PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LOUNDRY DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Loundry Di Kota Pontianak" bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry Di Kota Pontianak , Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum diberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry Di Kota Pontianak, Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat jasa Laoundry yang tidak sesuai
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry Di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan jasa laundry sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan terjadilah pelanggaran pada Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum diberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor dari pihak laundry juga pihak konsumen dimana belum adanya kesadaran untuk menerapkan aturan hukum oleh pengusaha laundry maupun para pekerjanya yang terkadang tidak hati-hati dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen begitu juga dengan konsumen yang tidak mau memperjuangkan haknya dikarenakan malas untuk berurusan dengan pihak laundry sehingga jika mengalami hal yang tidak menyenangkan lebih banyak bersifat pasrah atau membiarkan saja kerugian yang dialami. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat jasa Laoundry yang tidak sesuai adalah dengan melakukan upaya untuk meminta ganti kerugia yang dilakukan dengan cara negosiasi dengan pihak pengusaha laundry, negosiasi atau musyawarah menjadi cara yang lebih dipilih oleh para pihak disbanding dengan cara litigasi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Loundry
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar grafika, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
…................... 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa
-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa