PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAKANAN RINGAN (SNACK) KILOAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Ringan (Snack) Kiloan Di Kota Pontianak" mempertanyakan tentang "Bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Ringan (Snack) Kiloan Di Kota Pontianak ?" Dengan tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (snack) kiloan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (snack) kiloan di Kota Pontianak belum dilaksanakan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen makanan ringan (snack) kiloan di Kota Pontianak yang mengalami kerugian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (snack) kiloan Di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyak hak-hak konsumen yang belum dilaksanakan khususnya pada Pasal 4 huruf a berkaitan dengan hak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan saat mengkonsumsi produk barang dan jasa yang ditawarkan, konsumen tidak memahami akan kandungan zat-zat yang ada dalam makanan ringan kiloan karena tidak terdapat penjelasan tentang komposisi dan kondisi makanan ringan yang dikonsumsi. Bahwa faktor perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (Snack) kiloan Di Kota Pontianak belum dilaksanakan dikarenakan faktor kurangnya pemahaman konsumen akan hak-haknya serta kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha atas hak-hak kesehatan yang dimiliki oleh konsumen saat menikmati produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat sehingga yang dipikirkan adalah mencari keuntungan saja. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen makanan ringan (Snack) kiloan di Kota Pontianak yang mengalami kerugian adalah dengan melakukan uapaya melaporkan kepada pihak penjual tentang kondisi makanan ringan yang dibeli yang mengalami permasalahan dengan cara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan solusi terbaik atas persoalan yang terjadi, diupayakan persoalan tidak dilakukan melalui upaya pengadilan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Makanan Ringan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Harahap, M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta
Jadus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka, Jakarta Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rajagukguk Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Suwoto Mulyodarsono, 1997, Peralihan Kekuasaan; kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato newaksara, Gramedia, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Yusuf Shofie, 2008, Kapita SelektaHukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen