PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DALAM PEREDARAN SOFTWARE BAJAKAN
Abstract
Dalam era informasi seperti sekarang ini, masalah terbesar yang dihadapi oleh industri komputer adalah mengenai pembajakan software, bagaimana software tersebut digandakan dan didistribusikan merupakan masalah yang harus diatasi oleh industri komputer. Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software di Indonesia saat ini sudah sangat sering terjadi. Perangkat lunak sudah sangat mudah didapatkan. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan, toko penjualan komputer, sampai beredar pula di Internet. Sebagaimana yang sering terjadi bahwa terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tidak penah mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semestinya terhadap pelaku penjual software komputer bajakan tersebut diambil tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan ( library research ) dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung dengan bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana , buku-buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensklipodi.
Hasil Penelitian : Hambatan penegakan hukum dalam peredaran Software bajakan disebabkan lemahnya hukum dikarenakan adanya delik aduan yang mengharuskan adanya pengaduan dulu dari pihak korban yang merasa dirugikan, hal ini memberikan kesulitan dalam penegakan hukum dalam peredaran software bajakan. Akibat lebih jauh yang cenderung timbul adalah bahwa pelaku akan merasa bahwa perbuatan yang dilakukanya itu bukanlah suatu perbuatan pidana. Bahwa dengan penggunaan software secara illegal secara pasti memberikan dampak kerugian baik dialami oleh pengguna software itu sendiri ataupun dari pihak pencipta software . Bahwa pentingnya untuk menegakan hukum dalam peredaran software bajakan karena pemalsuan merek, pembajakan, hak cipta, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat menyebabkan sanksi internasional terhadap Indonesia. Sanksi tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi dan moral, tetapi juga akan melemahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Selain itu dengan adanya pelanggaran hak cipta melemahkan semangat dan/atau kreativitas pencipta karya.
Keywords : Problematika Penegakan Hukum, Software Bajakan.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Roger S. Pressman, 2002, Rekayasa Perangkat Lunak. ANDI. Yogyakarta
Daulay, Melwin Syafrizal. (2007). Mengenal Hardware Software dan Pengelolaan Instalasi Komputer. Yogyakarta: Andi.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1986 . Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Syafrinaldi. 2010 . Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Jakarta.
Sutedi A. 2009 . Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika. Jakarta.
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Ditjen HKI. 2006
Ok. Saidin. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Rajawali Pers. Jakarta.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Moral, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Suherman, Ade Maman. 2002 . Aspek Hukum Dalam Teknologi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ahmad M. Ramli. 2004. Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Rony Hanitijo Soemitro. 1988 . Metodologi Penelitian Hukum dan Juiri Metri, Ghalia Indoneisa, Jakarta.
Budi Santoso. 2011. HKI Hak Kekayaan Intelektual, (Semarang : Penerbit Magister),
Ras Elyta Ginting. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktik), (Bandung: Citra Aditya Bakti)
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. 1993. Hak Milik Intelektual : Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman. 2003. Hukum Ha katas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia), Bandung : PT. Alumni,
Kelsen, Hans. 2011 . Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj.Muttaqien, Raisul. Bandung: Nusa Media.
Padji M. Sudarm. 2006. Kamus Istilah Komputer, Teknologi Informasi & Komunikasi. Yrama Widya. Bandung
Edy Damian. 2002. Hukum Hak Cipta. Alumni. Bandung
Mulyatno. 2000. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta
Satocid Kartanegara. 1965 . Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah). Balai Lektur Mahasiswa Jakarta
Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Alumni. Bandung
R. Otje Salman. 1989. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni. Bandung
Hutagalung Sophar maru . 2012 . Hak Cipta Kedudukan dan Peranya Dalam Pembangunan, Sinar Grafika. Jakarta
Khotibul Umam. 2010 . Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Jurnal
Thalib Prawitri, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-undang Tentang Hak Cipta. Jurnal Yuridika. Vol. 23, No. 8
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 5 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bagian Menimbang huruf c.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Website
Zae, Open Source, IGOS, dan Penghormatan HKI,www.hukumonline.com (diakses 1 Juli 2020)