KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP UNSUR RAMUAN KHAMAR YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Authors

  • WELA HARI SAPUTRO NIM. A1012171037 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Khamar merupakan sejenis minuman yang dapat memabukkan dan merusak akal bagi peminumnya. Salah satu unsur yang terdapat dalam minuman khamar yaitu alkohol jenis ethyl yang merupakan salah satu jenis alkohol yang dapat dikonsumsi. Dalam pandangan Imam Syafi"™I, mengkonsumsi khamar hukumnya haram tanpa melihat bahan dasar serta jumlah yang diminumnya. Berbeda dengan Imam Syafi"™I, menurut pendapat Imam Abu Hanifah, mengkonsumsi khamar diperbolehkan dengan catatan mengkonsumsinya dengan jumlah sedikit dan tidak sampai mabuk, khamar hanya sebatas pada perasan anggur yang telah terfermentasi, selain yang terbuat dari perasan anggur dinamakan nabiz.

Rumasalah dalam penelitian ini yaitu "Bagaimana Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Atas Unsur Ramuan Khamar Yang Mengandung Alkohol?". Tujuan penelitian ini mengkaji ketentuan hukum Islam terhadap unsur ramuan khamar yang mengandung alkohol, dan mengkaji pendapat para ulama terhadap ketentuan hukum unsur ramuan khamar yang mengandung alkohol.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data kepustakaan, membaca, dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan historis. Adapun sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kitab al-Umn, sedangkan yang digunakan sebagai sumber data sekunder atau sebagai pelengkap yaitu kitab fiqih yang terkait dengan pembahasan, serta artikel maupun buku "“ buku lain yang dapat menunjang dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian dapat diperoleh sebagai berikut : Ketentuan hukum Islam terhadap unsur ramuan khamar yang mengandung alkohol yaitu haram hukumnya. Segala jenis minuman yang dapat menjadikan peminumnya mabuk adalah khamar menurut pengertian syari"™at, dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku sama dengan jenis minuman lainnya, baik minuman itu terbuat dari anggur, kurma, gandum, dan maupun bahan dasar lainnya, semua termasuk dalam khamar dan ketentuan hukumnya adalah haram. Terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama Mazhab terkait ketentuan hukum terhadap khamar, Imam Syafi"™I berpendapat bahwa mengkonsumsi khamar hukumnya haram tanpa melihat bahan dasarnya dan jumlah yang diminum, menurut pendapat Imam Abu Hanifah, yang dinamakan khamar hanya sebatas pada perasan buah anggur yang telah terfermentasi saja, dan boleh dikonsumsi dengan jumlah sedikit serta tidak sampai mabuk, menurut salah seorang ustazd yang saya temui, beliau mengatakan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau khamar sebaiknya dihindari, karena lebih banyak mudhorot daripada manfaatnya.

 

Kata Kunci : Kajian, Hukum Islam, Khamar, Unsur, Pendapat Ulama

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Dzajuli, 2000, Fikih Jinayah, cet. III, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Abdul Aziz Abdul Rauf, 2019, Al-Qur’an Hafalan, Cordoba, Bandung.

Abdul Karim Zaidan, 2008, Pengantar Studi Syari’ah, Robbani Press, Jakarta

Abu al-Hasan Muslim Ibnu al-Hajjaj Bin Muslim al-Naisaburi, Sohih muslim, Dar al-afaq al-Jadidah, Beirut, Juz 6

Ahmad Asy-Syarbashi, 1997, Yas’alunaka Tanya Jawab tentang Agama dan Kehidupan, terjemah Ahmad Subandi, Lentera, Jakarta

Ahmad Wardi Muslich, 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta

Ahmad Warson Munawwir, 1997, Al-Munawwir : Kamus Arab – Indonesia, cet. VIX, Pustaka Progresif, Surabaya,

Al-Alusi, 2008, Al-Maktabah Al-Syamilah, Pustaka Ridwan

Al Lu’lu wa Marjan, 2020, Shahih Bukhari Muslim, cet. ke-19, Jabal, Bandung

Al-Qadhi Abu Syuja bin Ahmad Al-Ashfahami, 2018, Fiqih Sunnah Imam Syafi’I, Fathan Media Prima, Sukmajaya

Al-Sayyid Sabiq, 2004, Fiqih al-Sunnah, Al-Fath al-I’lam al-Arabi, Mesir.

Ali Ajurjani, 2003, Kitab Al-Ta’rifah, Dar Ihya Turath al-Arabi, Beirut

Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Faisal Assegaf, 2017, “Ulama mesir sebut tenggak khamr tanpa mabuk, tidak berdosaâ€, Serial Online Feb, (Cited 2020 Oct 09), available from: URL: https://www.albalad.co/kabar/2017A6750/ulama-mesir-sebut-tenggak-khamr-tanpa-mabuk-tidak-berdosa/ .

Hamami Amiek, 2005, Pengetahuan Minuman dan Bar, Graha Ilmu, Yogyakarta

Ibnu Jarir al-Thabari, 2008, Tafsir al-Thabari, Pustaka Ridwan,

Imam Abi Zakaria Yahya Syaraf An-Nawawi, 1996, Minhajuh Tholibin, Darul al Kutub al Ilmiyah. Beirut

Jalaludin Muhammad bin ahmad almahali, almahali juz 4, darul fikri.

Kadar M. Yusuf, 2011, Tafsir Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-Ayat Hukum, Amzah, Jakarta

M. Quraish Shihab, 2001, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, cetakan ke 12, Mizan, Bandung.

M. quraish Shihab, 2002, Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati, Jakarta.

Mardani, 2011, Ayat-Ayat Tematik Hukum Islam, cet. 1, Rajawali Press, Jakarta

Muhmud Khadrah, 2017, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayah Muqtasid, Akbar Media, Jakarta.

Muhammad Iqbal Syauqi, 2020, “Beda Pendapat Ulama tentang Kadar Khamar dan Minuman Memabukkan Lainnyaâ€, Serial Online Jan, (Cited 2020 Oct 09), available from: URL : https://islam.nu.or.id/post/read/115917/beda-pendapat-ulama-tentang-kadar-khamar-dan-minuman-memabukkan-lainnya .

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, 2001, Hukum-Hukum Fiqih Islam Tinjauan Antar Mazhab, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang

Muhyiddin al-Nawawy, 2010, Al-Majmu’, Darul al-Fikr, Libnan

Mestika Zed, 2004, Metodologi Penelitian Kepustakaan, cet. ke-1, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, cet. ke 6, Kencana, Jakarta.

Safudin Azwar, 2001, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, PT. Alfabet, Bandung

Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta

Sulaiman Rasjid, 2012, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung.

Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, 2017, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah, terjemahan Abdullah Zaki Alkaf, FiqihEmpat Mazhab, cet. XVIII, , Hasyimi, Bandung.

Syeikh Ali Ahmad Al-Jarjawi, 2006, Indahnya Syari’at Islam, Gema Insani, Jakarta

Taufik Rahman, 2001, Hadist-Hadist Ahkam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, CV. Pustaka Setia, Bandung

Wahbah al-Zuhaily, 2008, Al-Fiqh al-Islam Waadillatuh, Dar al-Fikr, Juz 6, Damaskus

Wahbah al-Zuhaily, 2002, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatih, Darul Fikr, Suriah

Quraish Shihab, 2011, Membumikan Al-Qur’an Jilid 2,cet. 1, Lentera Hati, Jakarta

Zainuddin ali, 2007, Hukum Pidana Islam, cet. ke 2, Gema Risalah, Jakarta

Downloads

Published

2021-03-01