YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT TERHADAP NEGARA NON-ANGGOTA STATUTA ROMA 1998 TERKAIT DENGAN PELANGGARAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (STUDI KASUS : ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR)
Abstract
International Criminal Court (ICC) merupakan tribunal permanen untuk menuntut pelaku individu terhadap kejahatan berat internasional yang yang tertuang dalam Statuta Roma 1998 mencakup Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Agresi. Statuta Roma sendiri di buat pada 17 Juli 1998. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang menjadi salah satu ruang lingkup yurisdiksi ICC terdapat di Pasal 7 Statuta Roma yang secara umum merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Melalui Penelitian pada skripsi ini akan diukur bagaimana ICC menangani kasus kejahatan internasional, terkhusus mengenai kejahatan HAM yang dilakukan oleh Junta Militer Myanmar yang terjadi atas tindakannya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Etnis Rohingya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan atau penelitian hukum normatif dengan adanya data tambahan yang diperoleh dari responden terpilih dan diperoleh dari hasil penelitian, buku-buku, makalah dan jurnal hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulan bahwa menurut Pasal Pasal 12 (2) Statuta Roma menyatakan bahwa Mahkamah dapat melaksanakan yurisdiksi pada dua dasar (a) Negara di wilayah yang melakukan tindakan tersebut terjadi atau, jika kejahatan itu dilakukan di atas kapal atau pesawat udara, Negara pendaftaran kapal atau pesawat udara itu; (b) Negara tempat orang yang dituduh kejahatan itu bersifat nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka meskipun Myanmar bukan negara anggota Statuta, tetapi Bangaladesh telah meratifikasikan Statuta Roma 1998 pada tahun 2010, sehingga para pelaku yang berada Myanmar dapat di undang ke ruang pengadilan. ICC dapat mengadili para pelaku tersebut dengan yurisdiksinya yang dapat di perkuat dengan rujukan dari Dewan Kemanan PBB. Unsur atas dasar kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Junta Militer ini sesuai dengan unsur yang tertuang di dalam Pasal 7 (1) Statuta Roma.
Kata Kunci : ICC, Statuta Roma 1998, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Etnis Rohingya, Myanmar
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A. Garner, Bryan 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition,West Group
Agustinova, Danu Eko, 2015, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Teori &
Praktik, Calpulis, Yogyakarta
Boot, Machteld, 2002 , Genocide, Crimes against Humanity, War Crimes (12)
(School of Human Rights Research), Intersentia, United Kingdom
Buergenthal, Thomas, 1995, International Human Rights, St. Paul, Minn: West
Publishing Co.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ediwarman, 2016, Monograf Metodolagi Penelitian Hukum Panduan Skripsi,
Tesis, dan Disertasi, Genta Publishing, Yogyakarta
Efendi, Tolib, 2014, Hukum Pidana Internasional, Penerbit Pustaka Yustisia,
Yogyakarta
Hiariej, Eddy O.S., 2009, Hukum Pidana Internasional, Penerbit Erlangga, Jakarta
Hiariej, Eddy O.S., 2010, Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap
HAM, Penerbit Erlangga, Jakarta
J.R. Raco, 2010. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan
Keunggulannya. Grasindo, Jakarta
KPHG Haryomataram, 2012, Pengantar Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Kusumaadmadja, Mochtar, 1982, Pengantar Hukum Internasonal, Buku I Bagian
Umum, Rosda Offset, Bandung
Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, Fungsi dan Era
Dinamika Global, Edisi Kedua, Alumni, Bandung
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi Rineka Cipta, Jakarta
O’Brien, John, 2001, International Law, Cavendish Publishing Limited, Great
Britain
Parthiana, I Wayan, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung
Roisah,Kholis, 2005, Hukum Perjanjian : Teori dan Praktik, Penerbit Setara Press,
Malang
