PELAKSANAAN PASAL 55 HURUF d PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Pada Jalan Kabupaten Mempawah)

Authors

  • CELYNE PRATIWI NIM. A1012171201 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Prasarana dan lalu lintas jalan menjadi kebutuhan yang kongkrit bagi semua lapisan masyarakat, baik bagi pemakai ataupun pengguna jalan, dimana dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan "Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan diantaranya: a. jalur khusus angkutan umum; b. jalur/lajur sepeda motor; c. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor; d. parkir pada badan jalan; e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau f. tempat istirahat. Namun pada kenyataannya, khususnya di Kabupaten Mempawah kondisi prasarana yang ada tidak semuanya terpenuhi. Kondisi jalan yang kecil dan sempit membuat adanya lalu lintas jalan di Kabupaten Mempawah sulit untuk memacu kendaraan dan menyalip kendaraan besar yang melaju. Ukuran jalan di Kabupaten Mempawah yang memiliki golongan rendah, sehingga perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terasa terabaikan. Daerah-daerah ramai seperti jalan didekat pasar di Kabupaten Mempawah tidak dilengkapi   fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan berupa parkir pada badan jalan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan JalanBertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: " Bagaimana pemerintah daerah menyiapkan tempat parkir pada jalan Kabupaten Mempawah agar sesuai dengan Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan?"

Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini   diadakan.

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, diantaranya Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kabupaten Mempawah belum berjalan maksimal, Adapun peran pemerintah daerah menyiapkan tempat parkir pada jalan Kabupaten Mempawah sesuai ketentuan Pasal 55 Huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, diantaranya dengan menertibkan Halaman Parkir Samping Terminal Mempawah (Eks Halaman Gedung SMA Panca Bakti Mempawah) dan menerbitkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 20 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan Umum.

 

Kata kunci: Peraturan Pemerintah, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Kabupaten Mempawah

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Hamid S. Attamimi,., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia, disertasi, Jakarta :Universitas Indonesia, 1990;

Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta : UII Press, 2005;

Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta:Kencana, 2006;

Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Yogyakarta :Pustaka Pelajar, 2004;

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008;

Amiroedidin Syarif. Perundang-undangan (Dasar, Jenis, Teknik Membuatnya). Bandung: Rineka Cipta. 1997;

Arif Budiarto dan Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, Surakarta:UNS Press, 2007;

Bagir Manan Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta : Ind-Hill.Co, 1992;

Bagir Manan dan Kuntana Magnar. Beberapa Masalah. Hukum tata Negara Indoensia Bandung : Alumni.1997;

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra . Aditya Bakti, 2002;

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1999;

Bernard L Tanya, Teori Hukum. Jogjakarta: Genta Publishing. 2010;

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1983;

-----------------, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta :Balai Pustaka, 1992;

CST Kansil dan Christine ST Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008;

Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Yogyakarta :Penerbit Liberty 1999;

Djayoesman, H. S. Polisi dan Lalu-Lintas. Bandung : Mabes Kepolisian Republik Indonesia Press, 1976;

Djiwantono .J Soedjati, Setengah Abad Negara Pancasila. Jakarta:Centre for Strategic and International Studies(CSIS), 1955;

Jimly Assiddiqie. Perihal Undang-undang. Jakarta:Konstitusi Press. 2006;

-------------------------. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan. Jakarta : Mahkamah Konstitusi. 2008;

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta : Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. 1994;

Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius, 2007;

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang: Kompetensi Utama, 2009;

Mustafa Abdullah, dan Soerjono. Soekanto, (Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta : CV. Rajawali. 1982;

Naning Rondlon,Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu Lintas, Jakarta : Bina Ilmu, 1983;

P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya, Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1992;

Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional†dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, Yogyakarta:UII Press, 1992;

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia, edisi revisi Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2014;

Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. (Bandung : Binacipta. 1996;

--------------------------. Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2001;

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta :Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;

Safri Nugraha et al. Hukum Adminstreasi Negara. Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia. 2005;

Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2007;

Samidjo, dkk, Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Amrico, 1986;

Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1977;

-------------------------. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali Press. 1996;

--------------------, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996;

----------------------, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta:PT Kompas Media Nusantara, 2003;

Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, : Rajawali, 1983;

------------------------, Pengantar Penilitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984;

------------------------, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, Jakarta:CV. Rajawali, 1982;

-------------------------, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. Ke-10, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2011;

Soetandijo Wignjosoebroto, Sejarah Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994;

Soimin, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara di Indoensia. Jogjakarta:UII Press. 2010;

Sudikno Mertokusumo, Mengenal hukum suatu pengantar, ed.ke-3 cet.ke-1. Yogyakarta: Liberty. 2007;

Suparlan Parsudi (Ed), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakarta, YPKIK, 2004;

Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi , Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007;

Zaenuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. 2007;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ;

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mempawah tahun 2014-2034;

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 20 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan Umum.

Downloads

Published

2021-02-23