PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH PARALEGAL BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM ( STUDI DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK )
Abstract
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak yang dimiliki setiap warga Negera Republik Indonesia. Salah satu unsur penting dalam prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap asas equality before the law (Persamaan dihadapan hukum).Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, adalah dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan (acces to justice) bagi setiap orang terutama orang miskin atau tidak mampu agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas Bantuan Hukum.
Adapun masalah dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan menganalisis mengapa pelaksana Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal di Kota Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 tahun 2018 dan untuk mendapatkan data dan menganalisis hambatan-hambatan Paralegal dalam melaksanakan Bantuan Hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal di Kota Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 dikarenakan terbenturnya Putusan Mahkamah Agung 22 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sehinggga Paralegal tidaklah lagi dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi melainkan hanya bisa memberikan Bantuan Hukum secara nonlitigasi atau diluar persidangan, serta hambatan- hambatan Paralegal dalam melaksanakan Bantuan Hukum adalah Faktor Regulasi, Faktor Sarana dan Prasarana dan Faktor Finansial. Dari ketiga faktor tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa faktor Regulasi iyalah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2020 dimana Putusan tersebut telah mencabut kewenangan Paralegal dalam melakukan pendampingan hukum secara litigasi.
Kata Kunci : Bantuan Hukum , Paralegal , Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim, Konsep Bantuan Hukum, Graha Grafindo Persada, Jakarta 2011
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES PRESS, Jakarta: 1982.
Asfinawati, dkk, Bantuan Hukum, Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan, Jakarta: LBH Jakarta. 2007
Fajar ND, Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakatra: Pustaka Pelajar. 2010
Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing. 2007
Lamintang, PAF, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru Bandung. 1990
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta.2002
Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Program PascaSarjana FH-UI. 2001
Muladi, dkk, Pidana dan Pemidanaan, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. 1984
M.Yahya harahap, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidikdan penuntut, Penerbit Sinar Grafik, Jakarta: 2003.
M.Zen, A. Patra, dkk, Panduan Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI dan PSHK. 2009
Rahardjo, Satjipto, Lapisan-lapisan dalam Studi Hukum, Malang: Bayu Media.2008
Soerjono Soekanto, faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali pres, Jakarta, 2008, hal 15
Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum suatu Tinjauan SosioYuridis, Penerbit Ghalia Indonesia, jakarta : 1983.
Soekanto, Soerjono, 1983, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis, Jakarta: Ghalia Indonesia.