STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN ANTARA HUKUM ISLAM DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • DWI ARNIZA NIM. A1011171027 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kehadiran seorang anak sangat diharapkan dalam sebuah keluarga. Namun ada juga beberapa pasangan suami istri yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. sehingga hal ini menyebabkan kedudukan seorang anak menjadi kedudukan anak luar kawin yang mengakibatkan tidak adanya hubungan keperdataan antara seorang anak dan ayahnya. namun setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 17 februari 2012 yang menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya jika telah dilakukan test DNA. Status kedudukan ini berbeda dalam hukum Islam dimana kedudukan anak luar kawin sama halnya dengan anak zina. Sehingga hubungan nasab hanya sebatas hubungan antara anak dan ibunya.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif yang bertujuan menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan anak luar kawin antara hukum Islam dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Hasil penelitian ini menunjukkan Persamaannya adalah bahwa   anak luar kawin berhak mendapatkan hak-haknya, seperti hak atas orang tuanya, hak pemeliharaan, hak waris serta hak atas nama keluarganya. Perbedaan status kedudukan anak yang lahir diluar perkawinan menurut Hukum Islam sama dengan anak zina yang hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya dan   dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 disebut dengan anak luar kawin.yang memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayah biologisnya jika telah dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.  

 

 

Kata Kunci : Kedudukan, Anak Luar Kawin, Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Azis Dahlan, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve

Abdul Ghofur Anshori, 2011 Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta : UII Press

Abdul manan, 2008, aneka masalah hukum perdata islam di Indonesia. cet II, Jakarta: Kencana

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ahmad rafiq, 2002, Fiqih Mawaris, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada

Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam, Jakarta:Rajagrafindo Persada

Ahmad Zahari, Kapita Selekta Hukum Islam, Pontianak : FH Untan Press

Amir Syarifudin, 2002, Meretas Kebekuan Ijtihd, Jakarta: Ciputat Press

Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rajawali Pers)

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Indonesia (Studi Krisis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) cetakan 1, Jakarta: Kencana

Anton. M. Moeliono, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka

Benyamin Asri dan Thabrani Asri, 1988, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktek, Bandung: Tarsito

D.Y.Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta; Prestasi pustaka

Dahlan, 2015, Fikih Munakahat, Yogyakarta : Budi Utama

Departemen Agama RI, 2006, al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: CV Pusaka Agung Harapan

Dr. J. Andy Hartanto, 2015, Hukum Waris, Kedudukan Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Burgerlijk Wetboek†Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (Surabaya: Lakabang Justitia)

Ediwarman, 2016, monograf metodologi penelitian hukum cetakan ke-3, Yogyakarta: Genta Publishing

H.M.A Tihami dan Soehari Sahrani, 2009, Fiqh Munakahat Kajian Fiqh, Nikah Lengkap, Jakarta:Rajawali Pers

I Nyoman Sujana, 2015, kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Yogyakarta: Aswaja Pressindo

J. Andi, 2008, Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta : Laksbang Presindo

J. Satrio, 1992, Hukum waris , alumni, Bandung

M. Ali Hasan, 1997, Azas-Azas Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Wali PressMaulana Hasan

Wadong, 2000, Avokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Grasindo Widya Sarana Indonesia

Muhammad Joni, Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak Konvensi PBB tentang Hak Anak:Beberapa Isu Hukum Keluarga, Jakarta:KPAI, t.t.,

Muhammad Nashir al-Din al-Albani,1998, Sunan al-Nasa’i, Juz II, Riyadh: Maktabah Ma’arif

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Peneletian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

R. Soeroso, 2007, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta : Sinar Grafika

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2000, Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press

Soedharyo soimin, 2004, hukum orang dan keluarga, (Cetakan II, Jakarta: Sinar Grafika

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:CV Rajawali

Sulaiman Al-Mufarraj, 2003, Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cipta Persada, Jakarta: Qisthi Press.

Wahbah Zuhaili,2012, Fiqih Imam Syafi’i, Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an Dan Hadits, (Terj:Muhammad Afifi Dan Abdul Hafiz), Cet.2, Jakarta: Almahira

Waluyadi, 2012, perlindungan hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Rafika Aditya Bakti

Zainudin Ali, 2018, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Endang sumiarni dan Chandera halim, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya

B. Peraturan Perundang-undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

C. Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f6322acd4b12/fatwa-mui-juga-melindungi-anak-hasil-perzinaan/ (diakses tanggal 13 Agustus 2020, pukul 13.00)

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4f7475cd1eb4d/putusan-mk-takbermanfaat-untuk (diakses tanggal 15 desember 2020, pukul 14.15)

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f6322acd4b12/fatwa-mui-juga-melindungi-anak-hasil-perzinaan/ (diakses pada 17 Desember 2020)

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb50fceb97/begini-status-hukum-anak-luar-perkawinan/ (diakses 28 desember 2020)

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e3beae140382/pengertian-anak-sah-dan-anak-luar-kawin/ (di akses 31 Desember pukul 14.49)

https://www.google.co.id/amp/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2012/04/21/mahfud-md-jelaskan-hak-anak-di-luar-nikah-kepada-ulama (diakses 5 januari pukul 11.34)

Downloads

Published

2021-03-10