawinan Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2017

Moh.Rifai., Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Toha Putra, Semarang, 2015.

Moh.Rifai, Moh.Suhri, dan Salomo., Terjemahan Khulashah Kifayatul Akhyar, Semarang, Toha Putra, 2015

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Universitas Indonesia (UIPress), Jakarta, 2016

Soemiyati, Hukum perkawinan islam dan UU perkawinan Yogyakarta, Liberty 2015

R. Subekti, Pokok- Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Intermasa, 2018

Tengku M Hasbi Ash Shiddiqy, Al Islam, CV Bulan Bintang,Jakarta, 2006

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV Nuansa Aulia, 2018

Al – Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden RI. No.1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, Depag RI, 1998/1999

Downloads

Published

2021-02-08