KEWAJIBAN PELANGGAN TERHADAP DISTRIBUTOR DALAM PEMBELIAN BOLA LAMPU MERK CHIYODA YANG DILAKUKAN SECARA PESANAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DEPRIADI NIM. A1012131137 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Judul Skripsi : "KEWAJIBAN PELANGGAN TERHADAP DISTRIBUTOR   DALAM PEMBELIAN BOLA LAMPU MERK CHIYODA YANG DILAKUKAN SECARA PESANAN DI KOTA PONTIANAK", dan rumusan masalah adalah ""Apakah Pelanggan Telah Melaksanakan Kewajibannya Terhadap Distributor Dalam Pembelian Bola Lampu Merk Chyoda Sesuai   Yang Telah Diperjanjikan ?". dan tujuan penelitian ini adalah Pertama:   untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pihak pelanggan untuk membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak Pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar   uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda, ketiga Untuk mengetahui akibat hukum pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda, keempat Untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh pihak Distributor lampu merk Chyoda terhadap pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda.  

Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bola lampu merk chiyoda dan hasil penelitian ini adalah: Pertama: Bahwa   dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bola lampu merk Chiyoda ini ternyata masih ada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya khususnya tidak membayar 50% sisa harga sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, kedua bahwa faktor yang menyebabkan pelanggan tidak membayar harga pembelian sesuai dengan tenggang waktu tersebut antara lain disebabkan oleh karena lupa, dan karena ada keperluan lain yang lebih mendesak untuk dipenuhi terlebih dahulu serta disebabkan karena mereka tidak mempunyai uang pada saat itu, ketiga bahwa akibat hukum pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sisa harga jumlah pesanan bola lampu merk Chyoda terhadap Distributor lampu merk Chyoda adalah membayar ganti rugi, keempat.         Bahwa upaya pelenyelesaian yang dilakukan pihak Distributor lampu merk Chyoda terhadap pihak pelanggan bola lampu merk Chyoda tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dan tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan guna meneguhkan haknya.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Lampu Merk Chyoda, Wanprestasi  

References

DAFTAR PUSTAKA

Bachsan Mustafa, dkk, Asas-Asas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Armico, Bandung, 2016

Muhammad Abdulkadir, S.H., Hukum Perikatan, PT. Citra aditya Bakti, Bandung, 2016.

----------------------., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016.

----------------------., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, 2017.

Hartono Hadisapoetro., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2018.

Iur R. Soerjatin, Drs., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.

Karto, S.H., Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, jakarta, 1982.

Mariam Darus Badrulzaman, Prof.Dr.S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Periktatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2015.

Ronny Hanitijo Soemitro, S.H., Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indoensia, jakarta, 2015.

R.Soerjatin, Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2018

Satrio, J, S.H., Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Sri Soedewi, Masjchoen Sofwan, Ny, S.H., Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2017.

- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 1980.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2018.

- - - - - - - - - - - - - -., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2018.

- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2018.

Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2018.

Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2016

Yahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982.

Downloads

Published

2021-02-22