STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN ANTARA HUKUM ISLAM DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Kehadiran seorang anak sangat diharapkan dalam sebuah keluarga. Namun ada juga beberapa pasangan suami istri yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. sehingga hal ini menyebabkan kedudukan seorang anak menjadi kedudukan anak luar kawin yang mengakibatkan tidak adanya hubungan keperdataan antara seorang anak dan ayahnya. namun setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 17 februari 2012 yang menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya jika telah dilakukan test DNA. Status kedudukan ini berbeda dalam hukum Islam dimana kedudukan anak luar kawin sama halnya dengan anak zina. Sehingga hubungan nasab hanya sebatas hubungan antara anak dan ibunya.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif yang bertujuan menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan anak luar kawin antara hukum Islam dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Hasil penelitian ini menunjukkan Persamaannya adalah bahwa anak luar kawin berhak mendapatkan hak-haknya, seperti hak atas orang tuanya, hak pemeliharaan, hak waris serta hak atas nama keluarganya. Perbedaan status kedudukan anak yang lahir diluar perkawinan menurut Hukum Islam sama dengan anak zina yang hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 disebut dengan anak luar kawin.yang memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayah biologisnya jika telah dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kata Kunci : Kedudukan, Anak Luar Kawin, Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Azis Dahlan, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve
Abdul Ghofur Anshori, 2011 Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta : UII Press
Abdul manan, 2008, aneka masalah hukum perdata islam di Indonesia. cet II, Jakarta: Kencana
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ahmad rafiq, 2002, Fiqih Mawaris, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada
Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam, Jakarta:Rajagrafindo Persada
Ahmad Zahari, Kapita Selekta Hukum Islam, Pontianak : FH Untan Press
Amir Syarifudin, 2002, Meretas Kebekuan Ijtihd, Jakarta: Ciputat Press
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rajawali Pers)
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Indonesia (Studi Krisis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) cetakan 1, Jakarta: Kencana
Anton. M. Moeliono, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka
Benyamin Asri dan Thabrani Asri, 1988, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktek, Bandung: Tarsito
D.Y.Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta; Prestasi pustaka
Dahlan, 2015, Fikih Munakahat, Yogyakarta : Budi Utama
Departemen Agama RI, 2006, al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: CV Pusaka Agung Harapan
Dr. J. Andy Hartanto, 2015, Hukum Waris, Kedudukan Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Burgerlijk Wetboek†Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (Surabaya: Lakabang Justitia)
Ediwarman, 2016, monograf metodologi penelitian hukum cetakan ke-3, Yogyakarta: Genta Publishing
H.M.A Tihami dan Soehari Sahrani, 2009, Fiqh Munakahat Kajian Fiqh, Nikah Lengkap, Jakarta:Rajawali Pers
I Nyoman Sujana, 2015, kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Yogyakarta: Aswaja Pressindo
J. Andi, 2008, Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta : Laksbang Presindo
J. Satrio, 1992, Hukum waris , alumni, Bandung
M. Ali Hasan, 1997, Azas-Azas Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Wali PressMaulana Hasan
Wadong, 2000, Avokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Grasindo Widya Sarana Indonesia
Muhammad Joni, Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak Konvensi PBB tentang Hak Anak:Beberapa Isu Hukum Keluarga, Jakarta:KPAI, t.t.,
Muhammad Nashir al-Din al-Albani,1998, Sunan al-Nasa’i, Juz II, Riyadh: Maktabah Ma’arif
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Peneletian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
R. Soeroso, 2007, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta : Sinar Grafika
R. Soetojo Prawirohamidjojo, 2000, Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press
Soedharyo soimin, 2004, hukum orang dan keluarga, (Cetakan II, Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:CV Rajawali
Sulaiman Al-Mufarraj, 2003, Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cipta Persada, Jakarta: Qisthi Press.
Wahbah Zuhaili,2012, Fiqih Imam Syafi’i, Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an Dan Hadits, (Terj:Muhammad Afifi Dan Abdul Hafiz), Cet.2, Jakarta: Almahira
Waluyadi, 2012, perlindungan hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Rafika Aditya Bakti
Zainudin Ali, 2018, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Endang sumiarni dan Chandera halim, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
B. Peraturan Perundang-undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
C. Internet
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f6322acd4b12/fatwa-mui-juga-melindungi-anak-hasil-perzinaan/ (diakses tanggal 13 Agustus 2020, pukul 13.00)
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4f7475cd1eb4d/putusan-mk-takbermanfaat-untuk (diakses tanggal 15 desember 2020, pukul 14.15)
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f6322acd4b12/fatwa-mui-juga-melindungi-anak-hasil-perzinaan/ (diakses pada 17 Desember 2020)
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb50fceb97/begini-status-hukum-anak-luar-perkawinan/ (diakses 28 desember 2020)
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e3beae140382/pengertian-anak-sah-dan-anak-luar-kawin/ (di akses 31 Desember pukul 14.49)
https://www.google.co.id/amp/s/m.tribunnews.com/amp/nasional/2012/04/21/mahfud-md-jelaskan-hak-anak-di-luar-nikah-kepada-ulama (diakses 5 januari pukul 11.34)