PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA BAHAN BANGUNAN BERDASARKAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KUBU RAYA

Authors

  • UCUK SENTOSA NIM. A1012161147 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang"Perlindungan   Hukum Terhadap Pelaku Usaha Bahan Bangunan Berdasarkan   Perspektif Perlindungan Konsumen Di Kubu Raya " bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha bahan bangunan berdasarkan perspektif perlindungan konsumen di Kubu Raya. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha bahan bangunan berdasarkan perspektif perlindungan konsumen di Kubu Raya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha bahan bangunan berdasarkan perspektif perlindungan konsumen di Kubu Raya

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat perbuatan konsumen pada Toko Bangunan F&D Jaya Bangunan belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat a, telah disebutkan yaitu mendapatkan   pembayaran sesuai dengan nilai yang disepakati oleh kedua belah pihak, dikarenakan terdapat persoalan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen tidak tepat waktu dan sesuai harga yang disepakati. Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya perlindungan terhadap pelaku usaha adalah faktor dari konsumen yang kurang memiliki rasa kesadaran hukum untuk memberikan hak atas barang orang lain dengan kata lain nilai etika bisnisnya dihilangkan hanya karena sayang atau tidak memiliki uang untuk membayar kepada pelaku usaha. Bahwa diperoleh informasi bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi akibat terlambatnya pembayaran oleh konsumen diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, hal ini dikarenakan pihak pelaku usaha tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen. Hal ini juga dipengaruhi oleh sikap konsumen yang sudah meminta maaf dan untuk menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dengan konsumen

 

 

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Bahan Bangunan, Konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Downloads

Published

2021-03-09