PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA TARI TRADISIONAL "JEPIN TALI BUI" DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DEVI CINTIYA RAMADHANTI NIM. A1011171168 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang harus dilindungi dan dilestarikan. Karya seni tari merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang perlu dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tari Jepin Tali Bui sebagai salah satu kesenian tradisional yang ada di Kota Pontianak hingga kini tari Jepin Tali Bui belum dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Tari Jepin Tali Bui tidak diketahui siapa penciptanya, dan masih sangat langka. Sekalipun pelanggaran terhadap tari tradisional Jepin Tali Bui yang ada di Kota Pontianak memang belum nampak, seperti klaim dari negara lain terhadap tari ini, hal ini tidak berarti dikemudian hari Tari Jepin Tali Bui aman dari klaim kebudayaan oleh negara lain. Hal inilah yang menjadi alasan pentingnya menjaga tarian tradisional yang ada di Kota Pontianak dalam menjaga, melestarikan dan melindungi tari Jepin Tali Bui dari berbagai bentuk pelanggarannya.

Penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan metode pendekatan hukum empiris. Sifat penelitian yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan yaitu data Primer dan data sekunder, data primer berupa data hasil wawancara dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat bagian HKI, BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) Pontianak Wilayah Kalimantan Barat, serta para seniman tari tradisional Jepin Tali Bui di Kota Pontianak. Data sekunder berupa data penunjang primer, sekunder dan tersier. Populasi dan sampel yaitu Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bagian HKI; Pegawai BPNB Pontianak Wilayah Kalimantan Barat; dan 3 orang seniman tari tradisional Jepin Tali Bui di Kota Pontianak. Data-data yang diperoleh akan di analisa secara Kualitatif.

Diperlukan upaya-upaya perlindungan hukum yang dilakukan baik dari instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Balai Pelestarian Nilai Budaya maupun seniman tari itu sendiri guna mencegah terjadinya klaim, pelanggaran dan pemanfaatan budaya oleh negara lain. Upaya-upaya tersebut akan berhasil apabila seniman tari berusaha untuk mengetahui dan menjalankan hak kewajiban dari Kekayaan Intelektual serta mengoptimalisasi perlindungan hukum seperti inventarisasi, pengamatan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi terhadap budaya tradisional.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Ekspresi Budaya Tradisional

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ajip Rosidi. 1984. Undang–Undang Hak Cipta 1982:Pandangan Seorang Awam. Jakarta: Djambatan,.

Amirudin dan Zainal Asikin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arif Lutviansari. 2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Budi Santoso. 2008. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister.

Eddy Damian. 1999. Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional. Bandung: PT. Alumni.

Husain Audah. 2004. Hak Cipta Dan Karya Cipta Musik. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.

Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Loghlan, Patricia. 1998. Intelectual Property: Creative and Marketing Rights. Australia: LBC Information Services.

Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Konsep–konsep hukum Dalam Pembangunan. Bandung: PT Alumni.

Muhammad Djumhana 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. 1993. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia). Bandung: PT. Alumni.

Rahmi Jened. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Saidin, OK. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

_____________, 2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas,.

Sumaryono dan Endo Suanda. 2008. Tari tontonan: Buku Pelajaran Kesenian Nusantara. Jakarta: Lembaga Pendidikan Seni,

Ramdlon Naning. 1982. Perihal Hak Cipta Indonesia: Tinjauan Terhadap Auteursrecht 1912 dan Undang–Undang Hak Cipta 1997. Yogyakarta:Liberty.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sri Soedewi Majchsoen Sofwan. 1981. Hukum Perdata Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Tomy Suryo Utomo. 2010, Hak kekayaan intelektual (HAKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta: PT. Graha Ilmu.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan;

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kekayaan Intelektual Komunal;

Berne Covention Of The Protection Of Literary and Artistic Works atau Konvensi Bern;

Convention Establishing The World Intellectual Property Organization (WIPO) 1967.

C. Skripsi

Faza Novrisal. 2009. “Perlindungan Karya Cipta Seni Tari (Studi terhadap Konsep dan Upaya Perlindungan Hak Cipta Seni Tari di Kalangan Seniman Tari Yogyakarta)â€. Program Magister Ilmu Hukum. Universitas Diponegoro. Semarang

Agnes Vira Ardian. 2008. “Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kesenian Tradisional Di Indonesiaâ€. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.

Hendra Tanu Atmaja. 2003. “Hak Cipta Musik atau Laguâ€. Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta.

Julia. 2019. “Komparasi Pola Ikat Tari Jepin Tali Bui dari Kota Pontianak dan Kabupaten Bengkayangâ€. Program Studi Seni Pertunjukkan. Universitas Tanjungpura, Pontianak

.

D. Jurnal

Senewe Emma Valentina Teresha. 2015. Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah. Jurnal LPPM Bidang Ekososbudkum. 2 (2). 12

Wanda Utami. 2017. “Kajian Nilai Budaya Pada Tari Jepin Tali Bui Di Kelurahan Batu Layang Kota Pontianakâ€. Program Studi Pendidikan Seni Tari dan Musik. Universitas Tanjungpura. Pontianak. 6(2). 2-4

Rahmida Setiawati dkk. 2008. Seni Tari. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Departemen Pendidikan Nasional. 166-180

Siswandi Acmad Gusman Catur. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Aset Pengetahuan Tradisional. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. 6(2). 1-3

Ubbe Ahmad. 2009. Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Hukum Kebudayaan Daerah. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Ham Republik Indonesia. 50-52

Downloads

Published

2021-03-09