PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERMEN NO. 26/PRT/M/2016 TENTANG PERUMAHAN SUBSIDI BAGI MASYRAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • JUMILVIA LUSITA NIM. A1012151036 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang pelaksanaan Permen No.26/PRT/M/2016 tetang Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Kubu Raya untuk memperoleh data dan informasi tentang benarkah masih banyak pelanggaran kepemilikan rumah subsidi di Kabupaten Kubu Raya dan bagaimana upaya dari   pemerintah dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Permen No.26/PRT/M/2016 tentang Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Pontianak.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa   keadaan subjek dan objek penelitian dengan menganggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian ini dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran kepemilikan rumah subsidi di Kabupaten Kubu Raya dibuktikan dengan rumah yang tidak dihuni oleh pemiliknya atau disewakan serta belum efektifnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk bantuan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun Upaya yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dalam mencegah terjadinya pelanggaran yaitu melakukan pengawasan secara berkala, salah satunya untuk mendeteksi rumah yang tidak ditempati oleh konsumen yang adanya kerjasama dengan pihak PLN sementara untuk mencegah penerima KPR subsidi bukan kelompok MBR yang bekerjasama dengan kementrian dalam negeri untuk bisa mengakses data E-KTP pemohon. Menurut hasil Observasi ditemukan adanya pelanggaran kepemilikan rumah subsidi, hal ini membuktikan bahwa kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah subsidi bagi masyarakat penghasilan rendah tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat berpenghasilan karena syarat-syarat yang tidak mendukung program seperti penghasilan tidak tetap.

 

Kata Kunci : Pelaksanaan, Rumah Subsidi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU :

Abdul Halim Baratullah.2008. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian teoritis dan perkembangan pemikiran), Nusa Media Bandung.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004,†Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€, Rajawali Pers, Jakarta.

Anonim,2017, Pedoman Penulisan Skripsi,Fakultas Hukum Untan.

Bambang Sunggono,2012, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Celine Tri Siwi Kristiyanti.2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Dr Urip Santoso,S.H.,M.H,2014, Hukum perumahan, Kharisma Putra Utama,Jakarta.

E.Utrech,1966, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta.

Franz Magnis-Suseno,1987, .Etika Dasar, Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, cet.17, Kasinus, Yogyakarta.

Karlina Dina,2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Pontianak:Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Komarudin, Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, , 1997 Yayasan REI- Raka – Sindo, Jakarta.

Manajemen Pemasaran , Edisi 13 Jilid 1, Alih Bahasa, Bob Sabran, , 2008 Erlangga: Jakarta.

Mangkunegara, A.P , Perilaku Konsumen , Edisi Revisi, Cetakan Keempat, 2009, Bandung:PT Refika Aditama.

Philip Kotler, Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran, 2009, Jakarta:Erlangga.

Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, 2000, Jakarta:IKAP.

Prof. Dr. H.M Agus Santoso,S.H.,M.H, Hukum, 2012, Moral & Keadilan,Prenamedia group,Jakarta.

Ronny Hanitjo Soemitro, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Jurimteri,Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 1997, CV. Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.

Sudaryono, Perilaku Konsumen dalam perspektif pemasaran, 2014, Lentera Ilmu Cendekia.

Ujang Sumarwan, Perilaku Konsumen Teori dan Peneraanya dalam Pemasaran, 2011, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Vicky Kusrihariyanto, Pemanfataan Kredit Pemilikan Rumah (kpr) , 2008, Surakarta.

UNDANG-UNDANG:

Kemenpera No. 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaann Perumahan melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Permen PUPR No.10/PRT/M/2019 Tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghansilan Rendah.

Permen PUPR No. 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/ atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Permen PUPR No.26/PRT/M/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. No. 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/ atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

WEBSITE:

http://ylki.or.id/2011/10/segudang-masalah-konsumen-perumahan/, 8 agustus 2019,20.00 WIB.

https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/images/upload/201807131448401.%20KPR.PDF diakses 7 Agustus 2019 pukul 22.36 WIB.

https://lenterarumah.com/pengertian-kredit-pemilikan-rumah diakses 7 Agustus 2019 pukul 22.00.

https://www.finansialku.com/developer-adalah/ diakses 26 november 2019 01.57 WIB.

https;//id.m.wikipedia.org/wiki/kredit_pemilikan_rumah diakses 6 agustus 2019 pukul 15.00 WIB.

Rahayu.2009, Pengangkutan Orang,etd.eprints.ums.ac.id.

rumah/ru•mah.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui https://kbbi.web.id/rumah,26 November 2019 pkl 20.13 WIB.

Downloads

Published

2021-02-28