KEWAJIBAN MANTAN SUAMI DALAM MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI SESUAI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 0998/Pdt.G/2014/PA.Ptk )

Authors

  • BENI HARYADI NIM. A01109109 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. UU perkawinan menyebutkan adanya 16 hal penyebab perceraian. Penyebab perceraian tersebut lebih dipertegas dalam rujukan Pengadilan Agama, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHD), dimana yang pertama adalah melanggar hak dan kewajiban

Dalam hukum Islam, hak cerai terletak pada stami. Oleh karena itu di Pengadilan Agama maupun pengadilan Negeri ada istilah Cerai Talak. Sedangkan putusan pengadilan sendiri ada yang disebut sebagai cerai gugat. Disinilah letak perbedaannya. Bahkan ada perkawinan yang putus karena li'an, khuluk, fasikh dan sebagainya. Putusan pengadilan ini akan ada berbagai macam produknya

Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah: Apakah Pihak Mantan Suami Memberikan Nafkah Kepada Mantan Isteri Sesuai Putusan Pendidikan Agama Pontianak Nomor 0998/Pdt.G/2014/PA.Ptk

Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan diskriptif analis, yaitu suatu penelitian dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagai mana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.

Faktor yang menyebabkan Mantan Suami tidak Memberikan Nafkah Kepada Mantan Isteri Sesuai Putusan Pengadilan Agama Pontianak karena faktor Ekonomi dan Tidak Memiliki Pekerjaan.

Upaya yang dilakukan oleh Mantan Isteri terhadap Mantan Suami untuk memberikan nafkah Kepada Mantan Isteri sesuai Putusan Pengadilan Agama Pontianak adalah Bila suami melalaikan kewajiban ini mantan isteri mengajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak.

 

Key Word : Perceraian, Kewaiban Mantan Suami Terhadap Mantan Isteri

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media, Jakarta, 2005,

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia PT. Akademika Pressindo. Jakarta, 1992

Al-Utsatin Muhammad Sholeh, Syekh Abdul Aziz Ibn Muhammad Dawud. Pernikahan Islami Dasar Hidup Berumah Tangga. Surabaya 1991

Aminuddin Ram dan Tita Sobari. Sosiölogi. PT Gelora Aksara Pratama, Jakarta. 1984.

Amir Syarifuddin Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, PT. Kencana, Jakarta. 2007

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2007 Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, 1999,

Hadari Nawawi. Metode Penelitian Bidang Sosial, PT. Gama Press. Yogyakarta, 1991

Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung. 2005.

Kamal Mukhtar, Asas - Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, PT. Bulan Bintang, Jakarta, 1974.

Mahkamah Agung, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, edisi 2007, 2008

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodelogi Penelitian Hukum, PT Ghalia Indonesia, Semarang. 1982

Soesilo, R. RIB/HIR Dengan Penjelasan, PT. Politea, Bogor, 1995.

Suberkti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa, Jakarta, 1985.

Subekti, R, dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramida, Jakarta, 2006,

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Liberty, Yogyakarta 1988.

Yahya Harahap, M, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdate. Gramedia, Jakarta, 1988.

www.google.com // pengertian eksekusi menurut hukum perdata.

Downloads

Published

2021-02-25