TANGGUNG JAWAB DEBITUR WANPRESTASI DALAM PELUNASAN KEKURANGAN HASIL PENJUALAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PT ADIRA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • TIARA TESALONIKA PASARIBU NIM. A1012171010 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Adira di Kota Pontianak merupakan kapasitas kegiatan operasionalnya membiayai kebutuhan hidup masyarakat. Pembiayaan ini dimulai dengan dibuatkan perjanjian pembiayaan antara pihak PT. Adira di Kota Pontianak selaku kreditur dan debitur. Proses pembiayaan ini diikuti dengan perjanjian tambahan, yakni Jaminan Fidusia. Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta PP Nomor 09 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan telah mengatur mengenai pemberian Jaminan Fidusia dalam proses perjanjian pembiayaan di lembaga pembiayaan. Pada saat proses kegiatan pembiayaan berlangsung terjadi kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, yang menyebabkan PT. Adira di Kota Pontianak melakukan penarikan dan penjualan secara lelang. Di dalam pelaksanaannya terdapat tanggung jawab debitur wanprestasi yang belum melakukan pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia yang menjadi dasar penelitian ini.

Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apakah Faktor Penyebab Debitur Wanprestasi Belum Bertanggung Jawab Atas Pelunasan Kekurangan Hasil Penjualan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Konsumen Terhadap PT. Adira Di Kota Pontianak?". Tujuan permasalahan untuk mengungkapkan penelitian ini ialah, memperoleh data dan informasi dalam pelaksanaan tanggung jawab debitur wanprestasi dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, mengungkapkan faktor penyebab dan akibat hukum debitur wanprestasi belum bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen, serta upaya hukum kreditur terhadap debitur wanprestasi yang tidak bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap PT. Adira di Kota Pontianak. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode bersifat empiris dan pendekatan secara deskriptif.

Hasil penelitian bahwa debitur wanprestasi belum bertanggung jawab dalam pelunasan kekurangan hasil penjualan objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap PT. Adira di Kota Pontianak. Dikarenakan keadaan mendesak atau overmacht debitur dalam menggunakan biaya untuk membayar angsuran, yang salah satunya adalah situasi covid-19, dan nilai jual rendah karena objek jaminan fidusia yang ditarik dari debitur sebagian besar kondisinya tidak lengkap dan rusak. Telah terbukti.

Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan, Wanprestasi, Jaminan Fidusia, Lelang.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Albi Anggito, et.al, 2018, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bojong Genteng: CV

Jejak.

Andi Prajitno, 2011, Hukum Fidusia : Problematika Juridis Pemberlakuan Undang - Undang No. 42 Tahun 1999, Malang: Bayu Media.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika

Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Prenada Media Group.

Gunawan Widjaja, et.al, 2003, Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Imam Gunawan, 2013, Metode Penelitian Kualitatif, Teori Dan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara.

J Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Johanes Ibrahim, 2004, Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: Refika Aditama.

Kartini Muljadi, et.al, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi - Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Marhaeni Ria Siombo, 2019, Lembaga Pembiayaan dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Universitas Atmajaya.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi (Ed), 2008, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES.

Muhammad, 2002, Lembaga - Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press.

Muhammad Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

-----------------------------,et.al, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

-----------------------------, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.

Muhammad Syafi’I Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani.

Munir Fuadi, 2000, Jaminan Fidusia. Bandung, PT. Citra aditya.

Nana Syaodih Sukmadinata, 2009, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.

--------------2003, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rachmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ratna Gumanti, 2012, Syarat Sahnya Perjanjian, Jurnal Pelangi Ilmu.

Ricardo Simanjuntak, 2006, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Mingguan Ekonomi, dan Bisnis Kontan, Jakarta.

Salim H.S, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sondang P. Siagian, 2007, Fungsi-fungsi Manajerial, Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Suharnoko, 2007, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media Group.

Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta; Sinar Grafika.

Supianto, 2015, Hukum Jaminan Fidusia, Garudhawaca.

Sy. Hasyim Azizurrahman, 2019, Pedoman Penulisan Skripsi. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Thomas Suryatno, 2007, Dasar-Dasar Perkreditan Edisi Ke-Empat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jaksa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 terkait Lembaga Pembiayaan

Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/80 Tahun 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renting) yang telah dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 21/M-DAG/PER/10/2005 Tahun 2005 tentang Pencabutan Beberapa Perizinan Dan Pendaftaran Di Bidang Perdagangan

Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 terkait Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 terkait Perusahaan Pembiayaan yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 172/KMK.06/2000

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 /Pojk.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Downloads

Published

2021-02-11