KEWAJIBAN NOTARIS MEMBACAKAN AKTA DI HADAPAN PENGHADAP SESUAI PASAL 16 AYAT (1) HURUF M UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DI KOTA PONTIANAK.

Authors

  • TOMBUS HAMONANGAN SIMANJUNTAK NIM. A1012171009 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Notaris merupakan salah satu pejabat yang berwenang membuat akta otentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya perlu menerapkan asas kehati-hatian demi terciptanya kepastian hukum. Salah satu kewajiban notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap. Namun dalam kenyataannya, didapati notaris belum melaksanakan kewajiban membacakan akta dihadapan penghapan sesuai ketentuan hukum undang-undang jabatan notaris yang berlaku saat ini. Dari permasalahan yang disebutkan diatas penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor penyebab, mengungkap akibat hukum dan mengungkap upaya-upaya Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap notaris yang tidak membacakan akta dihadapan penghadap sesuai undang-undang jabatan notaris. Dari latar belakang masalah di atas ditarik sebuah rumusalan masalah sebagai berikut : Apakah notaris telah melaksanakan kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris di kota Pontianak ?. Tujuan penelitian dari permasalahan di atas sebagai berikut : 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang kewajiban notaris membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. 2. Untuk mengungkap faktor penyebab notaris tidak membacakan Akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. 3. Untuk mengungkap akibat hukum terhadap notaris tidak membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. 4. Untuk mengungkap upaya Majelis Pengawas Daerah Notaris, terhadap notaris yang tidak membacakan akta di hadapan penghadap sesuai pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang di olah ditemukan kesimpulan : 1. masih ada Notaris di kota pontianak yang belum melaksanakan kewajiban membacakan Akta di hadapan penghadap. 2. Bahwa ada beberapa faktor notaris tidak membacakan akta salah satunya faktor kedekatan antara notaris dan penghadap, faktor lain ditemukan adalah akta dibaca sendiri oleh penghadap atau para pihak. 3. Akibat hukum terhadap notaris tidak membacakan akta dihadapan penghadap tidak terpenuhi, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. 4. Bahwa upaya Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilakukan sudah benar dengan melakukan pengawasan kepada notaris langsung dengan memeriksa prototol notaris dalam 1 (satu) kali dalam setahun. Namun penjatuhan sanksi langsung ke notaris pada saat terjadi pelanggaran tidak dilakukan langsung oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris tetapi penjatuhan sanksi dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Majelis Pengawas Daerah Notaris hanya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang menjatuhkan sanksi kepada notaris yang bersangkutan.

 

Kata Kunci : Kewajiban Notaris, Membacakan Akta, Notaris  

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adjie Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Andasasmita Komar, 1981, Notaris 1, Jilid I, Sumur, Bandung.

Budiono Herlien, 2000, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang

Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fajar Mukti, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka

Pelajar, Jakarta.

Harris Freddy, 2017, Notaris Indonesia. Pt.Lintas Cetak Djaja, Jakarta Pusat.

Kohar A, 2003, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung.

Lumban Tobing, G.H.S., 2002, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Narbuko Cholid, 2003, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Nazir Moh, 1999, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rudyat Charlie, 2002 Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, Jakarta.

Salim H, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan

Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sunggono Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo,

Jakarta.

Sutarno, 2009, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, CV. Alfabeta,

Bandung.

Thong Kie Tan, 2007, Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris, PT.

Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Tresna R, 2003, Komentar HIR, Pranadnya Paramita, Jakarta.

Widjaya Rai I. G, 2004, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting),

Kesaint Blanc, Bekasi.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI ) Banten, 29-30 Mei 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Downloads

Published

2021-02-18