KEWAJIBAN PEMILIK RUMAH KOST UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA BERDASARKAN PASAL 17 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN (STUDI DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA)
Abstract
Pada dasarnya pemilik rumah kost berkewajiban memiliki izin usaha, karena hal tersebut merupakan suatu keharusan bagi setiap pemilik rumah kost. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan, yang dibentuk dan ditetapkan untuk mengatur kewajiban terkait perizinan terhadap pemilik usaha rumah kost dan pemilik usaha penginapan lainnya di Kota Pontianak melalui substansi yang terdapat dalam Peraturan Daerah. Akan tetapi, implementasi Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana di Kecamatan Pontianak Tenggara.
Dalam penelitian ini, penulis akan memaparkan mengenai kewajiban pemilik usaha rumah kost untuk memiliki izin usaha serta implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan dengan metode yuridis empiris. Penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam arti nyata meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pertama adalah perumusan masalah, selanjutnya pengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Tahap terakhir ialah melakukan analisis guna menjawab dan memecahkan masalah dengan melalui pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian di adakan. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan pembahasakan diperoleh hasil sebagai berikut, bahwa masih adanya pemilik rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara yang masih belum melaksanakan kewajibannya untuk memiliki izin usaha sebagai bukti legal atas usaha yang dijalankannya. Hanya terdapat 29 rumah kost di kawasan Pontianak Tenggara yang telah mendaftarkan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak. Ketidaktahuan pemilik rumah kost mengenai kewajiban atas izin usaha menjadi salah satu penyebab Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana di Kecamatan Pontianak Tenggara. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar pemilik rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara mendaftarkan izin usahanya ialah dengan melakukan sosialisasi mengenai perizinan.
Kata Kunci : Izin Usaha, Rumah Kost.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2009
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta
Angger Sigit Pramukti dan Meylani Chahyaningsih, 2018, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Medpress Digital
Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung : Alumni, 1993)
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Warsita, 2008, Teknologi Pembelajaran, PT. Rineka Cipta, Jakarta
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986
Citra Kurni Akbar dan Imam Hanafi, 2012, Kebijakan Perijinan, Elektronik Pertama dan Terbesar di Indonesia, Malang
DEPDIKNAS, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta
Desy Fitria Sari, Skripsi : Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan Kecamatan Pontianak Tenggara Tahun 2016 (Pontianak: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, Edisi Kedua, Grasindo, Jakarta, Indonesia
Faried Ali, 2013, Teori dan Konsep Administrasi, Cet.3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Haris Hamid, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sah Media, Jakarta
Helmi, 2012, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta
HR.Ridwan 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ibid
Iwan Hermawan, 2019, Metodelogi Penelitian Pendidikan Kuantitatif Kualitatif dan Mixed Methode, Cet.1, Hidayatul Quran Kuningan, Kuningan
Khoirul Anwar, Peran Pengadilan Dalam Arbitrase Syariah, Jakarta, Kencana, 2018
M.Jeffri Arlinandes Chandra, 2018, Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Di Indonesia Setelah Terbitnya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Cet.1, CV. Zigie Utama, Bengkulu
Miftah Thoha, 2015, Ilmu Administrasi Publik Kontenporer, Cet.6, Jakarta
Muhammad Sadi dan Sobandi, Hukum Ketenagakerjaam dam Indonesia, Jakarta, Kencana, 2020
Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, Jakarta, Prenadamedia Group, 2015
Mochtar Kusumaatmadja, dalam Otje Salman dan Eddy Damian, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung : Alumni, 2002
Mukhlish, 2019, Buku Ajar Hukum Lingkungan, Scopindo Media Pustaka, Jakarta
Nyimas Latifah Letty Aziz dan R. Siti Zuhro, 2018, Dinamika Pengawasan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa, Jakarta, Yayasan Pustaka Kobor Indonesia
Rahman Amin, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Deeppublish, Sleman
Raida L Tobing, dkk, 2011, Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, hasil Penelitian Badan Pebinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta
Ramon Nofrial, 2017, Problematika Keadilan, Deeppublish, Sleman
Saifudin Azwar, 2011, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyajarta
Salim H.S dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia, (Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000)
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sri Harini Dwiyatmi, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor
Suriansyah Murhaini, 2014, Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
W. Yudho dan H.Tjandsari, 1987, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan Pembangunan UI Press, Jakarta
Yaman dan Nurtin Tarigan, Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, 2019
Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Yogyakarta
Internet/Artikel :
Admin Padamu, Pengertian Negara Indonesia adalah Negara Hukum, https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum, diakses pada 12 februari 2020
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://lektur.id/arti-otonomi-daerah/, diakses pada 3 mei 2020
Kecamatan Pontianak Tenggara, http://camattenggara.pontianakkota.go.id/profil-kecamatan, diakses pada 22 februari 2020
Kost Pontianak Tenggara Pontianak, https://mamikos.com/kost/kost-pontianak-tenggara- pontianak-murah, diakses pada 10 mei 2020
Kota Pontianak Kota Khatulistiwa, https://www.getborneo.com/kota-pontianak-kota-khatulistiwa, diakses pada 29 Juni 2020
Geografis Pemerintah Kota Pontianak, https://www.pontianakkota.go.id/tentang/geografis, diakses pada 29 Juni 2020
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Hotel dan Penginapan
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan