PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) HURUF A PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 62 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN ( STUDI PADA ANGKUTAN PENYEBERANGAN ALAS KUSUMA KE DUSUN WONOSARI DESA TEBANG KACANG KEC. SUNGAI RAYA KAB. KUBU RAYA).

Authors

  • YURAINI NIM. A1012171188 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sebagian masyarakat di Kabupaten Kubu Raya masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Salah satu alat transportasi sungai yang masih digunakan oleh masyarakat di Dusun Wonosari Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah kapal bandung. Kapal bandung merupakan alat transportasi penumpang dan barang perairan sungai dan danau yang secara fisik umumnya terbuat dari bahan kayu dan digerakkan dengan mesin (motor) modifikasi untuk menyalakan kipas pendayungnya berbeda dengan perahu bermotor, maka kapal bandung dibedakan oleh ukuran bodi perahu, mesin, maupun kapasitasnya yang lebih besar dan mampu menampung lebih dari 20 penumpang. Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyebrangan,kapal penyebrangan memiliki ketersediaan alat keselamatan yang mudah terlihat dan terjangkau

Bertitik tolak dari uraian latar belakang penulisan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: "Mengapa Pemenuhan Aspek Keselamatan pada Angkutan Penyebrangan dari Alas Kusuma ke Dusun Wonosari Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal belum   sepenuhnya dilaksanakan?"

Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. "Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat".

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka didapat kebenarannya, diantaranya Pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Angkutan Penyebrangan dari Alas Kusuma ke Dusun Wonosari Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum berjalan maksimal karena faktor   kurangnya kesadaran masyarakat.

 

Kata kunci: Standar Pelayanan Minimal pada Angkutan Penyebrangan, Peraturan Menteri Perhubungan dan Kabupaten Kubu Raya

 

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Hamid S. Attamimi,.,Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Jakarta :Universitas Indonesia, 1990;

Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2013;

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Bogor:Ghalia Indonesia. 2008;

--------------, MenguakTeoriHukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta:Penerbit Kencana, 2009;

AfanGafar, Politik Indonesia Transsisi menuju Demokrasi, Yogyakarta :PustakaPelajar, 2004;

Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta:Pembaharuan, 2005;

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah HukumYurisprudensi, Jakarta :KencanaPrenada Media Group, 2008;

Amiroedidin Syarif. Perundang-undangan (Dasar, Jenis, Teknik Membuatnya). Bandung: Rineka Cipta. 1997;

Arifin Abdul Rachman Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan, Jakarta: CV. Haji Mas Agung. 2001;

AtengSyafrudin,Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab., Bandung:Universitas Parahyangan, 2000;

Barda NawawiArief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra . Aditya Bakti, 2002;

-----------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung :Citra Aditya Bakti, 2003;

Bernard AriefSidharta, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Ke filsafatan dan Sifat Keilmuan HukumSebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung :MandarMaju, 1999;

DahlanThaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, danKonstitusi, Yogyakarta :Penerbit Liberty 1999;

Djiwantono .JSoedjati, Setengah Abad Negara Pancasila.Jakarta:Centre for Strategic and International Studies(CSIS), 1955;

DjohariSantosa, Pokok-pokokHukumPerkapalan, Yoyakarta :Penerbit UII Press, 2004;

Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1994;

HasilPurba, Hukum Pengangkutan di Laut, Medan :Penerbit Pustaka Bangsa Press, 2005;

Jimly Assiddiqie. Perihal Undang-undang. Jakarta:Konstitusi Press. 2006;

M.Manullang, Dasar-DasarManajemen, Jakarta :Ghalia Indonesia, 1995;

Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta :Kanisius, 2007;

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatandan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta :Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. 1994;

Muhammad Ali, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Bandung:Angkasa, 1997;

OnongUchjana Effendy, KamusKomunikasi, Bandung: PT. MandarMaju, 1989;

PadmoWahyono, “Asas Negara HukumdanPerwujudannyadalamSistemHukum Nasional†dalamPolitik Pembangunan Hukum Nasional, PenyuntingMuh. BusyroMuqoddas, dkk, Yogyakarta:UII Press, 1992;

Peter Mahmud Marjuki, PenelitanHukum.CetakanKe - 9, (Jakarta: Prenada Media Group, 2014;

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta :Ghalia Indonesia, 1981;

Rahardjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Yogyakarta :PenerbitGrahaIlmu, 2015;

Richard M Steers, Efektivitas Organisasai Perusahaan, Jakarta:Erlangga, 1985;

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia, edisirevisi Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada. 2014;

Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta :Penerbit FH UII Press, 2006;

Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Bandung :Binacipta. 1996;

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, (Jakarta :Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;

----------------------------------, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris),Yogyakarta:PustakaPelajar, 2010;

Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung : Alumni,1977;

-------------------. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali Press. 1996;

SintaUli, Pengangkutan :Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport, Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara, Medan : Penerbit USU Press, 2006;

Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, : Rajawali, 1983;

------------------------, PengantarPenilitianHukum, Jakarta: UI Press, 1984;

-----------------------, BeberapaAspekSosialYuridis Masyarakat, Bandung: Alumni, 1985;

-----------------------, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta:RemadjaKarya, 1987;

-----------------------, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:Penerbit PT. Raja GrafindiPersada, 2007;

Soetandijo Wignjosoebroto, Sejarah Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994;

Sondang P Siagian, Organisasi, Kepemimpinan dan Perilaku Administrasi, Jakarta:Gunung agung, 1986;

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung:Alumni, 2004;

Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta :Ghalia Indonesia, 1986;

Sukarno K. Dasar-Dasar Managemen¸ Jakarta :Miswar, 1992;

Supriyono, Sistem Pengendalian Manajemen, EdisisPertama, Yogyakarta: BPFE, 2000;

SyamsulArifin, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung :CiptaPustaka Media, 2014;

Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsipdan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008;

Zainal Asikin, Hukum Dagang, Jakarta : Penerbit Rajawali Pers, 2013;

Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi,Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007;

Undang-undangNomor 17 tahun 2008 Tentang Angkutan Penyebrangan ;

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan ;

Peraturan Menteri PerhubunganNomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Downloads

Published

2021-03-04