HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA(ANALISIS PUTUSAN NO.149/ PDT.G/2014/ PN. Ptk)."

Authors

  • MEDLIN ROTUA NABABAN NIM. A1011161045 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perceraian merupakan jalan terakhir jika di dalam perkawinan tersebut sering terjadi perselisihan atau beda pendapat anatar suami dan isteri, dan akibat dari adanya perceraian tersebut sering kali terjadi perebutan hak asuh anak yang masih di bawah umur. Sering kali ibu yang mendapatkan hak atas perwalian atas anak mereka. Namun hak asuh anak atas ibu dapat hilang dan atau di cabut bila mana hakim melihat ibu tidak menjalankan hak perwalian tersebut dengan baik dan memutuskan memberikan hak perwalian anak tersebut diberikan kepada ayahnya yang di anggap lebih layak untuk mengasuh dan merawat anak mereka.

Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 149/PDT.G/2014/PN.Ptk. dimana penggugat yang merupakan ayah kandung dari anak penggugat dan tergugat selaku ibu kandung, penggugat menggugat agar hak atas perwalian dari anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan dicabut hak perwaliannya dari tergugat, dan memberikan hak perwalian atas anak tersebut kepada penggugat. Karena tergugat pergi keluar negeri untuk bekerja dan memberikan kuasa atas anak nya kepada orang tua tergugat. Berdasarkan pertimabangan hakim Pengadilan Negeri Pontianak bependapat bahwa tergugat tidak mengindahkan hak perwaliannya dan hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.

                      Rumusan Masalah di dalam penelitian ini iyalah " Bagaimana dasar pertimbangan hakim untuk memberikan putusan atas hak asuh anak di bawah umur kepada orang tua laki-laki sebagai akibat perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak? ". Adapun tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak No. 149/PDT.G/2014/PN.Ptk, dalam menetapkan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah dan akibat hukum dalam putusan hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan metode pendekatan Peraturan Perundangan-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakyaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah, mencatat dan memban adalah studi kepustakaan uat ulasan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan terakhir analisis data yang digunakan penulis adalah data kualitatif.

                      Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak harus mempertimbangkan alat-alat bukti dan keterangan saksi dan berdasarkan pada kepentingan anak yang sehingga putusan hakim akan ditentukan nantinya tentang siapa yang berhak untuk mengasuh atau mendapat hak perwalian si anak yang dihasilkan dari ikatan perkawinan tersebut. Akibat Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 149/PDT.G/2014/PN.Ptk adalah dicabutnya hak perwalian tergugat atas Angeline Yuriko Maylene dari tergugat karena tergugat tidak mengindahkan dengan baik kekuasaan yang diberikan untuk mengasuh,merawat dan mendidik anaknya.

Kata Kunci :Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir, M. (2014). Hukum Perdata Indonesia Bandung. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Abdurahman.H.R., (2014)Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta

Astuti, H. E. (2018). Hukum Keluarga dan Waris Adat. Pontianak.

Effendi, Jonaedi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat, Depok: Prenadamedia Group

Fajar, M., & Achmad, Y. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. 2010: Pustaka Pelajar.

Hakim, Rahmat. (2000). Hukum Perkawinan islam, Bandung, Pustaka Setia

Katono,Kartini. (2007) Psikologi anak (Psikologi Perkembangan), Bandung: Mandar Maju

Mardani, (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Ningrat, K. (2008). Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Rasjid,Sulaiman, (1976). Fiqh Islam, Cet. XVII, Jakarta: Attahiiriyah

Sabiq,Sayyiid ,(2017) Fiiqh Sunnah jilid 3, Jakarta : Republika

Soemiyati, (1997). Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, Yogyakarta; Liberty

Soeroso. (2014). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktik hukum HiIr, Rbg dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafiika.

Sri Warjiyati dan Bahder Johan Nasution, (1997). Hukum Perdata Islam, Kompilasi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf dan Shadaqah, Bandung: Manda Maju,

Subekti. (2020). Pokok-Pokok Hukum Perdata. jakarta: intermasa.

Sudarsono. (2010). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunggono,Bambang. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Syaifuddin, M. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafilka.

Zein, S. E. M. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 1974

Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Taun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 149/PDT.G/2014/PN.Ptk

Situs Web

Faitus Harris, Ini yang Mengakibatkan Ibu Kehilangan Hak Asuh atas Anak, diambil kembali dari Kantor Pengacara: https://kantorpengacara.co/ini-yang-mengakibatkan-ibu-kehilangan-hak-asuh-atas-anak/,

Simbolin,Boris (2018), Hak Asuh Anak di Bawah Umur Jatuh Kepada Ibu, Ini Dasar Hukumnya?. Diambil kembali dari Konsultan Hukum: https://konsultanhukum.web.id

Wikipedia, Kepentingan-Kepentingan Terbaik Anak, diambil kembali dari wikipedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Kepentingan-kepentingan_terbaik_anak#:~:text=Kepentingan%2Dkepentingan%20terbaik%20anak%20adalah,hukum%2C%20penguasa%20administratif%20atau%20badan

Downloads

Published

2021-02-18