IMPLEMENTASI KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1375/DISNAKERTRANS/2019 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2020 (STUDI PADA PEKERJA CAFE DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Faktor Apa Yang Menyebabkan Belum Dilaksanakannya Pembayaran Upah Kepada Pekerja Oleh Pengusaha Cafe Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/DISNAKKERTRANS/ 2019 Di Kota Pontianak Tahun 2020.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum. Sampel penelitian berjumlah 46 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak, 15 orang Pengusaha cafe di kecamatan Pontianak selatan Kota Pontianak dan 30 orang cafe di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kota Pontianak, di kecamatan Pontianak selatan belum optimal karena pengusaha cafe di kecamatan Pontianak Selatan kurang mematuhi hukum khususnya pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/DISNAKERTRANS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2020. Faktor yang menyebabkan pembayaran upah belum sesuai dengan standar Upah Minimum Kota Pontianak adalah karena faktor persaingan usaha. Akibat hukum pengusaha belum membayar upah minimum sesuai dengan keputusan gubernur adalah dapat dikenai sanksi adminitrasi atau pencabutan ijin usaha. Bahwa upaya yang ditempuh oleh pekerja adalah tidak memohon upah disesuaikan.
Kata Kunci : UMK, Pengusaha, Ketenagakerjaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Yulianto dan Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Emprisi. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum: Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2006.
Asikin, Zainal et al. Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta,2010
Djumandi, Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakrta, 1992.
Halim,A.Ridwan, Sari Hukum Perburuhan Aktual,Pradnya Paramita,Cetakan Pertama,Jakarta, 1997
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta,2003
H. Manulang Sendjun, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta:PT Rineka Cipta,2001.
Joko,P,Subagyo,Metode Penelitian Dalam Teori Dan Prakek, PT. Rineka Cipta,Jakarta,1997
Nurimiansyah , Hasibuan. Upah Tenaga Kerja dan Konsentrasi pada Sektor Industri. Jakarta:Prisma, 1981.
Rahayu, Devi. Hukum Ketenagakerjaan Teori dan Studi Kasus. Yogjakarta:New Elmatera, 2011.
Rusli, Hardjan. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Soebekti,R dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata,Pradnya Paramita Jakarta, 1984.
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, PA.AKRI Bhayangkara,Jakarta,1986.
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan,Jakarta,1990.
Soepomo, Iman, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan,Jakarta,1974
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan, Undang-Undang Dan Peraturan-Peraturan,Djambatan,Jakarta,1986.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Perburuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03/Men/1984
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1312 / DISNAKERTRANS / 2019 Tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2020
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375 / DISNAKERTRANS / 2019 Tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota Pontianak Tahun 2020