Sefriani, 2014, Hukum Internasional : Suatu Pengantar, Cetakan IV, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta
Starke, J.G, 1989, Introduction To International Law, Butterworth&Co.Ltd,
diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djaatmadja, 2010, Pengantar Hukum Internasional 1, Edisi Kesepuluh Buku ke 1, Sinar Grafika, Jakarta
Starke, J.G, 1989, Introduction To International Law, Butterworth&Co.Ltd,
diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djaatmadja, 2010, Pengantar Hukum Internasional 1, Edisi Kesepuluh Buku ke 2, Sinar Grafika, Jakarta
Sujatmoko, Andrey, 2016, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Raja Grafindo
Persada Jakarta
Supriyadi, Zainal Abidin dan Widodo Eddyono, 2017, Degradasi Extraordinary
Crimes : Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta Selatan
Widyawati, Anis, 2014, Hukum Pidana Internasional, Sinar Grafika, Jakarta Timur
Wignjosoebroto, Soetandyo dkk, 2012, Menuju Keadilan Global, ICTJ dan
Indonesian Civil Society Coalition for The International Criminal Court
Yan, Ling, 2018, Quality Control in Preliminary Examination: Volume 2, Torkel
Opsahl Academic EPublisher
JURNAL
Akande, Dapo, 2003, “The Jurisdiction of International Criminal Court Over
Nationals of Non Parties: Legal Basis and Limits, Journal of International Criminal Justice 618
Bassiouni, M. Cherif, 1948, “Crimes Againts Humanityâ€, Kluwer Law
International, Hague
Bassiouni, M. Cherif, 1999, “Crimes Against Humanity In International Criminal
Lawâ€, KluwerLaw International, Hague
Cassese, Antonio, 2003, “International Criminal Lawâ€, Oxford University Press
Csabafi, Anthony, 1971, “The Concept of State Jurisdiction in International Space
Lawâ€, The Hague
Darmawan, Asep, 2005, “Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan Dalam
Hukum Humaniter Kumpulan Tulisanâ€, Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
Dixon, Martin, 2000, “Textbook on International Lawâ€, Blackstone Press Limited,
Fourt Edition
ELSAM, 2000, “Statuta Roma: Mahkamah Pidana Internasionalâ€, ELSAM, Jakarta
Hazhin, Utiyafina Mardhati, 2013, “Aspek Kedudukan Hukum Etnis Rohingya
Menurut Hukum Pengungsi Internasional (Studi Perlindungan Hukum Etnis Rohingya di Indonesia)â€, Skripsi Hukum, FH UNS, Surakarta
Mauna, Boer (ketua Tim Penyusun), 1979-1980, “Naskali Akademis Peraturan
Perundang- undangan Tentang Pembuatan dan Ratifikasi Perjanjian Internasionalâ€, kerjasana BPHN dengan Departemen Luar Negari, Jakarta
Mumtazinur, 2018, “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum
Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus : Pelanggaran HAM Berat untuk Bekas Negara Yugoslaviaâ€, Jurnal Dusturiah. VOL.8. NO.2, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
O’Connel, 1965, DP :International Law, Volume I, Stevens, London
Ratner, Steven R. and Jason. S. Abrams, 2001, “Accountability For Human Right
Atrocities in International Law: Beyond Legacyâ€, Second Edition, Oxford Universitu Press
Saefulah, Tien, “Hubungan antara Yurisdiksi Universal Dengan Kewajiban Negara
Berdasarkan Prinsip Aut Dedere Aut Judicare Dalam Tindak Pidana Penerbangan dan Implementasinya di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Internasional UNPAD, Bagian Hukum Internasional, FH Universitas Padjajaran, Bandung, Col I/I/2002
Satriyo, Ayub Torry, 2014, “Optimalisasi Peran International Criminal Court Dan
Aplikasi Aksi Kemanusiaan Sebagai Inisiasi Penyelesaian Kasus Etnis Rohingyaâ€, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14
Shaw, Malcom N, 2003, “International Lawâ€, Fifth Edition, Cambrige University
Press
Shelton, Dina I., 2005, “Enclyclopedia Of Genocide and Crimes Against Humanity,
Vol 2, Thomson Gale, Detroit, New York, San Fransiscoâ€, San Diego. New Haven, Conn, Waterville, Maine, London, Munich
Sulistia, Teguh, “Peran International Criminal Court dan Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan Oleh Militerâ€, Jurnal Hukum Internasional
Triffterer, Otto,1999, “Commentary on the Rome Statute of the International
