PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMBELIAN PARFUME REPLIKA YANG BEREDAR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Kebutuhan dan permintaan oleh masyarakat akan parfume menopang pertumbuhan volume penjualan parfume. Pentingnya kebutuhan parfume ini menimbulkan dampak semakin meningkatnya industri parfume. Masyarakat akan sangat mudah menemukan berbagai macam produk parfume di pasaran. Walaupun begitu tidak semua produk parfume yang beredar dipasaran telah memenuhi syarat dan standar mutu yang berlaku. Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan guna untuk melindungi hak-hak konsumen atas perbuatan pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan produk parfume yang tidak memenuhi standar mutu.
Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier menyangkut dengan penelitian ini yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Adapun beberapa kesimpulan dalam skripsi ini antara lain yaitu pertama mengenai perlindungan konsumen terhadap peredaran parfume dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, serta peraturan terkait yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kedua, praktek bisnis peredaran parfume yang tidak memenuhi standar mutu ini masih terjadi di Kota Pontianak. Ketiga, untuk melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha yang mengedarkan dan menjual produk parfume yang tidak sesuai dengan standar mutu maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Parfume Replika
References
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, (Perlindungan Saksi dan Korban), Undang-Undang Perlindungan Saksi danKorban, UU No 31 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 293.
Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1983), hal.121
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: PT.Bina Ilmu,1987), hal. 1-2.
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002), hal. 3.
Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Hal. 22.
Tranggono, Buku Pegangan Ilmu Pengantar Kosmetik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007), hal. 7.
https://www.fimela.com/beauty-health/read/3571945/ada-5-jenis-parfum-dengan-kekuatan-dan-ketahanan-wangi-yang-berbeda (diakses pada 28 November 2019)
https://id.wikipedia.org/wiki/Parfum (diakses pada 28 November 2019)
Indonesia (Izin Produksi Kosmetika), Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Produksi Kosmetika, Permenkes No. 1175 Tahun 2010, Berita Negara Tahun 2010 Nomor 396.
http://inatrims.kemendag.go.id/index.php?id=persyaratan-mutu-parfum-kosmetik-kazakhstan (diakses pada 28 November 2019)
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada 28 November 2019)
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada 28 November 2019)
https://ylki.or.id/hak-konsumen/ (diakses pada 28 November 2019)
https://ylki.or.id/hak-konsumen/ (diakses pada 28 November 2019)
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada 28 November 2019)
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 1.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana, 2013), hal. 6
Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008), hal. 2.
Indonesia (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Peraturan Pemerintah Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PP No. 57 tahun 2001, LN No. 102, pasal 1.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1999), hal. 34.
Yusuf Shofie, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hal. 25.
Indonesia, (Perlindungan Konsumen), op. cit, Penjelasan Pasal 2.
Agus Suwandono, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen,http://repository.ut.ac.id/4102/1/HKUM4312-M1.pdf, (diakses pada 28 November 2019).
Yusuf Shofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008), hal. 28
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002), hal. 3
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006), hal 3.
Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen:Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, (FH Unlam Press, 2008), hal 9.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006), hal 4.
Indonesia (Perlindungan Konsumen), op. cit, Ketentuan umum pasal 1 ayat 2.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), Hal 27.
Perlindungan Konsumen; Tinjauan Singkat UU No. 8/1999 – L.N 1999 No 42, http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/1329/1251, (diakses pada 29 November 2019, pukul 21.00 WIB).
Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Bandung: Nusa Media, 2010), hal. 38
Indonesia (Perlindungan Konsumen), op.cit, Pasal 29 ayat (1)
Indonesia (Perlindungan Konsumen), op.cit, Pasal 30 ayat (1)
Debbie S. Suryawan, Beauty Expose by Andiyanto From Pingky Mirror’s Lens, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal.12
http://lifestyle.bisnis.com/read/20160220/104/521007/memetakan-orientasi-industri-kosmetik-global. (diakses pada 28 November 2019)
Sjarif M. Wasitaatmadja, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1997), hal. 26-27
http://siapbelajar.com/wp-content/uploads/2013/09/118 201Tata-Kecantikan-Kulit-Jilid-1.pdf (diakses pada tanggal 28 November 2019)
Retno Iswari Tranggono & Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007), hal.7
Retno Iswari Tranggono & Fatma Latifah, op.cit. hal.7
Rostamailis, Penggunaan Kosmetik, Dasar Kecantikan & Berbusana yang Serasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal.12
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada 28 November 2019)
https://id.wikipedia.org/wiki/Parfum (diakses pada 28 November 2019)
https://www.rumahparfum.com/content/9-tentang-parfum (diakses pada 28 November 2019)
https://www.tirailangit.com/passion/tingkatan-notes-parfum/ (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://id.wikipedia.org/wiki/Parfum (diakses pada 28 November 2019)
https://www.rumahparfum.com/content/9-tentang-parfum (diakses pada 28 November 2019)
https://id.wikipedia.org/wiki/Replika (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://www.halodoc.com/suka-menggunakan-parfum-cari-tahu-dulu-dampaknya (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://www.kompasiana.com/femiardhian/59e8722063eae76df3334b92/tips-membedakan-parfum-asli-dan-palsu (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170511105016-277-214048/cara-bedakan-parfum-asli-dan-palsu (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://review.bukalapak.com/beauty/7-tips-yakin-memilih-dan-membeli-parfum-online-original-tanpa-menciumnya-3756 (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://www.hipwee.com/feature/5-alasan-kenapa-parfum-asli-harganya-bisa-selangit-benar-benar-nggak-bisa-dibandingin-sama-yang-kw/ (diakses pada tanggal 28 November 2019)
Oni, Badan POM: Produk Ilegal Marak Karena Masyarakat Kurang Pemahaman,http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2016/08/15/67360/0/40/Badan-Pom-Produk-Ilegal-Marak-Karena-Masyarakat-Kurang-Pemahaman), (diakses pada tanggal 28 November 2019)
Jesseyca Mellyati Bathesda, Pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Peredaran Produk Kosmetik Ilegal di Kota Serang, Skripsi, (Serang: Universitas Sultan Agung Tirtayasa, 2017), hal.19
https://www.halodoc.com/suka-menggunakan-parfum-cari-tahu-dulu-dampaknya (diakses pada tanggal 28 November 2019)
http://hukumunsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada tanggal 28 November 2019)
http://hukumunsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada tanggal 28 November 2019)
http://hukumunsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/ (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/ (diakses pada tanggal 28 November 2019)
https://mediakonsumen.com/undang-undang-perlindungan-konsumen (diakses pada tanggal 28 November 2019)
http://hukumunsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada tanggal 28 November 2019)
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hal.295
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal.87
http://hukumunsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm (diakses pada tanggal 28 November 2019)
Hastarini Yuliawati, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Peraturan Daur Ulang Makanan Kadaluarsa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Skripsi, (Depok: Universitas Indonesia), hal.85