PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT. ZAMZAM PUTRA MANDIRI SEBAGAI PENGEMBANG PERUMAHAN YANG MENGAMBIL ALIRAN LISTRIK TANPA MELALUI METERAN DARI PT. PLN (PERSERO) DALAM MEMBANGUN PERUMAHAN TIRTA ASRI RESIDENCE 2 DI DESA PARIT MASIGI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • SUCI SUSILAWATI NIM. A1011141239 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

PT. Zamzam Putra Mandiri sebagai pengembang perumahan yang membangun Perumahan Tirta Asri Residence 2 di Desa Parit Masigi Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya memerlukan daya listrik untuk menggunakan peralatan tukang. Dalam memenuhi kebutuhan daya listrik ini, PT. Zamzam Putra Mandiri mengambil aliran listrik tanpa melalui Kwh meter (meteran listrik) dari PT. PLN (Persero) Dalam hal ini PT. Zamzam Putra Mandiri bukan pelanggan PT. PLN (Persero) karena belum mengadakan kontrak jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero). Perbuatan PT. Zamzam Putra Mandiri yang mengambil aliran listrik tanpa melalui Kwh meter (meteran listrik) dari PT. PLN (Persero) apabila dikaji dari aspek Hukum Perdata merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1468.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Tagihan Susulan karena menimbulkan kerugian bagi PT. PLN (Persero).

                      Dalam penelitian ini, Penulis meneliti mengapa PT. Zamzam Putra Mandiri sebagai pengembang perumahan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil aliran listrik tanpa melalui meteran dari PT. PLN (Persero) dalam membangun Perumahan Tirta Asri Residence 2 di Desa Parit Masigi Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan mengungkapkan faktor penyebab PT. Zamzam Putra Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan peneitian ini bersifat deskriptif.

                      Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab PT. Zamzam Putra Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum karena meteran listrik sedang kosong dan memerlukan daya listrik untuk menggunakan peralatan tukang. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum itu melahirkan sanksi berupa pengadaan denda, tagihan susulan serta diputuskannya sambungan aliran lisrik oleh PT. PLN (Persero)

 

 

Kata Kunci :   Perbuatan Melawan Hukum, Mengambil Aliran Listrik Tanpa Melalui Meteran, PT. PLN (Persero).

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ichsan, 1993, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta.

Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2008, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

------------, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perjanjian Yang Lahir Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Perikatan, Putra A Bardin, Bandung.

Riduan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung. Titik Triwulan Tutik, 2011, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana,

Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1468.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Tagihan Susulan.

Downloads

Published

2021-03-04