Criminal Court: observer’s Noteâ€, Nomos Verlagsgesllchaft, Baden-Baden
Wagiman, Wahyu, 2017, “Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X I
Tahun 2007 : Hukum Humaniter dan Hukum HAMâ€, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta
William, Schabas A, 2010, “THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT AND
NON-PARTY STATESâ€, Law Journal, Windsor Yearbook of Access to Justice
Wulandari, Ria, Kedudukan Bilateral Impunity Agreement (BIA)/Non Surrender
Agreement (NSA) Terhadap Statuta Roma 1998 , Tanjungpura Law Journal, Vol.2 Issue 2, Juli 2018 : Published by, Faculty of Law, Tanjungpura University, Indonesia
INTERNET
Bangladesh/Myanmar (Situation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic
of the Union ofMyanmar), https://www.icc-cpi.int/bangladesh-myanmar diakses Pada 26 Juli 13:25
Belligerent adalah para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata,
dalam hal ini pihak yang bersengketa bisa siapa saja termasuk pemberontak (rebells). https://lib.atmajaya.ac.id/ diakses pada 1 November pukul 13:02
Dewan Keamanan PBB: Rujuk Burma ke ICC Bela Warga Rohingya yang Menjadi
Korban Kejahatan terhadap Kemanusiaan, https://www.hrw.org/id/news/2018/05/08/317635, diakses pada 25 November pukul 22:00
'Genosida' Muslim Rohingya di Myanmar: Aung San Suu Kyi menyanggah tuduhan
di Mahkamah Internasional, https://www.bbc.com/indonesia/dunia-50743653 diakses pada 26 Juli Pada Pukul 12:29
ICC mulai penyelidikan kasus Rohingya, Myanmar (Investigasi itu akan
mengidentifikasi pelaku kejahatan terhadap komunitas Rohingya) https://www.aa.com.tr/id/regional/icc-mulai-penyelidikan-kasus-rohingya-myanmar/1724592 diakses pada November 9 pada pukul 15:02
ICC mulai penyelidikan kasus Rohingya, Myanmar,
https://www.bbc.com.tr/id/regional/iccmulai-penyelidikan-kasus-rohingya-myanmar/1724592 diakses Pada 26 Juli Pukul 13:15
Keputusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Lindungi Muslim
Rohingnya, https://faktualnews.co/2020/01/24/keputusan-mahkamah-internasional-myanmar-harus-lindungi-muslim-rohingnya/190217/ diakses pada 26 Juli Pukul 12:48
Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar lindungi Rohingya
https://www.alinea.id/dunia/mahkamah-internasional-perintahkan-myanmar-lindungi-rohingya-b1ZGA9qV3 diakses pada 09 November Pukul 12:15
Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar lindungi Rohingya
https://www.alinea.id/dunia/mahkamah-internasional-perintahkan-myanmar-lindungi-rohingya-b1ZGA9qV3 diakses pada 09 November pukul 13:06
Myanmar Tolak Penyelidikan ICC atas Rohingya
https://www.beritasatu.com/unggulwirawan/dunia/585832/myanmar-tolak-penyelidikan-icc-atas-rohingya diakses pada 09 November pukul 13:03
Myanmar: Security Council meets leaders face-to-face,
https://news.un.org/en/story/2018/04/1008582, diakses pada 25 November pukul 22:00
Pengertian Yurisdiksi https://kbbi.web.id/yurisdiksi di akses pada 21 Desember
pada pukul 18.39
Persekusi/per•se•ku•si/ /pérsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap
seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas; (https://kbbi.web.id/persekusi)
Questions and Answers : Opening of an ICC investigation into the situation in
Bangladesh/Myanmar, 14 November 2019, ICC-CPI-20191114-PR1495, https://www.icc-cpi.int/, diakses pada 25 November pukul 21:25
Statement : 4 February 2020 “Statement of the Office of the Prosecutor of the
International Criminal Court as delivered at the press conference in Dhaka, Bangladeshâ€, https://www.icccpi.int/Pages/item.aspx?name=20200204-otp-statement, diakses pada 09 November Pukul 12:15
Transcript of the press conference at the end of the UN Security Council’s visit to
Myanmar, https://reliefweb.int/report/myanmar/transcript-press-conference-end-un-security-council-s-visitmyanmar, diakses pada 25 November pukul 22:02
UNDANG-UNDANG
Statuta Roma 1998
Konvensi Wina 1969
London Charter Of International Military Tribunal
Charter of the International Military Tribunal for Far East