ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
Abstract
Penulisan penelitian ini membahas tentang disparitas pidana yang terjadi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap suatu kasus yang sama terhadap terpidana tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Mempawah. Perantara tindak pidana narkotika dijatuhi pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Disparitas pidana merupakan perbedaan yang mencolok pada penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana. Disparitas pidana ini terjadi dikarenakan hakim dalam menjatuhkan putusannya memiliki perbedaan pandangan. Dalam hal ini, tentu akan muncul berbagai pandangan dari masyarakat luas mengenai perbedaan hukuman yang akan menyebabkan adanya ketidakadilan.
Perbedaan pandangan mengenai keadilan menjadi titik sentral pembahasan penulis bahwa disparitas yang terjadi disebabkan oleh bagaimana seseorang memandang keadilan itu sendiri serta bagaimana keadilan itu direfleksikan dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus faktor dalam diri hakim juga mempengaruhi dalam hakim memberikan putusan terhadap suatu tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Adapun faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut mencangkup tiga hal, yakni : faktor hukumnya sendiri, faktor pelaku, dan hakim yang bersangkutan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan hakim. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan kasus dan konsep hukum pidana.
Kata kunci: Putusan Hakim, Disparitas, Perantara Tindak Pidana Narkotika
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif pembaruan
Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, SH., MH, Hukum Pidana
PAF Lamintang, 1984, Hukum Peniteser Indonesia, Bandung
Eni Hartati, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Badan Narkotika Nasional, 2014, Sinergitas BNN dan POLRI Dalam P4GN, Majalah Sinar, Edisi II
Made Dwi Kurniahartawan, 2015, Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Terhadap Pengedar Narkotika New Psychoactive Substances, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar
Moh. Taufik Makaro, SH., M.H, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia
Yusti Prabowati, Di Balik Putusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana), Citra Media, Sidoarjo
Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, PT Alumni, Bandung
Irene Widiyaningum, 2013, Kebijakan Kriminal Dalam Penerapan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti (Studi Kasus Perkara an. Ahmad Dadang, dkk), Fakultas Hukum Program Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni
Dr Deni Setyo Bagus Yuherawan, SH, MS, Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum
Mudzakkir, 2003, Urgensi dan Relevansi Eksaminasi Publik, Yogyakarta
Loebby Loqman, 2019, Delik-delik Politik, Jakarta
Manullang E. Fernando, 2007, Menggapai hukum berkeadilan, Buku Kompas, Jakarta
Bambang Wahluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Rianto Adi, 2010, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta
M.Natsir Asnawi, 2014, Hermeunetika Putusan Hakim, Yogyakarta
Yusti Probowati R, Putusan Hakim Pada Perkara Pidana : Kajian Psikologis
Muhammad Erwin, 2015, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Edi Setiadi dan Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta
Adami Chazawi, Pelajaran Pidana 2
Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H.,M.H. , Hukum Pidana, Mitra Wacana Media
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang, Jakarta Kencana
B.Simanjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial,Parsito, Bandung
Lilik Mulyadi, Peradilan Bom Bali
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
REFERENSI LAIN
A. Kadarmanta, Kejahatan Narkotika: Extraordinary crime dan extraordinary punishment, http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html diakses pada 21 Maret 2012
M. Risqi, Kekuasaan Kehakiman, https:// kuliahrizqi.wordpress.com/2017/12/04/kekuasaan-kehakiman/ , diakses pada tanggal 4 Maret 2017
M.Risqi,Kekuasaan Kehakiman https://kuliahrizqi.wordpress.com/2017/12/04/kekuasaan-kehakiman/ , diakses tanggal 4 Maret 2017
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5141cd01a7dac/pemilik-puntung-ganja- pengedar-ganja.htm , diakses pada tanggal 10 Juli 2019