ANALISIS HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENYEWAAN ALAT HIBURAN DI WATERFRONT CITY KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERSFEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • AFRIANDI AHDA NIM. A1012171158 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Analisis Hukum Terhadap Konsumen Penyewaan Alat Hiburan Di Waterfront City Kota Pontianak Berdasarkan Persfektif Hukum Perlindungan   Konsumen" bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen   penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 tepatnya pada point a, b dan d yaitu hak untuk merasakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk barang dan jasa yang ditawarkan karena masih terdapat kelalaian dalam menyiapkan alat-alat yang disewakan karena ada alat yang rusak masih disewakan. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak adalah kurangnya kesadaran hukum baik dari pemilik alat-alat penyewaan mainan atau alat-alat hiburan yang ada serta kurang hati-hatinya masyarakat dalam menggunakan atau memeriksa alat yang akan disewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen   penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak dengan melakukan usaha meminta penggantian atau menukar alat-alat yang rusak dengan yang masih bagus dengan cara negosiasi atau musyawarah dengan pemilik alat-alat penyewaan sehingga persoalan dapat diselesaikan.

 

 

Kata Kunci : Analisis Hukum, Penyewaan Alat Hiburan, Waterfront City

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV. Toha Putra, Semarang

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

-------------, dan R. Tjitrosudibio, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cet. ke-27,Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Salim H.S, 2006, “Hukum Kontrakâ€, cet ke-3, Sinar Grafika, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1981, “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentuâ€, Cet 7 Penerbit Sumur, Bandung

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Downloads

Published

2021-03-03