PELAKSANAAN PEMBERIAN UANG ASAP SEBELUM PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT ADAT MELAYU SAMBAS DI DUSUN MENSUNGAI DESA SEKURA KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Acara resepsi pernikahan merupakan suatu bentuk anjuran yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada keluarga masing-masing mempelai para tetangga dan masyarakat sekitar bahwa mereka telah secara resmi menikah. Sebelum pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas tradisi yang masih berlaku sampai saat ini adalah tradisi pemberian uang asap. Tradisi pemberian uang asap sebelum pernikahan yang digunakan untuk acara resepsi pernikahan merupakan persyaratan yang harus ada di dalam pernikahan dan sudah menjadi kebiasaan secara turun-temurun.
Adapun rumusan masalah adalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Ketentuan Uang Asap Masih Dipertahankan Pada Masyarakat Adat Melayu Sambas Di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas?". Dengan tujuan penelitian diharapkan mendapatkan data dan informasi mengenai Pelaksanaan Pemberian Uang Asap sebelum Pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas, mengungkapkan tahap-tahap Pelaksanaan Pemberian Uang Asap Sebelum Pernikahan pada Masyarakat Adat Melayu Sambas kemudian mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak calon mempelai perempuan jika tidak diberikan uang asap pada masyarakat Adat Melayu Sambas di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan sifat penelitian yaitu deskriptif.
Adat pemberian uang asap sebelum pernikahan di Dusun Mensungai Desa Sekura Kabupaten Sambas menurut masyarakat, ketentuan ini sudah menjadi tradisi yang berlaku secara turun-temurun dari zaman dulu sampai sekarang. Tradisi pemberian uang asap sangat membantu pihak mempelai perempuan untuk mengadakan serangkaian acara resepsi pernikahan. Akibat hukum atau sanksi adat terhadap pelanggar adat pemberian uang asap yang dilakukan sebenarnya tidak ada sanksi yang ditimbulkan, karena adat pemberian uang asap bukanlah suatu hal yang dipaksakan pelaksanaannya. Namun apabila pihak calon mempelai laki-laki tidak memberikan uang asap kepada pihak mempelai perempuan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu antara kedua belah pihak maka kemudian jika tidak bisa, maka kedua belah pihak menunda acara resepsi pernikahan sampai pihak laki-laki mampu untuk memberikan uang asap kepada pihak calon mempelai perempuan.
Kata Kunci : Pemberian Uang Asap, Sebelum Pernikahan, Masyarakat Adat Melayu Sambas
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdullah, Abdul Ghani, 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
Aghimsa, 2000, Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sambas, Yayasan Penulis 66 Kalimantan Barat, Pontianak.
Ali Mohammad Daud, 1998, Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta.
Bushar Muhammad, 2003, Azas-azas Hukum Adat (Suatu Pengantar),Pradnaya Paramita, Jakarta.
Chaerul Uman, 2000, Ushul Fiqih 1, Cet. Ke-2, Cv. Pustaka Setia, Bandung. Djamanat Samosir, 2013, Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika
Perkembangan Hukum Di Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Drs. Sudarso, SH., M.Si, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Embi, Husin (et al.), 2004, Adat Perkawinan di Melaka, di dalam Abdul Latiff dan Hanipah Hussin (ed.), Kepemimpinan Adat Perkawinan Melayu Melaka, Institut Seni Malaya, Malaka.
Ermy Sumiati, 2020, Adat Pernikahan Melayu Sambas, CV. Pustaka One, Pontianak.
H. Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
Hamid, Harzi dan Hamid A.R., 1999, Kamus dan Ensiklopedia, “Melayu Sambasâ€,
Edisi Pertama Dinas Pariwisata Dati I Kalimantan Barat.
Juniar Purba, Perkawinan Melayu, Sambas.
Lili Rasjidi, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung. Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
R. Soepomo, 2007, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Cet. 17, Pradnya Paramita, Bandung.
R. Soeroso, 2011, Pengantara Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Slamet Abidin dan H. Aminuddin, 1999, Fiqh Munakahat 1, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Saiffudin Azwar, 2011, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soebakti Poesponoto, 2001, Asas-Asas Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Soekanto, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Cet Ke-3, Disusun Kembali Oleh Soerjono Soekanto, PT Raja Grafindo, Persada, Jakarta, 1999.
Soerojo Wignjodipoero, 1973, Pengantar dan Azas=Azas Hukum Adat, Alumni; Bandung.
Soesarsono, B, Sc, Adat Istiadat Kalimantan Barat (Adat dan Upacara Perkawinan).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung. Tarmizi Karim, 2011, Budaya Melayu Di Kalimantan Barat, STAIN Pontianak. Tenas Effendy, 2004, Pemakaian Ungkapan dalam Upacara Perkawinan Orang
Melayu, Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu.
Teer Haar Bzn., 2013, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Cet ke-14, Pradnya Paramita, Jakarta.
Tihani, dan Sobari, 2014, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jurnal Online :
Suharyanto, Arby, 2018, “Hukum Hantaran Pernikahan Dalam Islamâ€, http;//dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-hantaran- pernikahan-dalam-islam.
Muslimat, 2019, “Tradisi Pemberian Uang Asap Dalam Perkawinan Perspektif Teori Konflik, http;//etheses.uin-malang.ac.id.